WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Aksi ugal-ugalan perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang nekat mencemari lingkungan Ibu Kota akhirnya kena batunya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (PT SBCI) usai terbukti membuang sampah secara ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
Praktik culas ini terbongkar setelah rekaman video yang diunggah akun Instagram @Ijoeel mendadak viral di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak armada pengangkut sampah berukuran besar santai membuang muatan di lahan liar.
Tampilan fisik kendaraan yang amat mirip dengan truk resmi milik DLH DKI sempat memicu kepanikan dan kemarahan publik karena dikira kelakuan oknum petugas dinas.
Namun, investigasi cepat yang dilancarkan DLH DKI membongkar kedok tersebut.
Kendaraan itu murni milik swasta, yakni PT SBCI.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan pihaknya tidak memberi toleransi sedikit pun terhadap tindakan yang mencederai kebersihan kota.
Pengangkut sampah swasta dibayar untuk mengelola limbah ke fasilitas resmi, bukan malah mengotori sudut kota lainnya.
“Setiap penyedia jasa pengangkutan memiliki tanggung jawab memastikan sampah yang mereka angkut dibawa ke fasilitas yang semestinya dan dikelola sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak. Ini penting untuk melindungi lingkungan sekaligus menjaga ketertiban pengelolaan sampah di Jakarta,” tegas Dudi, Selasa (11/8/2026).
Baca juga: Bank Jakarta Bangun 2 Biodigester di Jakarta Utara, Olah 500 Kg Sampah Organik per Hari
Dudi menambahkan, perburuan terhadap pelaku pembuangan sampah liar tidak berhenti di PT SBCI.
Pengawasan ketat kini menyasar seluruh mata rantai pengangkutan sampah di Jakarta demi menghentikan praktik main kucing-kucingan oknum pengusaha nakal.
Proses penindakan berjalan maraton.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, mengungkapkan bahwa laporan warga langsung ditindaklanjuti sejak Senin (10/8/2026).
Hanya dalam hitungan jam, perwakilan PT SBCI dipanggil untuk pemeriksaan intensif.
Di hadapan petugas, manajemen PT SBCI tak bisa membohongi bukti video dan temuan lapangan.
Di sekitar lokasi pembuangan ilegal tersebut, petugas bahkan menemukan area parkir armada dan tempat tinggal para karyawan perusahaan.
"Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta kepada PT SBCI sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perusahaan juga dikenakan teguran tertulis pertama sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021," terang Helmy.
Langkah hukum ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kontraktor dan penyedia jasa kebersihan swasta di Jakarta.
Pemprov DKI memastikan setiap pelanggaran yang merusak estetika dan kesehatan lingkungan akan diganjar sanksi nyata tanpa pandang bulu.