Tribunlampung.co.id, Mesuji – Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti utama berupa senjata api (senpi) rakitan yang digunakan Abu Rohman (35) saat mengeksekusi mantan istrinya, Yanti (36), pada Senin (10/8/2026) lalu di kawasan Pasar Desa Wiralaga I, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Baca juga: Sakit Hati Ditolak Rujuk, Pria Penembak Mantan Istri di Mesuji Lampung Dibekuk
Dalam pemeriksaan terungkap, senpi rakitan jenis revolver tersebut disembunyikan tersangka di badannya saat ditangkap oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Mesuji, Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, dan Polsubsektor Mesuji.
Wakapolres Mesuji, Kompol Trisno Sigit, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, senjata api yang digunakan untuk menembak korban dibuat di Sungai Wiralaga dan didapatkan dari Kampung Sungai Ceper.
"Untuk senpi yang kita jadikan barang bukti saat ini ditemukan pada saat penangkapan di badan tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, senjata api yang digunakan untuk menembak korban dibuat di Sungai Wiralaga dan didapatkan dari Kampung Sungai Ceper," ungkap Kompol Trisno Sigit dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Guna memperkuat bukti di persidangan kelak, tim gabungan Polres Mesuji tidak hanya menyita satu pucuk senpi rakitan jenis revolver beserta amunisinya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting lainnya dari lokasi kejadian dan tangan tersangka.
Beberapa barang bukti pendukung yang berhasil disita di antaranya:
Aksi nekat pelaku yang dipicu rasa sakit hati karena korban menolak diajak rujuk ini kini berbuntut panjang.
Tersangka bahkan sempat mendatangi rumah orang tua korban pada Minggu (9/8/2026) untuk mengancam akan membakar rumah menggunakan senpi tersebut jika korban menolak ikut dengannya.
"Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman primer pembunuhan berencana yang membawa sanksi maksimal 20 tahun penjara,"
"Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut secara transparan dan profesional," tutupnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)