Update Kasus Korban Bullying Ledakkan Bom di Padang, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Tim Terpadu
Rezi Azwar August 12, 2026 11:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satreskrim Polresta Padang belum menentukan kelanjutan proses pidana terhadap korban dugaan bullying berinisial R yang nekat meledakkan bom rakitan di MAN 3 Padang, Sumatera Barat.

Melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tim terpadu.

Sebelumnya diketahui, Pemerintahan Kota (Pemko) Padang bersama Polresta Padang telah membentuk tim terpadu untuk memberikan konseling terhadap korban dugaan peledakan bom.

"Sementara sampai saat ini, kita masih menunggu pemeriksaan dari tim terpadu," kata dia saat ditemui di kantornya, Rabu (12/8/2026).

Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Psikologis Korban Dugaan Perundungan di SMA Pertiwi 2 Padang

Setelah hasilnya keluar, tim terpadu akan memberikan rekomendasi kepada pihak Satreskrim Polresta Padang mengenai konseling yang telah dilakukan.

Ia juga menegaskan, pihak Polresta Padang juga dilibatkan perihal memberikan konseling terhadap terduga peledakan bom tersebut.

"Iya, melibatkan kita terkait masalah konseling ini," tuturnya.

Ikuti PBM Secara Daring

Kompol Muhammad Yasin mengatakan bahwa sejak diamankan dan diberikan konseling oleh tim terpadu, siswa berinisial R tersebut mengikuti proses belajar mengajar (PBM) secara daring.

Ia berharap terduga pelaku dan keluarga peledakan bom dapat diterima kembali di lingkungan sosial masyarakat.

Untuk itu, proses konseling dari tim terpadu dilakukan secara terjadwal. Sehingga setiap harinya diketahui langkah apa yang dilakukan.

"Anak ini sampai saat ini mengikuti PBM secara daring, dan tentu kita berharap ia dan keluarga bisa diterima di lingkungan sosial serta di sekolah," tambahnya.

Baca juga: Siswi SMA di Padang Ngaku Ditampar Oknum Guru dan Dibully, Sekolah Langsung Beri Bantahan Tegas

Polisi Periksa 12 Saksi

Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, mengatakan hingga Jumat (17/7/2026), penyidik terus mendalami kasus tersebut.

"Sudah banyak saksi yang diperiksa. Sampai saat ini ada 12 orang," kata Solihin kepada TribunPadang.com.

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga masih mendalami keterangan R, siswa yang diduga merakit bom rakitan tersebut.

"Untuk saat ini kami terus mendalami terkait kejadian ini," ujarnya.

Solihin menjelaskan, status R saat ini masih sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). 

Menurutnya, proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak.

"Penyidikan masih terus didalami. Dia merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara anak ini juga merupakan korban," tegasnya.

Ledakkan Bom Rakitan karena Bullying

BOM RAKITAN- Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Susmelawati Rosya, memberikan keterangan kepada TribunPadang.com di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2026). Polda Sumbar mengungkapkan motif peledakan bom rakitan di MAN 3 Kota Padang diduga dipicu perundungan (bullying) yang dialami pelaku dan menegaskan kasus tersebut tidak berkaitan dengan jaringan terorisme.
BOM RAKITAN- Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Susmelawati Rosya, memberikan keterangan kepada TribunPadang.com di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2026). Polda Sumbar mengungkapkan motif peledakan bom rakitan di MAN 3 Kota Padang diduga dipicu perundungan (bullying) yang dialami pelaku dan menegaskan kasus tersebut tidak berkaitan dengan jaringan terorisme. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Polda Sumatera Barat memastikan kasus peledakan bom rakitan berdaya ledak rendah (low explosive) di MAN 3 Kota Padang tidak berkaitan dengan jaringan terorisme.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi yang dilakukan siswa berinisial R diduga dipicu rasa sakit hati akibat menjadi korban bullying.

"Sampai saat ini motifnya bullying. Dan ini perlu kami tegaskan juga, tidak ada hubungannya dengan jaringan terorisme. Ini murni karena korban bullying dari teman-teman sekelasnya," kata Susmelawati saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2026).

