Kasus Sutrimo Naik Penyidikan Tanpa Autopsi, Reza Indragiri: Mana Pembuktian Ilmiah Polri?
Budi Sam Law Malau August 11, 2026 10:17 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tanda tanya besar menyelimuti penanganan kasus kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang sejak awal dinilai tidak wajar.

Keputusan kepolisian menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan menuai sorotan tajam dari Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel.

Langkah hukum tersebut dinilai menyimpan kejanggalan mendasar.

Kepolisian terkesan mendahului takdir ilmiah dengan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kematian Sutrimo, padahal jasad korban belum menyentuh meja otopsi maupun ekshumasi.

Diketahui kepolisian baru akan melakukan ekshumasi atas jasad Sutrimo, Rabu (12/8/2026) besok.

Reza Indragiri menegaskan bahwa perubahan status ke tahap penyidikan memiliki implikasi hukum yang sangat serius.

Dalam hukum acara pidana, penyidikan berarti penyidik telah meyakini terjadinya suatu tindak pidana—yang mengindikasikan Sutrimo tewas bukan karena sebab alami, melainkan akibat perbuatan orang lain.

"Ketika polisi menyatakan 'penyidikan', itu bermakna bahwa pada tahap sebelumnya (penyelidikan) polisi telah memastikan peristiwa dimaksud merupakan pidana. Jadi, artinya, Sutrimo meninggal akibat perbuatan orang lain," tegas Reza, Selasa (11/8/2026).

Kejanggalan prosedur inilah yang memicu keprihatinan.

Bagaimana sebuah kesimpulan hukum seberat dugaan pembunuhan dapat ditegakkan tanpa ditopang bukti medis-forensik yang sah?

"Pertanyaannya, bagaimana polisi bisa memastikan Sutrimo meninggal akibat perbuatan orang lain (pidana), ketika jasad Sutrimo sendiri sama sekali belum diotopsi atau pun diekshumasi? Bagaimana memastikan penyebab kematian seseorang tanpa metode saintifik itu? Adakah metode ilmiah lainnya?" ujar Reza mempertanyakan dasar pijakan penyidik.

Sikap terburu-buru ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen pimpinan Polri yang berulang kali mengagungkan scientific crime investigation, metode penyidikan berbasis pembuktian ilmiah yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Bukankah Kapolri selalu mengatakan polisi bekerja sesuai kaidah saintifik?" sentil Reza.

Kini, publik menanti kejelasan dari korps bhayangkara.

Tanpa pembuktian forensik yang transparan dan akurat, penetapan status pidana yang tergesa-gesa berisiko mengaburkan fakta sebenarnya dan mencederai rasa keadilan.

Baca juga: Prof Hermawan Yakin Sutrimo Karumga Eks Jampidsus Febrie Terbunuh, Hilangkan Jejak Kasus TPPU

Sementara itu, pihak keluarga mendiang Sutrimo memilih untuk tidak menyaksikan secara langsung proses ekshumasi jenazah yang dijadwalkan berlangsung di TPU Bantaragung pada Rabu (12/8/2026).

Keluarga menyerahkan seluruh jalannya proses ekshumasi kepada aparat penegak hukum dan memandatkan pendampingan secara penuh kepada kuasa hukum mereka, Aan Rohaeni.

Aan menegaskan bahwa keputusan keluarga untuk absen dalam proses pembongkaran makam tersebut bukan didasari atas penolakan.

Menurut keterangannya, pihak keluarga telah merelakan dan menerima pelaksanaan ekshumasi beserta apa pun hasil pemeriksaan yang didapatkan nantinya.

"Pihak keluarga sudah memberikan pernyataan tidak akan menolak atau apa pun, tapi memang pihak keluarga memutuskan kehadirannya hanya diwakili oleh saya," kata Aan saat ditemui Tribunbanyumas.com di TPU Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Selasa (11/8/2026).

Psikologis Ibu

Ia menyampaikan bahwa faktor mental keluarga, terutama ibunda dari almarhum Sutrimo, menjadi pertimbangan utama di balik keputusan tersebut.

"Alasannya keluarga tidak ikut menyaksikan karena tidak bakal kuat," ujarnya.

Aan menyebut dirinya sangat memahami beban mental yang dialami oleh ibunda Sutrimo dalam menghadapi kenyataan pahit pembongkaran makam sang anak.

"Intinya sebenarnya sekarang itu lebih kepada mendampingi psikologi ibu," tutur Aan.

"Karena kita tahu sendiri ya, saya juga seorang orangtua. Lihat anak jatuh aja kepleset kan kita gemeter. Apalagi posisi kayak gini pasti sangat bukan hal yang mudah," jelasnya.

Sementara itu, kakak tiri dari almarhum Sutrimo, Tukim, mengutarakan bahwa kondisi ibunya saat ini masih mengalami syok berat.

Meski demikian, keadaan sang ibu dinilai sudah berangsur membaik apabila dibandingkan dengan kondisi awal peristiwa.

