Terduga Pembobol Bengkel di Lampung Selatan Rugikan Korban Rp12 Juta, Ditangkap 4 Bulan Kemudian
taryono August 12, 2026 02:42 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan – Aksi pencurian di Bengkel Takiyan Motor, Dusun V, Jalan Trans Sumatera, Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Baca juga: Gubernur Lampung Resmikan Nama Baru RSJ Lampung Jadi RS Alamsjah Ratu Perwiranegara

Sejumlah barang milik korban, Sukriansyah, raib dibawa pelaku, di antaranya 12 ban sepeda motor baru berbagai merek, satu set speaker aktif merek Advance beserta mikrofon, pisau garpu, senter kepala beserta sarungnya, serta sejumlah rokok dan korek api.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 02.40 WIB.

Saat beraksi, pelaku diduga masuk ke dalam bengkel dengan merusak gembok teralis pintu bagian belakang.

Pelaku kemudian mendongkel pintu dan masuk ke dalam bengkel sebelum mengambil sejumlah barang milik korban.

Kasus tersebut selanjutnya diselidiki Unit Jatanras Satreskrim Polres Lampung Selatan.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial Y, 33 tahun, warga Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda. Tersangka diamankan pada Selasa sekitar pukul 03.15 WIB setelah tim mendapatkan informasi mengenai keberadaannya," ujar Stefanus, Rabu (12/8/2026).

Y diamankan jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polres Lampung Selatan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 03.15 WIB.

Setelah ditangkap, Y dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, Y mengakui perbuatannya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, yakni satu speaker aktif merek Advance warna hitam dan satu ban sepeda motor baru merek Miccle.

Stefanus mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk barang bukti yang berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, Y dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas Stefanus.

Y terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.