TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan Presiden Suriah, Bashar Al Assad, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Suriah atas sejumlah kejahatan yang dilakukan selama perang saudara di negara tersebut.
Vonis terhadap Assad dijatuhkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa dalam persidangan pada Selasa (11/8/2026).
Tak hanya Bashar Al Assad, pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati kepada dua orang yang memiliki hubungan dekat dengannya.
Keduanya yakni Maher Assad, saudara Bashar, serta Atef Najib, sepupu Assad dari pihak ibu.
Menurut Al Jazeera, Atef Najib sebelumnya menjabat sebagai kepala keamanan politik di Provinsi Deraa, wilayah Suriah bagian selatan.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah atas berbagai kejahatan yang dilakukan selama konflik bersenjata dan perang saudara yang melanda Suriah.
Baca juga: Artis Sali Irsalina Diduga Dihajar dan Diinjak-injak hingga Berdarah, Awalnya Hanya Cekcok di Mobil
Pengadilan Pidana di Damaskus menyatakan Bashar Al Assad terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Sementara itu, Atef Najib dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana sekaligus penyiksaan.
Pengadilan juga menilai sejumlah tindakan yang dilakukan pemerintahan Assad di Provinsi Deraa pada 2011 masuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan.
Provinsi Deraa sendiri menjadi salah satu titik penting dalam awal konflik Suriah.
Gelombang demonstrasi yang terjadi di wilayah tersebut pada 2011 kemudian berkembang menjadi konflik yang lebih luas dan berlangsung selama bertahun-tahun.
Vonis hukuman mati terhadap Assad menjadi babak baru dalam proses hukum yang berkaitan dengan dugaan kejahatan selama masa pemerintahannya.
Namun, hukuman tersebut dijatuhkan ketika Assad sudah tidak lagi berada di Suriah.
Baca juga: Respons Mengejutkan Dedi Mulyadi Usai Disindir soal Jabar Belum Masuk 10 Besar IPM: Perlu Waktu
Dikutip dari Sky News, Bashar Al Assad melarikan diri dari Ibu Kota Damaskus dan terbang menuju Moskwa, Rusia, pada Desember 2024.
Kepergian tersebut terjadi setelah pemerintahannya tumbang menyusul serangan kilat yang dilakukan pasukan anti-rezim.
Setelah Assad meninggalkan Suriah, kekuasaan di negara tersebut mengalami perubahan besar.
Posisi Assad kemudian digantikan Ahmed Al Sharaa yang ditunjuk sebagai presiden sementara Suriah.
Ahmed Al Sharaa bertugas memimpin masa transisi pemerintahan Suriah selama lima tahun.
Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, pengadilan Suriah secara resmi menyatakan Bashar Al Assad bersalah atas kejahatan yang dilakukan pada masa pemerintahannya.
Meski demikian, karena vonis dijatuhkan secara in absentia dan Assad saat ini berada di Moskwa, pelaksanaan hukuman tersebut masih menjadi persoalan tersendiri.
(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com/Aditya Jaya Iswara)