Baca juga: Melihat Batu Busuk Padang 8 Bulan Pascabanjir Bandang: Denyut Kehidupan di Antara Puing Bencana

Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa penyebab pelaku nekat merakit hingga meledakkan bom rakitan di lingkungan sekolah.

Menurutnya, Polda Sumbar bersama Polresta Padang telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara gabungan yang melibatkan Tim Inafis Polda Sumbar, Polresta Padang, serta mendapat asistensi dari Densus 88 Satgas Sumatera Barat.

"Dari hasil olah TKP ditemukan kurang lebih 19 item yang berkaitan dengan kejadian peledakan tersebut," ujarnya.

Selain itu, Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Brimob Polda Sumbar juga telah melakukan disposal terhadap sisa bahan peledak yang terbakar di lokasi kejadian pada Selasa (14/7/2026) pagi. 

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Brimob, polisi menemukan satu bom rakitan yang telah meledak dan tiga bom rakitan lainnya yang belum sempat diledakkan.

"Jadi satu yang sudah meledak di MAN 3, dan ada tiga lagi yang belum meledak," katanya.

Susmelawati mengungkapkan, hingga kini penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, terdiri dari sejumlah guru, petugas keamanan sekolah, pelaku, serta pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kronologi, motif, hingga cara pelaku merakit bom rakitan.

"Pemeriksaan masih berputar pada penyebab pelaku melakukan perbuatan tersebut dan bagaimana cara dia membuat bom rakitan itu," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga mengetahui bahwa R mempelajari cara merakit bom secara otodidak melalui internet.

"Dia mempelajarinya melalui Instagram, YouTube, dan internet secara otodidak. Bahan-bahannya juga dia pelajari dari sana," ujarnya.

Selain memeriksa pelaku, polisi juga telah meminta keterangan dari orang tua R. Hingga kini pemeriksaan masih terus berlanjut.

Meski telah diamankan, status hukum R saat ini masih sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Susmelawati mengatakan, fokus utama kepolisian saat ini bukan hanya proses penyidikan, tetapi juga pemulihan kondisi psikologis pelaku.

Menurutnya, R mengalami tekanan mental yang cukup berat akibat dugaan perundungan yang dialaminya.

"Fokus kita saat ini melakukan rehabilitasi terhadap anak tersebut dan memberikan pendampingan. Walaupun dia pelaku, dia juga syok dengan kejadian ini. Dia juga korban karena tertekan secara psikologis akibat dugaan bullying," katanya.

Baca juga: Viral Warga Protes Soal Bantuan Banjir di Gunung Sarik Padang, Camat: Akan Ada Bantuan Lanjutan

Ia menambahkan, polisi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait juga berkoordinasi untuk memastikan masa depan anak tersebut tetap mendapat perhatian, sembari menunggu proses hukum yang masih berlangsung di Polresta Padang.

Hak Pendidikan R Menjadi Prioritas

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, memastikan hak pendidikan siswa berinisial R, terduga pelaku peledakan bom rakitan di MAN 3 Kota Padang, tetap menjadi prioritas meski proses hukum terus berjalan.

Hal itu disampaikan Akmal saat mengunjungi MAN 3 Kota Padang, Rabu (15/7/2026), untuk memantau kondisi sekolah pascainsiden peledakan bom rakitan yang terjadi sehari sebelumnya.

Menurut Akmal, kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung situasi pascakejadian sekaligus memastikan stabilitas daerah tetap terjaga.

"Hari ini kita berkunjung ke MAN 3 Padang dalam rangka monitoring kondisi stabilitas daerah dan melihat pasca kejadian kemarin. Alhamdulillah, kami memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang sudah diambil pemerintah daerah dan pihak sekolah," katanya.

Dititipkan di Madrasah Aliyah Lain

KUNJUNGAN SEKOLAH- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, meninjau sekolah MAN 3 Kota Padang, Rabu (15/7/2026).
KUNJUNGAN SEKOLAH- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, meninjau sekolah MAN 3 Kota Padang, Rabu (15/7/2026). (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Akmal mengatakan, pemerintah menaruh perhatian besar terhadap pemenuhan hak pendidikan siswa berinisial R yang masih berstatus pelajar.

