Dukcapil Kepahiang Bongkar Soal Izin Tinggal WNA di PT TUMS, KITAP Diduga Kedaluwarsa Sejak 2021
Hendrik Budiman August 12, 2026 09:41 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Administrasi kependudukan warga negara asing (WNA) yang berada di Kabupaten Kepahiang menjadi perhatian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang.

Kepala Disdukcapil Kepahiang, Ardiansyah, mengungkapkan hingga kini belum ada kartu identitas orang asing yang diterbitkan pihaknya bagi WNA yang berada di lingkungan PT Trisula Ulung Mega Surya (TUMS).

Menurut Ardiansyah, kondisi tersebut terjadi karena pihak perusahaan disebut belum melaporkan dokumen izin tinggal tetap atau KITAP milik WNA kepada Disdukcapil Kepahiang.

"Nah, sejauh ini pimpinan PT TUMS tersebut tidak melaporkan KITAP-nya ke Dukcapil, sehingga belum satu pun kartu identitas orang asing yang diterbitkan oleh Dukcapil. Jadi, itulah yang kita sampaikan ke Imigrasi, KITAP orang asing ini diterbitkan oleh Keimigrasian dan sudah expired sejak 2021," ujar Ardiansyah, Rabu (12/8/2026).

WNA Pemegang KITAP Diminta Lapor ke Dukcapil

WNA yang telah memperoleh KITAP memiliki kewajiban melaporkan identitas dan dokumen kependudukannya kepada Disdukcapil sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara bagi WNA yang memegang izin tinggal terbatas (ITAS), terdapat kewajiban administrasi berupa Surat Keterangan Tinggal (SKTT) serta kartu identitas warga asing sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Karena itu, Disdukcapil Kepahiang mendorong seluruh WNA pemegang KITAP yang berada di wilayah tersebut untuk segera memastikan dan melaporkan dokumen kependudukannya.

Baca juga: Paradila Bersyukur Gubuk Reot yang Ditinggalinya Selama 13 Tahun Kini Mulai Dibedah Dinsos Kepahiang

"Kita mendorong WNA pemegang KITAP untuk melaporkan identitasnya ke Dukcapil sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ardiansyah.

Menurutnya, kelengkapan administrasi kependudukan menjadi bagian penting dalam memastikan keberadaan WNA tercatat sesuai ketentuan.

Dukcapil Sampaikan Persoalan ke Imigrasi

Terkait persoalan administrasi WNA di PT TUMS, Disdukcapil Kepahiang telah menyampaikan informasi tersebut kepada pihak Imigrasi.

Langkah itu dilakukan agar persoalan mengenai dokumen izin tinggal WNA dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang keimigrasian.

Ardiansyah mengatakan pengawasan terhadap keberadaan WNA tidak dilakukan oleh satu instansi saja. Pengawasan dilakukan secara lintas sektor melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).

Tim Pora terdiri dari sejumlah instansi dan lembaga vertikal yang memiliki tugas serta kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.

"Tim PORA yang tergabung dari berbagai instansi dan vertikal, kami sifatnya menunggu agar Keimigrasian untuk menindaklanjuti WNA tersebut," pungkas Ardiansyah.

Dengan adanya koordinasi lintas instansi tersebut, Disdukcapil Kepahiang berharap persoalan administrasi kependudukan dan izin tinggal WNA dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.