BANGKAPOS.COM - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung diketahui telah menyusun agenda pelaksanaan pawai baris berbaris, karnaval, hingga kendaraan hias untuk menyemarakkan HUT ke-81 RI tahun 2026.
Masyarakat yang ingin menyaksikan maupun berpartisipasi dapat menyimak rincian tanggal pelaksanaan rangkaian kegiatan tersebut.
Selain menetapkan waktu acara, pihak panitia juga mengumumkan sejumlah larangan tegas serta aturan ketat bagi seluruh calon peserta.
Berikut adalah jadwal pelaksanaan pawai HUT ke-81 RI Tingkat Provinsi Bangka Belitung:
Penyelenggara menegaskan bahwa peserta yang berpenampilan boti atau laki-laki berpenampilan seperti perempuan dilarang keras mengikuti pawai karnaval ini.
Larangan tersebut menjadi bagian penting dari ketentuan resmi penyelenggaraan karnaval di Provinsi Bangka Belitung.
Aturan ini juga mencakup larangan membawa pesan yang berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) demi menjaga ketertiban serta kesesuaian penampilan peserta.
"Jadi sehubungan akan dilaksanakan kegiatan pawai, karnaval dan kendaraan hias ini di Babel. Maka salah satu yang perlu kami imbau, pertama adalah peserta itu dilarang membuat tulisan atau gambar yang berbau SARA," kata Koordinator Pendaftaran, Kegiatan Pawai, Karnaval dan Kendaraan Hias, Pemprov Babel, Sukinda, kepada Bangkapos.com, Selasa (11/8/2026).
Selain itu, Sukinda juga menyampaikan terkait imbauan peserta karnaval yang tak boleh berpenampilan ganda atau boti.
"Kedua, para peserta kami imbau tidak menggunakan atau menampilkan yang berperan ganda. Saya katakan manusia berperan ganda, yang sekarang sering kita kenal dengan boti," terangnya.
Sukinda mengatakan, aturan tersebut disampaikan untuk menjaga keamanan, dan ketertiban selama pelaksanaan pawai karnaval yang digelar oleh Pemprov Babel.
"Kita ingin menjaga keamanan, ketertiban, selama proses kegiatan itu berlangsung. Jangan, sampai timbul riak-riak dari masyarakat yang tidak suka dengan penampilan kita. Sehingga menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di jalan," terangnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau setiap peserta yang mengikuti pawai karnaval tahun ini dapat mematuhi peraturan dari panitia.
"Sementara untuk jumlah peserta kita sampai pukul 11. 00 WIB, hari ini, yaitu 199 peserta, terdiri 83 peserta PBB, 76 peserta karnaval, dan 16 peserta sepeda hias, 13 peserta pawai kendaraan bermotor, 11 peserta pawai kendaraan mobil hias," katanya.
Sukinda, memastikan pendaftaran masih terus dibuka sampai 21 Agustus 2026 mendatang.
"Tentu peserta akan bertambah dan kami tidak membatasi peserta mengikuti kegiatan dalam memeriahkan HUT ke-81 Republik Indonesia. Pawai ini kita laksanakan pada 26, 27 dan 29 Agustus 2026," tutupnya.
Ketentuan khusus, dikatakan Sukinda, peserta dinyatakan diskualifikasi apabila, tidak melewati rute yang telah ditentukan, mendahului regu lain yang berada di depannya.
Peserta juga akan didiskualifikasi jika bubar sebelum sampai di garis finish, kendaraan sepeda, motor, mobil tidak dihias, properti karnaval menggunakan mesin kendaraan, serta jumlah peserta karnaval dan kendaraan hias tidak sesuai ketentuan.
"Kriteria penilaian kesesuaian dengan tema, kerapian, ketertiban dan kekompakan, keindahan bentuk dan kelengkapan hiasan dan kreativitas penampilan," tutupnya. (bangkapos.com/ Riki Pratama)