Mahasiswa Mabuk Tabrak & Tewaskan Polisi di Bandung, Tak Sadar Sudah Menabrak, Ada 2 TNI di Mobil
ninda iswara August 12, 2026 11:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus tabrak lari yang merenggut nyawa Aiptu Asep Suhara di Kota Bandung kini memasuki babak baru setelah polisi mengungkap sejumlah fakta di balik kecelakaan tersebut.

Aiptu Asep, anggota Sabhara Polrestabes Bandung, diketahui menjadi korban saat perjalanan pulang usai menjalankan patroli gabungan pada Minggu (9/8/2026) dini hari.

Saat melintas di Jalan Merdeka, sepeda motor yang dikendarai Aiptu Asep ditabrak dari belakang oleh sebuah mobil sedan hitam di kawasan depan Hotel El-Royale.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV, keterangan para saksi, serta metode scientific crime investigation untuk mengungkap pengemudi kendaraan tersebut.

Dari rangkaian penyelidikan itu, seorang mahasiswa berinisial A (20) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang berujung pada kematian Aiptu Asep.

Dalam pemeriksaan, A mengakui dirinya mengemudikan mobil ketika berada dalam pengaruh alkohol bersama dua orang temannya yang berada di dalam kendaraan. "Betul, mabuk. Dalam keadaan mabuk ketiga-tiganya Pak," ujar A.

Sebelum kecelakaan, A disebut berada di sebuah kafe di kawasan Simpang Lima dan kemudian meminjam mobil milik temannya dengan alasan hendak mencari rokok.

Baca juga: Ajang Balap Kotamobagu Makan Korban, Mobil Pembalap Tabrak Penonton, 7 Tewas, Pengemudi Luka Parah

Yang membuat kasus ini semakin menjadi sorotan, A mengaku tidak menyadari telah menabrak Aiptu Asep dan tidak langsung berhenti setelah kejadian tersebut.

"Nggak melihat Pak, nggak ngerem Pak, nggak merasa (nabrak) Pak," tuturnya.

Usai kejadian, A justru kembali ke kawasan Simpang Lima dan menyerahkan kembali mobil tersebut kepada pemiliknya, sementara polisi terus menelusuri jejak kecelakaan melalui berbagai bukti yang ditemukan.

Kini A telah ditahan dan dijerat pasal terkait kecelakaan lalu lintas serta kewajiban pengemudi setelah terjadi kecelakaan, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus yang menewaskan anggota Polrestabes Bandung tersebut.

Berikut lima fakta dalam kasus tersebut:

1. Pengemudi akui mengemudi dalam kondisi mabuk

A mengaku mengonsumsi minuman keras sebelum mengemudikan mobil.

Mahasiswa semester lima di salah satu perguruan tinggi swasta di Bandung itu mengatakan dirinya minum bersama sejumlah orang di sebuah kedai di kawasan Simpang Lima, Kota Bandung.

"Iya betul, malam itu saya mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. Minumnya di kedai Simpang Lima, saat minum ada lebih dari lima orang," kata A. 

Setelah itu, A meminjam mobil milik temannya yang merupakan anggota TNI dengan alasan hendak membeli rokok.

"Dari kedai, saya meminjam mobil teman saya yang merupakan anggota TNI berinisial A untuk membeli rokok," ujar A lagi.

2. Tak sadar sudah menabrak Aiptu Asep

Kecelakaan terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Merdeka, tepatnya di depan El Royale, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

Saat itu, Aiptu Asep sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang setelah mengikuti patroli gabungan.

Mobil yang dikemudikan A kemudian menabrak Aiptu Asep hingga korban dilaporkan terseret puluhan meter.

Namun, A mengaku tidak menyadari telah menabrak korban.

"Iya, saya enggak merasa telah menabrak," katanya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi mengatakan kondisi A saat kejadian diduga dipengaruhi minuman beralkohol.

"Keterangan sementara pada saat di BAP kemarin, itu yang bersangkutan sadar atau tidak sadar bunyi seperti itu. Ya, ini akibat dalam keadaan kondisi di bawah pengaruh minuman alkohol," ucap Dedi.