"Saat ini ya masih shock sih, tapi udah mendingan, agak mendingan lah," kata Tukim.

Tukim mengonfirmasi bahwa sang ibu sudah mengetahui rencana pelaksanaan ekshumasi terhadap jasad Sutrimo.

"Tahu, tahu," ujarnya.

Ia tak menampik bahwa perasaan duka mendalam masih menyelimuti hati ibundanya terkait agenda pembongkaran makam tersebut.

"Responnya ya namanya orang tua pasti ya sedih lah," katanya.

Kendati demikian, seluruh anggota keluarga Sutrimo dipastikan telah berpasrah dan ikhlas menerima rangkaian proses hukum ini.

"Ya ikhlas. Apapun hasilnya nanti," ujar Tukim.

Di sisi lain, Aan mengungkapkan bahwa penanganan hukum atas dugaan kematian tidak wajar yang menimpa Sutrimo terus mengalami kemajuan.

Pada Selasa (11/8/2026), sejumlah saksi yang sempat diperiksa pada tahap awal kembali dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.

Proses pemeriksaan susulan tersebut digelar pada tahap penyidikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya bertempat di Polsek Wangon.

"Jadi dulu klien kami dimintai keterangan dalam penyelidikan. Nah hari ini dimintai keterangan dalam penyidikan. Sudah pro justitia oleh penyidik dari Polda Metro Jaya," jelas Aan.

Ia menyebutkan terdapat lima orang saksi yang kembali menjalani pemeriksaan ulang oleh penyidik kepolisian.

Kelima saksi tersebut yakni pihak pelapor, Tukim, Anies, Soim, Ketua RT setempat, serta kepala desa atau carik.

"Lima itu pelapor, Pak Tukim, kemudian Mbak Anies, lalu kemudian Mas Soim, lalu kemudian Pak RT dan Pak Carik," katanya.

Aan memerincikan bahwa jajaran saksi tersebut merupakan gabungan dari pihak keluarga korban dan perangkat desa setempat.

"Kalau Pak Carik itu kebetulan kadang suka diajak curhat seperti itu," ujarnya.

Ia memastikan jadwal pelaksanaan ekshumasi jenazah Sutrimo bakal dilangsungkan secara pasti pada Rabu (12/8/2026).

Pihaknya telah merampungkan koordinasi teknis terkait kepastian pelaksanaan agenda ekshumasi tersebut di lokasi makam.

"Fix, iya. Tadi juga sudah koordinasi bahwa besok fix dan kita sudah ada di tempat jam 10," katanya.

Pengamanan Ketat Polresta
Namun demikian, perwakilan dari keluarga inti almarhum dipastikan tetap tidak hadir dan menguasakan sepenuhnya kepada Aan.

Aan menandaskan bahwa pihak keluarga menyerahkan seluruh penanganan perkara ini kepada mekanisme hukum yang berlaku.

"Artinya pada prinsipnya kita menyerahkan segalanya pada proses hukum," ujarnya.

Mengenai aspek keamanan keluarga, Aan memastikan tidak ada intimidasi maupun ancaman gangguan yang dialami sejauh ini.

Ia mengapresiasi langkah perlindungan yang diberikan oleh jajaran Polresta Banyumas lantaran dinilai sangat optimal.

"Sampai detik ini pihak keluarga sudah tatag dan merasa puas dengan perlindungan Polresta Banyumas," kata Aan.

"Artinya sampai detik ini juga tidak ada apa-apa. Apa yang dikhawatirkan alhamdulillah tidak kejadian," tambahnya.

Pendampingan dari aparat kepolisian tersebut membuat pihak keluarga merasa tenang dan nyaman menjalani proses hukum.

"Kita juga dari Polres pengamanan sudah bagus. Pihak keluarga juga karena percaya dengan kami dan lain-lain merasa lebih nyaman," ujarnya.

Aan membeberkan bahwa Polresta Banyumas telah memasang perangkat CCTV serta menempatkan personel guna pengamanan terpadu.

"Karena Polresta Banyumas juga sudah pasang CCTV, sudah juga pasang orang dan lain-lain. Pada prinsipnya dari Polres juga menyatakan siap untuk mengawal dengan pengamanan-pengamanan yang terpadu," jelasnya.

Seusai rangkaian ekshumasi tuntas dan jenazah dikuburkan kembali, pihak keluarga berencana menggelar acara doa bersama di rumah duka.

Tukim menegaskan bahwa agenda tahlilan atau doa bersama tidak dilaksanakan pada malam hari jelang ekshumasi.

"Ya, habis. Kalau udah dikebumikan kembali, di rumah duka ada doa bersama," kata Tukim.

"Kalau malam ini enggak," lanjutnya.

Di tengah suasana duka yang masih menyelimuti, pihak keluarga kini memfokuskan perhatian menunggu hasil pemeriksaan medis pasca-ekshumasi.

Keluarga menyatakan kesiapannya untuk menerima secara ikhlas apa pun temuan fakta dari proses hukum yang berjalan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.