Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrian Mizani | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar rapat paripurna pembukaan pembahasan dan penyerahan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRK Abdya, Kompleks Perkantoran Bukit Hijau, Kecamatan Blangpidie, Rabu (12/8/2026), juga dirangkai dengan penyampaian laporan hasil reses II pimpinan dan anggota DPRK Abdya Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRK Abdya Roni Guswandi, didampingi Wakil Ketua Mustiari dan Nurdianto.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Abdya Zaman Akli, para kepala OPD, camat, serta sejumlah pihak terkait.
Baca juga: KUA-PPAS 2027 Aceh Barat Disepakati, Pendapatan Diproyeksikan Rp 1,21 Triliun
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Zaman Akli mengatakan penyusunan kebijakan anggaran daerah harus dilakukan secara terarah, terpadu, dan selaras dengan kebijakan Pemerintah Aceh maupun pemerintah pusat.
Menurutnya, Rancangan KUA-PPAS 2027 dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 merupakan bagian penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
“Kedua dokumen tersebut merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Abdya Tahun 2027, yang selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026,” kata Zaman Akli.
Baca juga: DPRK Tiga Kali Layangkan Surat, KUA-PPAS APBK Aceh Singkil 2026 Baru Diserahkan Akhir Desember 2025
Ia menjelaskan, penyusunan anggaran tersebut telah melalui rangkaian proses perencanaan pembangunan, mulai dari Musrenbang gampong, Musrenbang kecamatan, konsultasi publik, forum perangkat daerah dan lintas perangkat daerah hingga Musrenbang kabupaten.
Proses tersebut turut mempertimbangkan prioritas pembangunan daerah, prioritas pembangunan Aceh dan nasional, isu strategis, evaluasi capaian kinerja, aspirasi masyarakat, serta pokok-pokok pikiran DPRK.
Zaman Akli menyebutkan, dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp866.577.207.709.
Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp954.064.291.185.
Untuk pembiayaan, estimasi SiLPA Tahun 2026 direncanakan sebesar Rp88.487.083.476. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah tahun 2027 sebesar Rp1 miliar, sehingga pembiayaan netto direncanakan sebesar Rp87.487.083.476.
“Gambaran angka-angka tersebut merupakan kerangka acuan untuk dibahas dan disepakati bersama untuk selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan APBK Tahun Anggaran 2027,” ujarnya.
Selain membahas KUA-PPAS 2027, DPRK dan Pemkab Abdya juga membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah yang sebelumnya sebesar Rp904.923.441.892 mengalami peningkatan Rp34.192.623.000, sehingga setelah perubahan menjadi Rp939.116.064.892.
Belanja daerah juga meningkat dari Rp995.049.021.600 menjadi Rp1.066.163.035.220, atau bertambah Rp71.114.013.620.
Sementara penerimaan pembiayaan tahun 2026 meningkat Rp36.921.390.620, dari sebelumnya Rp91.125.579.708 menjadi Rp128.046.970.328.
Adapun pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp1 miliar, sehingga pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp127.046.970.328.
Zaman Akli mengatakan setelah Rancangan KUA-PPAS 2027 serta Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 disepakati, Pemkab Abdya akan menerbitkan surat edaran tentang penyusunan RKA SKPK.
Dokumen tersebut selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan APBK Tahun Anggaran 2027 dan Rancangan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026. (*/)