Polisi Sita Senjata Api Rakitan Kasus Pembunuhan Mantan Istri di Mesuji Lampung
Robertus Didik Budiawan Cahyono August 12, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Mesuji – Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti utama berupa senjata api (senpi) rakitan yang digunakan Abu Rohman (35) saat mengeksekusi mantan istrinya, Yanti (36), pada Senin (10/8/2026) lalu di kawasan Pasar Desa Wiralaga I, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Baca juga: Sakit Hati Ditolak Rujuk, Pria Penembak Mantan Istri di Mesuji Lampung Dibekuk

Dalam pemeriksaan terungkap, senpi rakitan jenis revolver tersebut disembunyikan tersangka di badannya saat ditangkap oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Mesuji, Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, dan Polsubsektor Mesuji.

Wakapolres Mesuji, Kompol Trisno Sigit, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, senjata api yang digunakan untuk menembak korban dibuat di Sungai Wiralaga dan didapatkan dari Kampung Sungai Ceper.

"Untuk senpi yang kita jadikan barang bukti saat ini ditemukan pada saat penangkapan di badan tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, senjata api yang digunakan untuk menembak korban dibuat di Sungai Wiralaga dan didapatkan dari Kampung Sungai Ceper," ungkap Kompol Trisno Sigit dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Sita Rekaman CCTV hingga Pakaian Korban

Guna memperkuat bukti di persidangan kelak, tim gabungan Polres Mesuji tidak hanya menyita satu pucuk senpi rakitan jenis revolver beserta amunisinya. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting lainnya dari lokasi kejadian dan tangan tersangka.

Beberapa barang bukti pendukung yang berhasil disita di antaranya:

  • Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
  • Rekaman video CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
  • Pakaian korban saat kejadian, berupa celana pendek oranye, jaket hitam, baju tidur coklat, pakaian dalam, dan handuk hijau.

Aksi nekat pelaku yang dipicu rasa sakit hati karena korban menolak diajak rujuk ini kini berbuntut panjang. 

Tersangka bahkan sempat mendatangi rumah orang tua korban pada Minggu (9/8/2026) untuk mengancam akan membakar rumah menggunakan senpi tersebut jika korban menolak ikut dengannya.

"Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman primer pembunuhan berencana yang membawa sanksi maksimal 20 tahun penjara,"

"Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut secara transparan dan profesional," tutupnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.