3. Setelah kecelakaan, A pulang ke kos

Usai kecelakaan, A bersama dua rekannya kembali ke kedai di kawasan Simpang Lima.

Polisi kemudian meluruskan rekaman video yang sempat beredar dan memperlihatkan empat orang berada di dalam mobil.

Menurut Dedi, rekaman tersebut dibuat setelah kecelakaan terjadi dan tidak menunjukkan kondisi penumpang saat mobil menabrak Aiptu Asep.

"Jadi kami luruskan bahwasanya itu adalah pasca kejadian karena kami punya bukti-bukti otentik dengan CCTV," kata Dedi.

Setelah itu, A pulang ke tempat kos dengan diantar rekannya dalam kondisi masih terpengaruh minuman keras.

Kerusakan pada bagian depan mobil kemudian diketahui oleh pemilik kendaraan.

A mengaku sempat ditegur pemilik mobil terkait kerusakan tersebut.

"Saat malam itu pulang ke kosan diantar teman dalam kondisi mabuk. Saya juga sempat ditegur oleh pemilik mobil terkait kondisi mobil yang rusak, saya jawab enggak tahu," tuturnya.

Baca juga: Oknum Polisi di Bone Sulsel Diduga Terobos Lampu merah, Tabrak Balita hingga Tewas, Duga Rem Blong

TABRAK LARI - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendatangi Mapolrestabes Bandung guna menghadiri konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa pelaku tabrak lari yang merenggut nyawa anggota Sabhara Polrestabes Bandung, Selasa (11/8/2026). (TribunJabar/Muhamad Nandri)

4. Ada dua prajurit TNI ikut di dalam mobil

Saat kecelakaan terjadi, A tidak sendirian.

Dua prajurit TNI, yakni Prada A dan Prada V, berada di dalam mobil yang dikemudikan A.

Kapolrestabes Bandung menegaskan kedua prajurit tersebut bukan pihak yang mengemudikan kendaraan.

"Pada saat kejadian terjadinya laka lantas itu bertiga. Sudah kami mintakan keterangannya semua dua orang itu," kata Dedi.

Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Mahmudin juga membenarkan keberadaan dua prajurit TNI tersebut.

"Yang mengendarai adalah saudara A, berinisial A. Kemudian di dalamnya itu tadi yang disampaikan sama Pak Kapolres bahwa ada dua orang anggota kita yang berinisial adalah Prada A dan Prada V," kata Mahmudin.

Prada A dan Prada V telah diperiksa Polisi Militer untuk mengetahui peran keduanya dalam peristiwa tersebut.

Keduanya hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

5. Identitas mahasiswa terungkap dari CCTV

Polisi mengungkap identitas A setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Penyidik menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA), pemeriksaan saksi, Scientific Crime Investigation (SCI), serta menganalisis rekaman CCTV milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, termasuk pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, STNK, foto lokasi kecelakaan, serta kendaraan.

Sebanyak tujuh saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut.

A kemudian dijerat Pasal 105 juncto Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 312 dan juncto Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mahasiswa tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Aiptu Asep Suhara meninggal dunia setelah kecelakaan tersebut.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan Aiptu Asep meninggal dunia saat menjalankan tugas menjaga keamanan masyarakat Kota Bandung.

"Almarhum meninggal dunia dalam keadaan melaksanakan tugas dan tugasnya itu merupakan garis SOP yang disepakati bersama TNI, Polri, Pemerintah Daerah untuk memperkuat keamanan di Kota Bandung dan seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat," katanya.

Aiptu Asep meninggalkan seorang istri dan empat anak. Jenazahnya telah dimakamkan di wilayah Gumuruh, Kota Bandung.

Proses hukum terhadap A kini berjalan di kepolisian, sedangkan pemeriksaan terhadap Prada A dan Prada V dilakukan melalui mekanisme internal TNI.

(TribunTrends/TribunJakarta)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.