Maling Motor Antar Kecamatan di Gresik Ditangkap Warga, Curi Motor Petani
Dyan Rekohadi August 12, 2026 12:32 AM

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Seorang maling motor spesialis antar-kecamatan berinisial FH (43) diringkus polisi setelah aksinya mencuri Honda Supra Fit milik petani di area persawahan Balongpanggang, Gresik, digagalkan warga  dalam aksi pengejaran yang menegangkan pada Kamis (6/8/2026).

Aksi nekat warga Desa Deliksumber, Kecamatan Benjeng itu terhenti saat ia berusaha bersembunyi di belakang warung kopi.

Penangkapan itu sekaligus membongkar rekam jejak kejahatan pelaku di tempat lain.

Baca juga: Bukan Pakai Kunci T, Begini Trik Licik Maling Motor di Sampang Hidupkan Mesin Tanpa Kunci

 

Pengejaran Dramatis Hingga Belakang Warkop

Peristiwa berawal saat korban, Lambar (52), warga Dusun Bangle, Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, memarkir motor Honda Supra Fit bernopol L 3372 XQ di tepi jalan persawahan sekitar pukul 15.30 WIB.

Korban yang sedang memanen kangkung kaget mendengar suara mesin motornya dibawa lari seseorang ke arah selatan lantaran kunci kontak masih menempel.

Sontak korban meminta bantuan warga untuk mengejar pelaku hingga ke kawasan Waduk Dusun Gadel, Desa Pacuh.

Melihat korban dan warga makin dekat, pelaku berusaha melarikan diri meninggalkan motor curian itu.

Warga sekitar dengan sigap membantu mengejar hingga terduga pelaku berhasil diamankan di belakang sebuah warung kopi.

Pelaku kemudian dibawa ke rumah Kepala Dusun Gadel, Askur, sebelum diserahkan ke Polsek Balongpanggang bersama barang bukti motor senilai Rp2 juta.

Baca juga: Pasutri Curanmor Asal Sidoarjo Beraksi Sasar Motor Petani Di Trenggalek, Pasrah Dibekuk Polisi 

 

Sepak Terjang Maling Spesialis di Berbagai Lokasi

Hasil pengembangan penyidik menunjukkan bahwa FH merupakan pelaku curanmor serial yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Gresik.

Polisi mendalami tiga lokasi kejadian lain, yakni di Perumahan BP Kulon pada 5 Agustus 2026, serta dua lokasi di Desa Singosari, Kecamatan Kebomas pada Juli 2026.

"Untuk perkara dan lokasi lainnya masih dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik," ujar Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Guna mengantisipasi kejadian serupa, kepolisian meminta masyarakat untuk senantiasa waspada dan segera melaporkan tindakan mencurigakan.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Selain melalui layanan darurat 110, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006,” tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.