Ketika Pemerintah Pusat Serahkan Gaji PPPK ke Pemda
Iwan Al Khasni August 12, 2026 08:14 AM

 

Tribunjogja.com Kulon Progo - Pemerintah daerah kini dibayangi penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang akan berlaku penuh mulai 2027. 

Salah satu poin krusial adalah pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menyatakan aturan ini sulit dipenuhi. Saat ini, alokasi belanja pegawai Pemkab Kulon Progo masih di kisaran 38 persen. 

“Kalau turun ke 30 persen tidak bisa, akan lebih besar pasak daripada tiang,” ujarnya, Selasa (11/8/2026).

Kendala PPPK Paruh Waktu

Agung menyoroti keberadaan lebih dari 2.000 PPPK Paruh Waktu sebagai kendala utama. 

Awalnya, pemerintah pusat berjanji menanggung penuh gaji PPPK Paruh Waktu. Namun, aturan berubah sehingga beban gaji dialihkan ke pemerintah daerah.

“Dua minggu setelah kebijakan itu, ada kebijakan baru yang menyatakan PPPK Paruh Waktu jadi tanggung jawab pemda. Ini yang jadi kendala,” jelasnya.

Komitmen Tanpa PHK

Meski terbebani aturan, Pemkab Kulon Progo berkomitmen tidak melakukan PHK terhadap PPPK Paruh Waktu maupun JLOP. 

Sebagai solusi, Agung menyebut evaluasi kerja dapat dijadikan dasar perpanjangan kontrak pegawai.

Selain itu, perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) juga menjadi opsi. Misalnya, menggabungkan OPD tertentu atau unit sekolah dasar agar lebih efisien. 

“Kalau dilakukan itu bisa hemat hingga Rp 3 miliar, tidak hanya dari sisi uang tapi juga dari sisi bangunan dan pemeliharaan,” katanya.

Suara PPPK Paruh Waktu

Isu PHK akibat UU HKPD turut menjadi perhatian PPPK Paruh Waktu di Kulon Progo. 

Seorang pegawai yang enggan disebut namanya menyayangkan isu tersebut. Ia menilai PPPK Paruh Waktu telah berkontribusi lama, bahkan ada yang puluhan tahun.

“Pemerintah harusnya mengkaji ulang soal efisiensi anggaran. Apalagi di satu sisi anggaran justru habis ke program lain seperti MBG (Makan Bergizi Gratis) dan KDMP (Koperasi Desa Merah-Putih),” ujarnya.

Ia berharap PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia bisa dinaikkan status menjadi penuh waktu atau bahkan PNS, mengingat pengabdian mereka yang panjang.

Penerapan UU HKPD menimbulkan dilema bagi Pemda, khususnya Kulon Progo. Di satu sisi, aturan bertujuan menata keuangan daerah lebih transparan dan efisien. 

Namun, di sisi lain, beban belanja pegawai yang tinggi dan keberadaan PPPK Paruh Waktu membuat target 30 persen sulit dicapai. (alx/iwe)

• Sri Sultan Soroti UU HKPD: Pemkab Kulon Progo Khawatirkan Beban Anggaran ASN

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.