Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Video seorang wanita mengamuk mendatangi pengacara lantaran merasa tidak pernah menguasakan dan melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Karawang viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, seorang wanita melabrak pengacara lantaran tak merasa menguasakan dan melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Karawang. Perempuan itu juga menenteng salinan putusan sidang cerai.
Perempuan itu ialah Ita Hartati (39), warga Karawang. Kepada awak media, Ita mengungkapkan bahwa terkejut setelah mendapati putusan penceraiannya terhadap mantan suaminya, Doni Marman, pada 30 Desember 2025.
Sedangkan, putusan perceraiannya itu sudah keluar sejak Juli 2025.
"Awalnya curiga dan punya feeling aja gitu. Bawanya pengen ke pengadilan agama buat kroscek. Saya cek ternyata ada dan di loket ini sudah selesai. Sudah ada keputusan," katanya saat ditemui pada Rabu (12/8/2026).
Saat dicek ke Pengadilan Agama, disebutkan pula ia didampingi pengacara Rikal Lesmana dan Bachtiar.
Baca juga: Viral Perempuan Mengamuk ke Pengacara, Tak Pernah Menggugat tapi Ada Putusan Cerai dari PA Karawang
"Di situ kan saya kaget gitu. Kapan ini berkas masuk? Siapa yang datang ke pengadilan? Dan sidangnya siapa yang datang? Saya nggak merasa memasukkan berkas ini. Dan saya juga nggak kenal sama PH tersebut," ujar Ita.
Ita menyebut, sore itu, Pengadilan Agama Karawang mengontak Bachtiar, salah seorang pengacara itu. Namun hingga pukul setengah enam sore, tak ada yang datang.
Dari situ, ia pun melakukan profiling. Setelah mendapat salinan putusan, ia nekat mendatangi kantor pengacara dan hanya bertemu Rikal Lesmana.
"Saya minta berkasnya. Kenapa ini sebesar seperti ini? Saya tidak merasa tanda tangan kuasa. Saya juga tidak beracara," ujarnya.
Kedua pengacara itu, kata Ita, tak meminta maaf. Malah terkesan menantang.
Ia pernah beberapa kali menunggu di PA Karawang, namun yang bersangkutan terkesan menghindar dan kabur.
"Yang di mana baru ketemu si Bachtiar aja yang selalu tetap mata. Dia kabur, dia menantang. Seperti tidak ada merasa melakukan kesalahan," ujar dia.
Ia menyebut, dalam putusan salinan pun penuh rekayasa. Apa yang ia alami selama berkeluarga tak ada. Sebab, ia juga mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan dari suaminya.
Keduanya diketahui menikah pada 2017 dan dikaruniai seorang anak.
Ita mengaku bukan tak ingin cerai. Justru sejak awal ialah yang ingin cerai, namun dengan cara yang sesuai prosedur, tak dipalsukan seperti saat ini.
Lantaran isi gugatan dan putusan ia nilai amat berpengaruh bagi hak-hak anaknya.
Ita mengaku bertekad memperjuangkan keadilan, sebab hal itu menyangkut hak anaknya.
Ita mengaku telah membuat laporan pengaduan ke Polres Karawang pada 19 Februari 2026 lalu.
Ia mengaku akan terus mengawal apa yang ia laporkan.
"Ini menjadi pertahanan terakhir saya untuk saya dan anak mendapatkan haknya. Tapi justru terjadi pemalsuan gugatan cerai, saya berharap keadilan," kata dia.
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Karawang, Saleh Umar, menegaskan Majelis Hakim telah menjalankan proses sesuai prosedur.
Terkait pemalsuan surat-surat dalam pemberkasan pengajuan gugatan cerai itu di luar kendalinya.
"Karena yang jelas ketika kami periksa surat-surat itu sudah sesuai dan sudah apa namanya didaftarkan, itu secara murni bukti-bukti itu yang kami lihat, ya itu, yang ada di dalam berkas," katanya.
Sehingga, kata dia, Pengadilan Agama tidak mengetahui jika ada pemalsuan berkas-berkas dalam gugatan perceraiannya tersebut.
Terlebih ketika proses persidangan tidak ada aduan permasalahan terkait hal tersebut.
"Ketika sudah si misalnya baik yang hakim maupun yang perempuan yang merasa pernah melapor ke ketua, kami pasti akan tahu ada apa di dalam perkara itu masalahnya, seperti itu," imbuhnya.
Terkait langkah yang bisa dilakukan korban ketika ada keberatan, kata dia, bisa melakukan upaya peninjauan kembali ke Pengadilan Agama Tinggi Bandung.
Sedangkan, untuk perkara pidana pemalsuannya tetap membuat laporan ke kepolisian.
"Kalau pidana ya harus tetap di Polres. Kalau kaitannya perdata, mungkin upaya hukumnya itu bisa peninjauan kembali. Karena itu perkaranya sudah inkracht," ujarnya.
Sementara itu, dua oknum pengacara itu belum merespons ketika dikonfirmasi awak media. (MAZ)