TRIBUNWOW.COM - Tim hukum Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa meminta hakim menyatakan status hukum kliennya sebagai tersangka dan terdakwa tidak lagi berlaku.
Permintaan tersebut disampaikan dalam pembacaan petitum permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Anggota tim hukum dr. Tifa, Abdullah Alkatiri dan Wirawan Adnan, menilai terdapat persoalan hukum dalam proses penanganan perkara kliennya.
Mereka juga meminta hakim menyatakan proses penuntutan dan penyusunan surat dakwaan terhadap dr. Tifa dilakukan secara melawan hukum.
“Menyatakan bahwa proses penuntutan yang dilakukan oleh Termohon dalam menyusun surat dakwaan terhadap Pemohon telah dilakukan secara melawan hukum,” ujar Abdullah.
Selain itu, tim hukum mempersoalkan prosedur pelimpahan kembali berkas perkara oleh jaksa.
Dalam petitumnya, mereka meminta pengadilan memberikan kepastian mengenai status hukum dr. Tifa. (*)