TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya Sy. Muhammad Firdaus resmi mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai pembelajaran secara daring kepada berlaku untuk tingkat PAUD, SD dan SMP.
Hal ini imbas kualitas udara di Kubu Raya yang berada pada kategori Sangat Tidak Sehat dengan nilai rata-rata harian 101 μg/m⊃3; (data AQMS) dan 292.6 μg/m⊃3; berdasarkan data BMKG.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran mengenai Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau secara daring (online) dari rumah masing-masing, mulai tanggal 11 s.d. 14 Agustus 2026," katanya, Selasa 11 Agustus 2026.
Ia juga menegaskan, pendidik dan tenaga kependidikan harus memastikan proses pembelajaran daring tetap berjalan efektif dengan memfasilitasi materi dan tugas yang sesuai kepada peserta didik.
"Kami menghimbau orang tua/wali murid agar mengawasi dan memastikan anak-anaknya untuk mengikuti proses pembelajaran secara daring tetap berjalan lancar dan efektif selama berada di rumah," ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengimbau agar menggunakan masker (terutama masker medis atau masker dengan filtrasi yang baik) apabila harus beraktivitas di luar ruangan.
Menjaga kondisi kesehatan dengan memperbanyak konsumsi air putih, istirahat yang cukup, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami gangguan pernapasan.
"Kegiatan-kegiatan akan dilaksanakan yang sudah diagendakan satuan pendidikan antara tanggal 11 sampai dengan 14 Agustus 2026, agar dapat dilakukan penyesuaian," katanya.
• Terapkan Pembelajaran Secara Daring, Bupati Sujiwo: Harus Ada Pengawasan Guru dan Orang Tua
Bupati Kubu Raya, Sujiwo mengonfirmasi bahwa skema pembelajaran daring ini mulai hingga Jumat 14 Agustus 2026.
“Kondisi cuaca di Kubu Raya dan Pontianak memang sudah mulai memburuk, untuk itu kita sudah terapkan proses belajar mengajar secara daring,” ujar Sujiwo saat memberikan keterangan pada Selasa 11 Agustus 2026.
Guna memastikan mutu pendidikan tidak terdistorsi selama masa pengalihan ini, Bupati Sujiwo menekankan agar seluruh satuan pendidikan dan dewan guru tetap mengawal efektivitas penyampaian materi pembelajaran dari rumah.
“Saya minta kepada pendidik agar kiranya para guru, dewan pendidik memastikan proses belajar mengajar secara daring ini berjalan dengan baik,” tegasnya.
Selain jajaran pendidik, jajaran Pemkab Kubu Raya juga menggarisbawahi krusialnya peran serta orang tua dalam memantau kedisiplinan belajar anak di rumah.
Orang tua diharapkan dapat membatasi kegiatan di luar ruangan yang tidak mendesak guna menjaga kesehatan pernapasan para pelajar.
“Kita juga berharap agar orang tua mengambil peran untuk memastikan bahwa anak-anaknya mengikuti pembelajaran secara daring. Harus ada pengawasan yang ketat. Upayakan supaya tidak beraktivitas di luar rumah,” tutur Sujiwo.
• Kualitas Udara Tak Sehat, Sekolah di Kayong Utara Beralih ke Pembelajaran Daring 11-14 Agustus 2026
Pembelajaran tatap muka bagi SMA, SMK, dan SLB Negeri se-Kalimantan Barat resmi dialhikan ke online atau daring mulai hari ini 11 Agustus hingga 14 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut menyusul kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah Kalbar yang terdampak asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang menurun.
“Kita melihat kondisi kualitas udara di beberapa wilayah Kalimantan Barat yang terdampak asap akibat karhutla. Karena itu, untuk sementara pembelajaran tatap muka dialihkan menjadi pembelajaran daring,” ujar Syarif Faisal dalam keterangan resminya pada 10 Agustus 2026.
Aktivitas pembelajaran di Pontianak mulai dari TK hingga SMP telah resmi beralih ke sistem jarak jauh atau daring mulai Senin 10 Agustus 2026.
Kebijakan itu tertuang dalam SE yang dikeluarkan Pemerintah Kota Pontianak (Pemkot Pontianak) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada Senin 10 Agustus 2026.
"Mulai hari ini melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak membuat surat edaran untuk siswa TK, PAUD, SD, SMP yang di bawah naungan Pemerintah Kota Pontianak tidak belajar tatap muka di sekolah, tetapi melalui daring," jelas Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di ruang kerjanya pada Senin 10 Agustus 2026.