TRIBUNPADANG.COM, LIMA PULUH KOTA - Sebanyak 620 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar diamankan jajaran Satreskrim Polres Lima Puluh Kota.
BBM bersubsidi tersebut ditemukan dalam 21 jerigen yang diangkut menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Xpander.
Dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial S.
Inisial S ditangkap pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB saat diduga tengah mengangkut Bio Solar bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Puluhan jerigen berisi Bio Solar itu ditemukan petugas memenuhi bagian tengah hingga belakang kendaraan.
Baca juga: Tak Masuk Dinas, Dua Personel Polres Payakumbuh Dipecat Tidak Hormat
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan personel Satreskrim Polres 50 Kota terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas menemukan 21 jerigen berisi Bio Solar dengan total 620 liter.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan BBM bersubsidi tersebut dengan cara melakukan pengisian secara berulang atau dilansir di SPBU yang ada di kawasan Ngalau, Kota Payakumbuh.
BBM tersebut kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Atas perbuatannya, S kini diamankan dan menjalani proses hukum di Polres 50 Kota.
Tersangka ditahan di Rutan Polres 50 Kota terhitung mulai 11 Agustus hingga 30 Agustus 2026 untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Siswa SMP Pembangunan Laboratorium UNP Ubah Sampah Jadi Cuan lewat Green School Entrepreneurship
Pelaku inisial S disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, menegaskan pihaknya akan terus menindak setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dinilai merugikan masyarakat dan negara.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum. BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas AKBP Syaiful Wachid.
Ia juga mengimbau masyarakat ikut mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi dan melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres 50 Kota dalam menjaga agar subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap praktik pengangkutan, penimbunan maupun penjualan kembali BBM bersubsidi yang dilakukan tidak sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lima Puluh Kota.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil Mitsubishi Xpander dan 21 jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total 620 liter.(*)