Soal SLHS dan Aturan Expired Ompreng 4 Jam, Begini Respon Asosiasi REL MBG 
Reny Fitriani August 12, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Salah satu asosiasi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung merespon soal kebijakan SLHS dan aturan expired ompreng 4 jam.

Salah satu asosiasi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung merespon soal kebijakan SLHS dan aturan expired ompreng 4 jam.

Ketua Relawan Masyarakat Bersatu Gotong Royong (REL MBG) Tanggamus, Firlinda, mengungkap proses pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat memakan waktu hingga enam sampai tujuh bulan.

Firlinda yang juga merupakan salah satu pemilik dapur SPPG di bawah Yayasan Nusantara Alam Abadi Lampung mengatakan, seluruh dapur yang berada di bawah yayasannya telah mengantongi SLHS.

Menurutnya, pengurusan SLHS sudah dilakukan jauh sebelum Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan batas waktu kepada SPPG untuk memenuhi persyaratan tersebut.

"Jauh sebelum Kepala BGN menyatakan terkait SLHS, kami sudah membuat dan sudah selesai. Dari delapan dapur, sudah selesai semua dan SLHS-nya sudah keluar," kata Firlinda dalam wawancara, Rabu (12/8/2026).

Ia menilai SLHS bukan sekadar syarat administratif, melainkan kewajiban bagi pengelola dapur untuk memastikan proses penyediaan makanan dilakukan secara higienis.

Firlinda menjelaskan, proses pengurusan SLHS cukup panjang.

Di Tanggamus, tahapan diawali dengan pemeriksaan air, kemudian pengelola mendapatkan rekomendasi dari puskesmas.

Rekomendasi tersebut selanjutnya diajukan ke Dinas Kesehatan. 

Setelah itu, proses berlanjut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

"Setelah dari BPN, kita ke PU untuk membuat PBG. Setelah keluar dari PU, baru kita ke Satu Pintu. Setelah bayar pajak dan lain-lain, di Satu Pintu itulah keluar SLHS, kemudian naik lagi ke Dinas Kesehatan untuk dicap dan selesai," jelasnya.

Ia mengatakan, lamanya proses tersebut sangat bergantung pada kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan.

"Makanya kurang lebih kita memakan waktu sekitar tujuh bulan, kalau data-data lengkap," ujarnya.

Alih Fungsi Lahan Jadi Kendala

Firlinda juga mengungkap persoalan yang masih menjadi kendala bagi sejumlah dapur SPPG dalam memperoleh SLHS.

Menurut dia, salah satu persoalan yang paling banyak disampaikan pengelola dapur kepada asosiasi adalah terkait alih fungsi lahan.

Ia mengatakan, terdapat dapur MBG yang dibangun di atas lahan yang sebelumnya berstatus sebagai lahan pertanian. 

Proses perubahan peruntukan lahan tersebut kemudian menjadi kendala dalam sistem administrasi.

"Rata-rata hampir semua seperti itu. Seharusnya itu sudah pemukiman, tapi tidak bisa dialihfungsikan menjadi gedung MBG dan tetap di pertanian. Itu yang terkendala selama ini, sesuai keluhan teman-teman pemilik dapur," katanya.

Selain persoalan lahan, kendala juga terjadi pada sistem administrasi berbasis daring.

Menurut Firlinda, ketika terdapat satu persyaratan yang tidak terpenuhi dalam sistem, proses pengurusan tidak dapat dilanjutkan.

"Karena sekarang menggunakan sistem semuanya. Jadi satu saja syarat yang tidak bisa kita penuhi, maka dia tidak bisa diproses, tidak bisa lanjut," ujarnya.

Ia mengatakan, asosiasi tidak dapat membantu pengelola SPPG secara langsung dalam urusan administrasi.

Namun, pihaknya dapat membantu mengkomunikasikan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah.

"Misalkan dengan asisten, dengan wakil bupati, dengan bupatinya untuk mendapat kemudahan berupa percepatan dalam rangka menyukseskan program Presiden Prabowo," katanya.

Soroti Kebijakan Expired Ompreng

Selain SLHS, Firlinda juga menyoroti kebijakan pencantuman waktu kedaluwarsa makanan atau expired date pada ompreng MBG.

Ia menilai batas waktu empat jam untuk konsumsi makanan cukup sulit diterapkan di lapangan, terutama bagi dapur yang harus menyiapkan ribuan porsi.

"Sebagai pelaku utama yang langsung terjun ke lapangan, untuk masak dengan ribuan porsi dalam waktu empat jam, hanya dibatasi empat jam waktunya, itu sebenarnya tidak mungkin," ungkapnya.

Menurut dia, persoalan juga muncul karena waktu pembagian makanan di sejumlah sekolah tidak selalu sama dengan waktu makanan tiba.

Ia menyebut, ada sekolah yang memilih membagikan makanan saat jam istirahat karena mempertimbangkan keberlangsungan usaha kantin sekolah.

"Ada beberapa sekolah yang tidak bersedia untuk membagikan makanan ini di pagi hari dengan alasan kasihan kantin sekolah tidak laku. Jadi makanan begitu kita antar, dipending dulu di pojokan sekolah, kemudian jam istirahat kedua sekitar 11.30 baru mereka bagikan," jelasnya.

Padahal, menurut Firlinda, makanan seharusnya segera dibagikan setelah tiba di sekolah untuk menjaga kelayakannya.

Ia menilai waktu maksimal yang ideal bagi makanan untuk selesai dibagikan sekitar pukul 10.30.

"Expired-nya itu sekitar tujuh jam, maksimalnya tujuh jam," katanya.

Penempelan Expired Date Dinilai Tambah Operasional

Firlinda mengatakan kebijakan pencantuman expired date pada ompreng sudah diterapkan sekitar tiga hari terakhir.

Setiap dapur, kata dia, diarahkan melalui surat edaran untuk menempelkan informasi tanggal atau jam kedaluwarsa di dalam ompreng.

Namun, ia menilai metode tersebut masih memiliki persoalan karena kertas yang ditempel berada di bagian dalam ompreng.

"Di situ ada tinta atau spidol yang kita tulis pada kertas, terus ditempel di dalam ompreng. Ketika ditutup dalam keadaan panas, dia akan menimbulkan lembab dan mungkin tintanya bisa meleleh dan menetes ke dalam," ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi membuat tinta bersentuhan dengan makanan.

Selain itu, kewajiban menempelkan kertas expired date juga menambah beban operasional karena setiap dapur harus menangani ribuan ompreng.

"Menambah operasional untuk menempel itu. Kertasnya tadi kan itu berupa nilai rupiah juga," katanya.

Meski demikian, Firlinda menyebut kebijakan tersebut tidak sampai mengganggu jadwal distribusi makanan.

Ia mengatakan, pengantaran porsi kecil untuk anak PAUD, TK dan SD sudah dimulai sejak pukul 06.30 hingga sekitar 09.30.

"Di atas jam 09.30 kita sudah mulai keliling lagi untuk mengambil ompreng-ompreng kosong," ujarnya.

Firlinda menambahkan, setiap dapur SPPG di bawah pengelolaannya menyediakan dua kendaraan untuk mendukung distribusi makanan ke sekolah sesuai standar yang ditetapkan BGN.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.