Rumah MC Challenge Hafalan Alquran Hadiah Miras Digeruduk Massa, Polisi : Mereka Kan Tidak Paham
Ardhi Sanjaya August 12, 2026 06:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kegaduhan yang dipicu oleh dugaan aksi penistaan agama dalam gelaran festival musik di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara berbuntut panjang dan memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak. 

Polemik ini bermula dari beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi dua orang pembawa acara (master of ceremony/MC) saat memberikan tantangan (challenge) hafalan Surat Ad-Dhuha kepada pengunjung, dengan imbalan satu botol minuman keras (miras).

Aksi menyandingkan ayat suci Alquran dengan minuman beralkohol tersebut dinilai melukai perasaan umat Islam, hingga memicu aksi penggerudukan rumah salah satu MC di Bekasi, Jawa Barat serta berujung pada pelaporan resmi ke Polda Metro Jaya.

Massa dari sejumlah ormas Islam yang mengatasnamakan Majelis Umat Islam Kota Bekasi, FPI, hingga FBR mendatangi sebuah rumah di kawasan Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (11/8/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Kediaman yang disasar diketahui terkait dengan sosok MC bernama Revnaldo Ega Siahaan.

Kapolsek Rawalumbu, Kompol Akhmadi membenarkan adanya kedatangan massa tersebut namun memastikan situasi tetap aman dan terkendali tanpa adanya kericuhan.

"Jadi mereka itu kan tidak paham, makanya saya kasih pemahaman, akhirnya mereka membubarkan diri," ujar Kompol Akhmadi, Rabu (12/8/2026).

Kompol Akhmadi menjelaskan bahwa Revnaldo tidak berada di lokasi saat penggerudukan terjadi. Dari hasil pemeriksaan bersama pengurus RT dan RW setempat, rumah tersebut merupakan milik almarhum orang tua Revnaldo dan sudah dikontrakkan kepada pihak lain sejak dua bulan terakhir.

Di hari yang sama, langkah hukum diambil oleh Tim Hukum Muslim yang secara resmi mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan peristiwa tersebut. Advokat Mohammad Rizki menyatakan ada lima pihak yang dilaporkan, yaitu event organizer (EO) acara, produsen miras, dua orang MC, serta pengunjung wanita yang melafalkan Al-Quran dalam video viral tersebut.

"Saya secara pribadi sebagai seorang muslim merasa tersinggung, bahkan sakit hati. Kami dari Advokat Muslim merasa bertanggung jawab untuk mengawal proses hukum ini," tegas Rizki. 

Pihaknya menyertakan barang bukti berupa rekaman video serta bukti tangkapan layar media sosial, serta mendorong penyidik mengjerat para terlapor dengan Pasal 300 KUHP baru terkait penistaan agama dan penghasutan di muka umum.

Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus kini ditangani secara intensif oleh Polsek Pademangan bersama Polres Metro Jakarta Utara. Penyidik telah mengagendakan proses klarifikasi terhadap penyelenggara acara dan MC, serta siap melakukan gelar perkara guna menentukan arah proses hukum selanjutnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.