Buntut Hafalan Alquran Hadiah Miras, Gubernur DKI Siapkan Sanksi, Izin Edar Didesak Dicabut
Ardhi Sanjaya August 12, 2026 06:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Video yang memperlihatkan pembawa acara (MC) memberi tantangan membaca atau menghafal Alquran, termasuk Surah Ad-Duha, dengan hadiah sebotol minuman keras (miras), menuai kecaman publik.

Peristiwa itu terjadi di booth minuman beralkohol saat berlangsung acara The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/8/2026).

Polda Metro Jaya menyatakan Polsek Pademangan bersama Polres Metro Jakarta Utara tengah melakukan penyelidikan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menilai aktivitas tersebut tidak dapat dibenarkan secara agama, etika, moral, maupun hukum.

"Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Niam, Senin (10/8/2026).

Menurut Niam, Alquran merupakan kitab suci umat Islam, sedangkan minuman keras diharamkan dalam ajaran Islam.

Menjadikan pembacaan Alquran sebagai syarat memperoleh minuman keras dinilainya merendahkan kesucian Alquran.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terkait promosi minuman keras (miras) yang diduga menggunakan hafalan Alquran dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

Pramono menyesalkan promosi tersebut dan menilai penggunaan kegiatan keagamaan untuk mempromosikan minuman keras tidak seharusnya terjadi di Jakarta.

Pramono menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah promosi produk. 

“Yang berkaitan dengan promosi apa minuman keras yang viral, apalagi dikaitkan dengan kegiatan keagamaan, ini sungguh-sungguh menodai kehidupan keagamaan yang sangat yang kita jaga bersama di Jakarta,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/8/2026), dilansir TribunJakarta.com.

Pramono memastikan Pemprov DKI tidak akan tinggal diam menyikapi kejadian tersebut.

Ia pun telah meminta jajaran Pemprov DKI untuk segera berkoordinasi dan mengambil langkah terhadap pihak yang terlibat.

“Saya akan minta kepada Pak Asisten Kesejahteraan, Pak Ali, untuk segera mengoordinasikan, mengambil tindakan tegas terhadap hal yang tidak boleh terjadi di Jakarta."

"Sehingga sekali lagi, Pemerintah DKI Jakarta menyesalkan hal itu terjadi di Jakarta,” terang Pramono.

Langkah pemasaran yang viral itu juga mendapat tanggapan dari Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).

Ketua Umum YKMI, Ferry Irawan, menilai aksi tersebut bukan lagi sekadar strategi pemasaran kreatif, melainkan bentuk penghinaan nyata terhadap kitab suci.

Ferry menegaskan, alasan gimik atau perburuan atensi di tengah festival anak muda tidak bisa dijadikan pembenaran untuk merendahkan nilai-nilai spiritual.

"Promosi itu sudah melewati batas pelecehan agama. Newport sudah mempermainkan dan mengolok-olok," ujar Ferry dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

"Promosi, challenge, gimik, atau apa pun namanya itu bukan alasan yang bisa dibenarkan. Kejadian itu sudah melanggar batas moral, etika, dan hukum," tegasnya.

YKMI kemudian mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengambil sikap berani dengan mencabut izin edar produk Newport dari pasar nasional.

"Miras tersebut jangan sampai beredar di masyarakat. Kemendag harus berani tarik izin edar Newport," kata Ferry.

Tak hanya menuntut tindakan administratif dari pemerintah, YKMI juga menyerukan gerakan hukum kolektif.

Pihaknya mengimbau organisasi masyarakat hingga individu untuk melaporkan penyelenggara acara, pengelola stan, serta pihak produsen atas dugaan tindak pidana penodaan agama.

Tim Hukum Muslim melaporkan lima pihak ke Polda Metro Jaya imbas tantangan hafalan Alquran berhadiah minuman keras (miras) dalam acara The Sounds Project di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Laporan tersebut dibuat di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (11/8/2026).

Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kuasa hukum Tim Hukum Muslim, Moch Rizki Abdullah, mengatakan sejumlah pihak dilaporkan karena dinilai memiliki keterkaitan dengan tantangan tersebut.

Di antaranya Revnaldo Ega S, Newport, The Sounds Project, serta dua pembawa acara atau MC yang disebut terlibat dalam tantangan itu.

Rizki menjelaskan laporan dibuat setelah pihaknya mencermati kembali video challenge yang beredar di media sosial.

“Untuk saat ini kami bawa alat bukti berupa video beserta dokumen-dokumen screenshot yang terkait kasus bersangkutan,” kata Rizki kepada wartawan, Selasa.

Rizki mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.

Barang bukti tersebut di antaranya rekaman video yang viral, sejumlah tangkapan layar, serta flashdisk berisi video.

“Bukan hanya sekadar kepentingan pribadi saya, bukan hanya saya saja yang merasa tersakiti, tapi umat Islam secara keseluruhan,” katanya.

Untuk sementara, pihak terlapor disangkakan melanggar Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain proses pidana, Tim Hukum Muslim juga menargetkan pencabutan izin terhadap produsen miras dan event organizer (EO) yang disebut berkaitan dengan acara tersebut.

“Ada dua target. Yang pertama memproses hukum para pihak yang berkaitan tadi. Yang kedua, mencabut izin dari pihak produsen miras tersebut dan juga izin dari EO tersebut,” jelas Rizki.

Menanggapi kegaduhan yang terjadi, pihak manajemen Newport menyampaikan klarifikasi resmi serta permohonan maaf kepada seluruh umat Muslim, tokoh agama, dan masyarakat Indonesia, Selasa (11/8/2026).

Newport menegaskan aktivitas kontroversial tersebut sama sekali bukan bagian dari program resmi, konsep promosi, maupun arahan yang mereka rencanakan.

"Aktivitas tersebut muncul secara spontan dari pengunjung yang berada di lokasi," demikian pernyataan Newport yang diterima Tribunnews.com.

Pihaknya berdalih aksi itu murni muncul secara spontan dari pengunjung yang berhasil mengambil alih mikrofon dari pengisi acara di lapangan.

Meski demikian, Newport mengakui adanya kelemahan dalam sistem pengawasan operasional dan berjanji akan memperketat standar prosedur ke depannya agar insiden serupa tidak terulang.

Tidak tinggal diam, pihak promotor dan penyelenggara The Sounds Project juga angkat bicara dan mengecam keras tindakan tercela yang terjadi di area stan sponsor tersebut. 

Melalui pernyataan resminya, pihak penyelenggara mengaku sangat marah dan kecewa atas insiden yang mencoreng reputasi acara mereka.

"Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun. Kami tegaskan bahwa kejadian tersebut sepenuhnya di luar arahan, persetujuan, dan kendali kami," tulis pihak The Sounds Project di media sosial.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Willy Widianto/Reynas Abdila/Fauzi Nur Alamsyah) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.