Pihak Febrie Adriansyah Bantah Terlibat dengan Kematian Sutrimo, Sebut Si Karumga Sudah Lama Sakit
Talitha Daren August 12, 2026 02:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Kubu eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi mengenai sosok Sutrimo yang ditemukan meninggal dunia di sebuah klinik di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, membantah informasi yang menyebut Sutrimo berstatus sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga).

Menurut Firman, Sutrimo sebenarnya hanya bertugas menjaga sebuah rumah kosong dan tinggal di lokasi tersebut.

Rumah yang dimaksud merupakan klinik Mordent, Kebayoran Baru, yang menjadi tempat Sutrimo ditemukan dalam kondisi tergeletak pada 23 Juli 2026 lalu.

Firman juga menjelaskan bahwa Sutrimo tidak selalu berada di lokasi karena kerap pulang ke kampung halaman atau mengambil pekerjaan lain.

Dengan demikian, menurut pihak Febrie, Sutrimo tidak bekerja secara terus-menerus untuk keluarga mantan Jampidsus tersebut.

Pihak keluarga Febrie juga meminta kematian Sutrimo tidak dikaitkan dengan perkara hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.

Terlebih, Firman menyebut Sutrimo telah lama mengalami masalah kesehatan dan menjalani pengobatan.

Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, Sutrimo bahkan disebut telah menderita sakit selama bertahun-tahun.

Karena itu, pihak Febrie meminta kondisi kesehatan Sutrimo turut menjadi pertimbangan dalam melihat peristiwa yang menyebabkan pria tersebut meninggal dunia.

Baca juga: Bukan Karumga, Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Tugas Sutrimo, Minta Tak Dikaitkan Kasus Eks Jampidsus

Kubu Febrie Adriansyah Sebut Sutrimo Sakit

“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” ujar Firman.

“Keluarga berharap persitiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu," sambungnya.

Sehingga, ia meminta agar seluruh pihak bisa menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan di kepolisian.

“Tim advokat juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum termasuk praperadilan yg menjadi hak asasi semua warganegara dlm rangka mengakkan hukum yg berkadilan. Tidak mencampuradukan peristiwa almarhum dengan proses hukum yang berjalan dan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai alat untuk mendelegitimasi praperadilan yang akan segera berjalan," tukasnya.

Baca juga: Dua Orang Suruhan Febrie Adriansyah Jemput Sutrimo, Temani Pulang ke Jakarta, Keluarga Tak Kenal

SUTRIMO TEWAS - Tangkapan layar rekaman video CCTV saat Sutrimo tiba di Rumah Sakit Muhammadiyah
SUTRIMO TEWAS - Tangkapan layar rekaman video CCTV saat Sutrimo tiba di Rumah Sakit Muhammadiyah (Tribun Trends/TribunnewsBogor)

Jenazah Diekshumasi 

Jenazah Sutrimo menjalani proses ekshumasi atau pembongkaran makam di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).

Ekshumasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan kasus kematianSutrimoyang tengah ditangani Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, kegiatan ekshumasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu sekitar pukul 10.00 WIB.

"Sesuai jadwal Rabu 12 Agustus 2026 jam 10 pagi," kata Budi kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan tersebut didukung dan dikerjasamakan dengan Polda Jawa Tengah serta Polresta Banyumas.

Proses ekshumasi dipimpin Ketua Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) Brigjen Pol Dr Hastry dan Prof Dr Yudi.

Baca juga: Sutrimo Pulang Kampung Sebelum Wafat, Diminta Febrie Adriansyah Balik ke Jakarta, Ditemani 2 Orang

PENJAGA RUMAH FEBRIE - (kiri) Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, (kanan) Sutrimo, penjaga rumah Febrie Adriansyah ditemukan meninggal dengan mulut dan telinga berbusa (Tribunnews.com/Jeprima | Instagram Kementerian Kurangajar)

Kombes Budi menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan dalam proses pemeriksaan jenazahSutrimo.

"Ekshumasi, pemeriksaan luar, pemeriksaan dalam," ujarnya.

Setelah itu, tim forensik akan melakukan pemeriksaan dalam untuk mengetahui kondisi bagian internal tubuh korban.

Pemeriksaan forensik tersebut diharapkan dapat memberikan informasi tambahan terkait kondisi jenazah dan membantu proses penyidikan kasus kematian Sutrimo.

Ekshumasi ini dilakukan usai keluarga memutuskan membuat laporan polisi guna mendapatkan kepastian hukum atas meninggalnya Sutrimo.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.