Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) berharap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang baru, Teuku Rahmatsyah, memprioritaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi berskala besar dan tidak hanya berorientasi pada penyelamatan kerugian keuangan negara.
Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan, ukuran perkara korupsi berskala besar tidak semata-mata dilihat dari besarnya nilai kerugian negara. Menurutnya, posisi dan pengaruh pihak yang terlibat juga harus menjadi pertimbangan.
“Skala besar ini tidak hanya dalam konteks penilaian kerugian keuangan negara yang besar, tetapi juga orang-orang yang punya jabatan, punya afiliasi politik, atau orang-orang yang memang di partai politik,” kata Alfian kepada Serambi, Selasa (11/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Alfian menyikapi kembalinya Teuku Rahmatsyah ke Aceh untuk memimpin Kejati Aceh. Sebelumnya, Teuku Rahmatsyah juga pernah bertugas sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh.
Alfian berharap pengalaman tersebut dapat menjadi modal bagi Kajati Aceh baru untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Aceh.
Menurutnya, praktik korupsi di Aceh saat ini sudah semakin sistematis dan dapat melibatkan berbagai pihak dari tingkat bawah hingga atas.
“Kasus korupsi di Aceh hari ini sudah sangat sistematis, mulai dari hilir sampai ke hulu. Itu yang menjadi harapan kita,” ujarnya.
Baca juga: Hari Ini, Teuku Rahmatsyah Dilantik Sebagai Kajati Aceh oleh Jaksa Agung
MaTA, kata Alfian, tidak ingin pola lama berupa pemilihan kasus tertentu kembali terjadi dalam penanganan perkara korupsi.
Ia menilai masyarakat saat ini semakin aktif mengawasi proses penegakan hukum, sehingga Kejati Aceh dituntut bekerja secara transparan dan tidak tebang pilih.
“Pola-pola lama, misalnya pilih-pilih kasus, saya pikir itu sudah tidak populer lagi. Apalagi kondisi sekarang publik lebih cerdas dan lebih aktif dalam mengawasi kasus-kasus tindak pidana korupsi,” katanya.
Alfian juga menekankan pentingnya keseimbangan antara upaya pencegahan dan penindakan korupsi.
Menurutnya, apabila penanganan perkara hanya berorientasi pada penyelamatan kerugian keuangan negara, maka pemberantasan korupsi tidak akan berjalan secara optimal.
“Penindakan dan pencegahan itu menjadi penting sehingga lebih seimbang. Jadi tidak hanya posisi pencegahan saja, tetapi penindakan juga lebih penting,” ujarnya.
Ia mengatakan, penindakan terhadap aktor-aktor utama diperlukan untuk mempersempit ruang dan pola terjadinya tindak pidana korupsi di Aceh.
Alfian menilai selama ini sejumlah perkara korupsi yang ditangani cenderung menyasar pihak-pihak yang berada pada level tertentu. Sementara pihak yang memiliki kekuasaan, hubungan politik, maupun kekuatan modal dinilai belum banyak tersentuh.
“Nah, itu menjadi harapan kita ke depan. Apalagi hari ini kalau kita lihat, Kejaksaan itu menjadi penilaian publik yang lebih utama. Harapan dan nilai-nilai positif terhadap Kejaksaan selama ini bisa dijaga oleh Kajati yang baru,” katanya.
Terkait penanganan kasus korupsi di Aceh, Alfian menyoroti perkara beasiswa yang kini telah menetapkan tiga tersangka.
Ia menilai perkara tersebut tidak semestinya berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau beasiswa kita lihat kan baru tiga. Kita melihat kasus ini tidak berdiri pada tiga orang. Artinya, itu harus dibongkar secara menyeluruh,” katanya.
Menurut Alfian, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.
“Siapa saja yang menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi itu, patut ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Alfian menegaskan, MaTA secara kelembagaan akan mendukung langkah Kejati Aceh sepanjang penindakan terhadap perkara korupsi dilakukan secara serius, transparan, dan tidak tebang pilih.
“MaTA secara kelembagaan akan mendukung penuh selama Kejaksaan Tinggi komitmen terhadap langkah-langkah penindakan terhadap kasus tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(*)