TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim, membantah tudingan jaksa yang menyebut dirinya menerima Rp809 miliar dari pengadaan tersebut.
Nadiem mengatakan hal itu telah dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Nadiem, dirinya tidak menerima uang tersebut dan bahkan tidak mengetahui adanya transaksi senilai Rp809 miliar. Ia menyebut urusan korporasi telah dikuasakan kepada GoTo.
"Pada saat di Pengadilan Negeri itu sudah dibuktikan bahwa Rp809 miliar itu tidak sepeser pun saya terima, bahkan saya tidak mengetahui mengenai transaksi Rp809 miliar itu, karena memang semua sudah dikuasakan kepada GoTo, semua urusan korporasi," kata Nadiem saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Nadiem juga menyebut uang tersebut telah kembali ke rekening PT AKAB. Ia mengatakan bukti transfer terkait transaksi itu telah disampaikan dalam persidangan.
"Bukan hanya tidak menerima uang sepeser pun, uang itu sepenuhnya balik ke rekening PT AKAB dan semua bukti transfernya sudah ada," ujarnya.
Nadiem juga menyinggung rekannya, Ibrahim Arief alias Ibam, yang disebutnya mendapat intimidasi dan ancaman dalam perkara tersebut.
"Dia tidak pernah diperintah oleh saya, dan dia mengakuinya berkali-kali walaupun diancam oleh jaksa," kata Nadiem.
Pernyataan mengenai intimidasi tersebut merupakan klaim Nadiem. Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook masih berlangsung. (*)