TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah harus diadili.
Hal itu buntut temuan sejumlah harta berupa uang dan emas batangan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah Febrie.
Menurutnya, jumlah harta yang ditemukan tersebut perlu didalami karena dianggap tidak sesuai dengan kapasitas Febrie sebagai aparat penegak hukum.
“Kita melihat bahwa indikasi ke arah itu terutama TPPU ada banget di rumahnya ada sejumlah itu (uang dan emas batangan) yang tidak pantas dengan dia,” kata Yenti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Yenti mengatakan aparat penegak hukum juga berpotensi melakukan tindak pidana korupsi ketika menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
Misalnya melalui penerimaan suap, gratifikasi maupun pemerasan.
“Dia itu ada kemungkinannya adalah bahwa mereka melakukan korupsi karena memberantas korupsi dengan korupsi. Mau memberantas korupsi tapi dia menerima suap atau gratifikasi atau memeras,” ujarnya.
Persoalan tersebut, imbuh Yenti, juga berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan praktik korupsi yang lebih luas.
Ia menilai maraknya korupsi tidak terlepas dari persoalan nepotisme, kolusi, korupsi, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan
.
“Korupsi kenapa banyak sekali, ini kan ada kaitannya dengan nepotisme, KKN, itu berarti ada masalah eksekutif yang abuse penyalahgunaan kewenangan atau melawan hukum merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Dengam kondisi tersebut menunjukkan tiga pilar negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif, semakin rapuh.
“Ini sudah semakin memperlihatkan bahwa tiga pilar semuanya sudah rapuh eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah rapuh, cenderung korup dan pencucian uang,” imbuhnya.
Di sisi lain, Yenti turut mengkritik pernyataan Febrie yang mengaku mengalami kriminalisasi.
Sebagai akademisi, Yenti menilai penggunaan istilah tersebut perlu diluruskan.
Menurutnya, yang dapat dikriminalisasi adalah perbuatan, bukan orang.
“Istilah kriminalisasi itu juga salah. Saya sebagai orang kampus harus meluruskan. Kalau istilah kriminalisasi adalah satu proses. Misalnya dulu kita belum punya undang-undang pencucian uang, tiba-tiba kita punya pencucian uang, namanya kita mengkriminalisasi perbuatan menikmati hasil kejahatan itu sekarang namanya TPPU,” jelas dia.
Yenti menjelaskan seseorang tidak dapat disebut dikriminalisasi hanya karena ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, kriminalisasi terjadi ketika suatu perbuatan yang sebelumnya tidak dilarang kemudian ditetapkan sebagai tindak pidana melalui undang-undang.
“Yang dikriminalisasi itu perbuatan. Loh ini tidak ada undang-undangnya kok saya bisa dipidana, itu namanya kriminalisasi,” ujarnya.
Menurutnya, pernyataan Febrie lebih tepat dimaknai sebagai tudingan bahwa dirinya dikriminalkan.
Artinya, Febrie merasa seharusnya tidak menjadi tersangka atau tidak memiliki indikasi pidana, tetapi ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan penyalahgunaan kewenangan atau tekanan dari pihak tertentu.
“Mungkin yang dimaksud dia adalah dikriminalkan. Artinya, dia mengatakan bahwa saya sebetulnya tidak harus jadi tersangka, awalnya tidak harus terindikasi kemudian jadi tersangka. Tapi, saya dipaksakan karena ada abuse of power atau ada pemaksaan dari atasan yang setingkat itu,” paparnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan Febrie Adriansyah merupakan bagian dari pembelaan.
Namun, menurut Fickar, proses hukum tetap harus didasarkan pada bukti-bukti yang tersedia.
“Ya pernyataan itu bagian dari pembelaan. Jika bukti-bukti keterangan saksi, ahli dan bukti surat yang ada telah jelas membuktikan ada perbuatan yang disangkakan kepada FA, artinya perbuatan itu ada,” kata Fickar.
Selain itu, Fickar menyoroti temuan sejumlah harta berupa emas batangan dan uang di rumah Febrie yang kini telah disita.
Menurutnya, seluruh temuan tersebut harus diuji dalam proses hukum.
Baca juga: Prediksi Mahfud MD soal Praperadilan Kasus TTPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Ditolak?
“Apalagi didukung dengan kepemilikan harta yang ada, baik disita berupa emas batangan dan beberapa rumah, jelas-jelas merupakan bukti bahwa kejahatan itu ada dan dilakukan oleh FA. Karena itu, FA harus diadili,” pungkasnya.