Terungkap Fakta Kronologi Pengaturan Kuota Haji Tambahan dalam Sidang Perdana Eks Menag Yoqut
Dodi Hasanuddin August 12, 2026 12:35 AM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). 

Dalam sidang tersebut, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 622,09 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Yaqut Cholil Qoumas mengubah komposisi pembagian kuota tambahan haji 2024 sebanyak 20.000 jemaah menjadi pola 50:50 (10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024, dari ketentuan awal semestinya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca juga: Eks Menag Yaqut Ditahan KPK Kuota Haji Rp622 Miliar, Sempat Lempar Senyum ke Wartawan

Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyebut bahwa pengaturan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dilakukan satu pintu melalui Direktur Utama PT Makassar Toraja sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), FHM.

Meski memiliki peran sentral dalam pengkondisian pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024, nama FHM tidak menjadi terdakwa dalam perkara yang disidangkan hari ini. 

Tidak disidangkannya FHM meninggalkan pertanyaan besar. 

Dalam sidang tersebut turut terkuak bahwa 
kronologi, hubungan empat nama yakni FHM, HL, Yaqut dan GA berkaitan erat terkait pengaturan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. 

Baca juga: Jubir Eks Menag Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 atas Sepengetahuan Presiden Jokowi 

Ke empat nama tersebut memiliki benang merah dalam permainan kuota dari 10.000, 8.000  dan kemudian menjadi 20.000.

Disebutkan bahwa FHM mulai melakukan lobi Indonesia memperoleh tambahan 10.000 kuota haji pada 2022. Menurut dakwaan, Yaqut tidak menggunakan kuota itu karena waktunya sudah terlalu dekat dengan pelaksanaan haji dan pengurusan visa.

FHM kemudian melihat adanya kuota yang tidak terpakai tersebut. FHM disebut mengadakan rapat dengan asosiasi PIHK/SATHU dan mengusulkan agar kuota yang tidak terpakai itu dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dapat dikelola travel anggota SATHU.

FHM kemudian mengirim surat kepada pemerintah Arab Saudi pada 25 Juni 2022 agar kuota tersebut dapat diproses menjadi visa haji undangan/mujamalah. Upaya itu tidak mendapat tindak lanjut.  

Baca juga: Segini Harta Eks Menag Yaqut Cholil Usai Ditetapkan KPK jadi Tersangka

Artinya, menurut dakwaan, ide untuk memanfaatkan kuota tambahan melalui jalur haji khusus bukan baru muncul pada 2024.

Di tahun 2023, FHM melobi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag yang dijabat HL dan kemudian baru ke Yaqut. 

Menurut jaksa, FHM kembali berusaha agar kuota tambahan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal. FHM bersurat kepada Yaqut dan Komisi VIII DPR.

Kemudian pihak FHM berkomunikasi dengan HL, yang saat itu menjabat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. HL kemudian mengakomodasi permintaan FHM caranya dengan  memerintahkan pejabat teknis di Jeddah untuk mengusulkan skema 92 persen reguler + 8 persen khusus.

HL juga disebut mengusulkan kepada Yaqut melalui WhatsApp pada 18 Mei 2023 agar 8 persen kuota tambahan diberikan untuk haji khusus. Di sinilah hubungan FHM, HL dan Yaqut mulai terlihat dalam konstruksi jaksa.

Baca juga: Eks Menag Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka, PIHK Kembalikan Uang Haram Kuota Haji Rp100 Miliar ke KPK

Menurut dakwaan, sebelumnya telah ada kesepakatan dengan DPR bahwa tambahan kuota tersebut digunakan untuk haji reguler tetapi kemudian muncul skema 92:8. Yaqut juga disebut menyetujui usulan tersebut melalui KMA Nomor 467 Tahun 2023, yang menetapkan 7.360 kuota reguler dan 640 kuota khusus. 

Setelah keputusan mengenai kuota 2023, menurut KPK, GA mempunyai peran pada tahap implementasinya. GA yang merupakan terdakwa dan menjabat sebagai staf Yaqut menerbitkan keputusan Dirjen PHU yang kemudian membuka ruang bagi jamaah tertentu untuk berangkat tanpa masa tunggu/T0.

KPK sebelumnya menyebut GA juga meminta agar dikumpulkan fee percepatan sekitar USD5.000 per jamaah untuk pengisian kuota haji khusus tambahan. Jadi apabila disederhanakan FHM meminta dan melobi HL mengakomodasi kemudian Yaqut menyetujui hingga GA mengoperasionalkan.

Kemudian di tahun 2025, skala masalahnya menjadi jauh lebih besar
Nah, di sinilah kasus menjadi sangat serius saat Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji.

Menurut dakwaan, FHM bersama sejumlah pengurus SATHU menemui Yaqut. FHM disebut meminta agar PIHK dapat mengelola kuota haji khusus tambahan lebih dari 8 persen. 

Kemudian dijelaskan bahwa meminta Forum SATHU berkomunikasi secara intensif dengan GA mengenai pengelolaan kuota tersebut. Selepas itu, menurut dakwaan, GA bertemu FHM yang berlangsung antara lain di kantor Maktour dan kemudian di restoran Al Jazeera Polonia.

Dalam dakwaan disebut bahwa GA menyampaikan bahwa Indonesia akan memperoleh sekitar 20.000 kuota tambahan. FHM kemudian disebut menyatakan ingin mengelola kuota tersebut dan teknis pengisian kuota tambahan dilakukan “satu pintu” melalui FHM. 

Peran tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang kemudian dikaitkan jaksa dengan kebijakan pembagian kuota tambahan haji 2023 dan perkara yang menjerat Yaqut.

Diketahui, dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas selaku Menag didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi yang dalam hal ini Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.