Bunga Kredit Program Mekaar Turun Jadi 8 Persen Mulai September 2026
Seno Tri Sulistiyono August 12, 2026 03:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menurunkan bunga kredit program Mekaar bagi ibu-ibu atau perempuan pra-sejahtera menjadi 8 persen dari sebelumnya 20 persen.

Kebijakan ini berlaku mulai September 2026.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengatakan, saat ini terdapat sekitar 14 juta ibu-ibu yang tergabung dalam program Mekaar.

Baca juga: 117 Nasabah PNM Mekaar Berangkat Umroh, Bawa Harapan dan Doa

Selama ini, bunga yang dikenakan kepada penerima kredit berada di kisaran 18 persen hingga 24 persen, dengan rata-rata sekitar 20 persen.

Maman menjelaskan, penurunan bunga tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden agar biaya kredit bagi kelompok perempuan pra-sejahtera tidak terlalu membebani mereka.

Hal tersebut disampaikan Maman usai mengikuti rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (12/8/2026).

"Perintah dari Pak Presiden harus didorong dibawah 10 persen agar tidak membebani beliau-beliau, ibu-ibu yang masuk dalam golongan para sejahtera. Alhamdulillah, formulasi, pola, mekanismenya sudah ketemu dan diputuskan, bunganya kurang lebih sekitar 8 persen," ujar Maman.

Maman mengatakan pemerintah juga telah menemukan kombinasi skema bersama Danantara untuk menjalankan kebijakan tersebut. Jika tidak ada perubahan, bunga kredit baru ini ditargetkan mulai berlaku pada awal September 2026.

"InsyaAllah, nanti akan mulai berlaku di estimasi kurang lebih di awal September ini," jelas Maman.

Penurunan suku bunga pinjaman Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) milik PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi 8 persen sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam memperkuat pembiayaan bagi pelaku usaha ultramikro.

Kebijakan tersebut lahir dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan adanya keberpihakan nyata kepada masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya para perempuan pelaku usaha ultramikro dan supermikro yang menjadi nasabah PNM Mekaar.

Berdasarkan catatan Kementerian UMKM, selama lebih dari satu dekade, jutaan nasabah PNM Mekar masih menanggung biaya pinjaman yang relatif tinggi. Karena itu, pemerintah mengambil langkah untuk meringankan beban pembiayaan agar para pelaku usaha memiliki ruang yang lebih besar untuk mengembangkan usahanya.

Besaran biaya pinjaman selama ini turut dipengaruhi oleh model pendampingan intensif yang dijalankan PNM melalui account officer dan account advisor. Mereka tidak hanya menyalurkan pembiayaan, tetapi juga melakukan pendampingan, pembinaan, serta pemantauan terhadap perkembangan usaha para nasabah.

"Pemerintah memberikan subsidi sekitar 10 persen sehingga terjadi penurunan suku bunga pinjaman menjadi 8 persen," ujar Menteri Maman dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.