Sementara proses hukum terkait dugaan tindak pidana tetap diserahkan kepada aparat penegak hukum.

"Kita memastikan hak-hak pendidikan anak ini tetap dijaga. Sementara proses pidana umum biarlah menjadi ranah penegak hukum," ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan koordinasi dengan berbagai pihak, R tidak akan dipindahkan status sekolahnya dari MAN 3 Padang.

Namun, untuk sementara waktu siswa tersebut akan dititipkan mengikuti kegiatan belajar di salah satu Madrasah Aliyah lain di Kota Padang.

Menurutnya, langkah itu diambil karena proses hukum yang dijalani R lebih dekat dengan penitipan tersebut, sementara aturan tidak memungkinkan siswa kelas XII dipindahkan secara administrasi.

"Rencananya anak ini akan kita titipkan di madrasah lain. Jadi bukan dipindahkan sekolah, hanya dititipkan belajar di sana sampai ujian. Ijazahnya nanti tetap dari MAN 3 Padang," jelasnya.

Pentingnya Pendampingan dan Evaluasi Guru BK

Akmal menegaskan, pemerintah ingin memastikan proses belajar R tetap berlangsung meski perkara hukumnya masih berjalan.

Selain pendidikan, ia juga meminta agar siswa tersebut mendapatkan ruang komunikasi dan pendampingan yang memadai.

"Semua orang punya masalah, siswa juga punya tekanan. Karena itu dia berhak mendapatkan ruang komunikasi yang baik agar persoalannya bisa dicarikan solusi," katanya.

Akmal juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang, serta pihak sekolah yang dinilai cepat menangani dampak insiden tersebut.

Menurutnya, peristiwa itu harus menjadi pelajaran bagi seluruh sekolah untuk memperkuat layanan bimbingan dan konseling (BK).

Ia menilai setiap sekolah perlu menyediakan ruang yang aman agar siswa berani menyampaikan persoalan yang dihadapi, termasuk jika menjadi korban perundungan.

"Guru BK harus dimaksimalkan. Anak-anak perlu ruang untuk menyampaikan tekanan atau masalah yang mereka alami, termasuk jika mengalami bullying. Dengan begitu persoalan bisa diselesaikan sebelum berkembang menjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Akmal menyebut komunikasi yang tidak berjalan dengan baik menjadi bahan evaluasi bersama agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Baca juga: Empat Ruangan SMP Angkasa Sutan Syahrir Lanud Padang Terbakar, Damkar Kerahkan 6 Armada

Sekolah Klaim Tak Ada Laporan Perundungan

Sementara itu, Kepala MAN 3 Kota Padang, Marliza, mengaku pihak sekolah tidak pernah menerima laporan dari R terkait dugaan perundungan yang dialaminya.

"Belum pernah dia melapor. Kawan-kawannya juga tidak ada melaporkan," kata Marliza kepada TribunPadang.com.

Menurut Marliza, sekolah selama ini telah menyediakan mekanisme pelaporan melalui guru, wali kelas hingga guru bimbingan konseling.

Ia juga mengatakan pihak sekolah rutin melakukan sosialisasi pencegahan bullying serta memasang spanduk antiperundungan di lingkungan sekolah.

"Kalau misalnya ada anak yang mengalami sesuatu, kami sudah informasikan agar menyampaikan kepada guru, kemudian bisa diteruskan ke wali kelas hingga guru BK," ujarnya.

Pasca insiden tersebut, kegiatan belajar mengajar di MAN 3 Kota Padang pada Rabu (15/7/2026) kembali berlangsung normal.

Sekolah mengawali aktivitas dengan apel pagi, senam bersama, serta memberikan edukasi dan pendampingan psikologis kepada para siswa untuk mengurangi trauma akibat kejadian itu.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi awal, R mengaku menjadi korban bullying sejak duduk di kelas XI.

Rasa tertekan dan dendam itu diduga menjadi motif aksi peledakan bom rakitan yang dilakukan saat jam istirahat pada Selasa (14/7/2026).

Beruntung, ledakan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Polisi juga mengamankan tiga bom rakitan lainnya yang belum sempat diledakkan dan hingga kini masih mendalami kasus tersebut.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.