TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi memastikan akan menghadiri Sidang Tahunan MPR pada Jumat (14/8/2026) dan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka pada Senin (17/8/2026).
Kepastian itu disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026). Ia menyebut undangan untuk kedua agenda kenegaraan tersebut telah diterima.
“Hadir insyaallah hadir. Karena undangannya juga sudah kita terima. Hadir. Undangannya juga akan kita terima. Ibu Jokowi yang nyiapin (baju yang dipakai),” jelasnya saat ditemui di kediamannya, Sumber, Solo, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
Jokowi belum mengungkapkan pakaian yang akan dikenakannya dalam Sidang Tahunan MPR maupun upacara peringatan HUT RI di Istana Merdeka.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyerahkan langsung undangan Sidang Tahunan MPR kepada Jokowi di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo.
“Kami dari MPR. Saya Sekjen MPR RI mendapat amanat dari pimpinan MPR RI untuk menyampaikan undangan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD dan DPR RI pada 14 Agustus besok hari Jumat,” jelasnya.
Siti Fauziah juga memastikan Jokowi akan hadir dalam agenda tahunan tersebut.
“Insyaallah beliau hadir. Satu-satunya tugasnya ini,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa MPR turut mengundang seluruh mantan presiden dan wakil presiden untuk menghadiri Sidang Tahunan MPR.
“Semua diundang. Presiden terdahulu, Wapres terdahulu, semua diundang untuk acara sidang tahunan,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menanggapi spekulasi mengenai hubungan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disebut merenggang akibat sorotan terhadap posisi duduk Gibran dalam Sidang Kabinet pada 20 Juli 2026 lalu.
Menurut Jokowi, hubungan keduanya tetap baik.
“Ya baik-baik saja (hubungan Gibran dan Prabowo). Baik-baik saja (menanggapi spekulasi kerenggangan hubungan),” jelas Jokowi saat ditemui di kediamannya, Rabu (12/8/2026).
Ia menegaskan bahwa persoalan posisi duduk dalam acara kenegaraan seharusnya mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
“Secara kedudukan wakil presiden secara konstitusional jelas. Dan ada Undang-Undang Keprotokolan juga jelas semua. Diikuti aja,” terangnya.
Jokowi tidak menjelaskan secara rinci apakah posisi duduk Presiden dan Wakil Presiden harus sejajar. Ia hanya meminta agar aturan tersebut dibaca dan dipahami.
“Udah jelas semua. Ya coba dibaca aturannya (harus sejajar atau tidak),” tuturnya.
Meski demikian, Jokowi kembali menekankan bahwa tidak ada persoalan dalam hubungan antara Prabowo dan Gibran serta meminta agar spekulasi mengenai kerenggangan hubungan keduanya tidak dibesar-besarkan.