Oleh: M. Ridha Saleh
Direktur Rumah Mediasi Indonesia
TRIBUNPALU.COM - Pengakuan PBB melalui laporan UNIDO 2026 menempatkan Indonesia sebagai model terbaik hilirisasi industri.
Capaian internasional ini memberi angin segar bagi reputasi ekonomi nasional di panggung global.
Secara teknis, nilai tambah komoditas memang meningkat signifikan dibanding masa lalu.
Namun, pujian dunia luar tidak boleh membuat pemerintah dan publik lekas berpuas diri.
Di balik sukses makroekonomi, realitas di lapangan masih menyisakan catatan yang cukup tebal.
Hilirisasi sejatinya merupakan mandat luhur Pasal 33 UUD 1945 untuk kemakmuran rakyat.
Tujuan besarnya adalah membangun kemandirian bangsa dan melepaskan diri dari rantai bahan mentah.
Baca juga: Anggota DPRD Palu Zet Pakan Usul Pasar Lasoani Palu Dibuka Setiap Hari, Ini Tanggapan Disperindag
Sayangnya, pelaksanaan di lapangan masih dibayang-bayangi berbagai gesekan sosial.
Konflik agraria terkait pembebasan lahan industri masih sering terdengar di kawasan daerah.
Masyarakat lokal di sekitar kawasan proyek sering kali merasa terpinggirkan dari manfaat ekonomi.
Masalah kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup juga menjadi ancaman serius jangka panjang.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Kamis 13 Agustus 2026: Libra Jalin Ulang Hubungan yang Bermanfaat
Isu perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan K3 di area operasional kerap memicu konflik.
Jika ditilik ke belakang, perjalanan pengolahan sumber daya alam memiliki jejak sejarah panjang.
Pada era kolonial Belanda, industri pengolahan seperti gula berwatak ekstraktif dan memaksa.
Pemerintah kolonial saat itu hanya mengejar keuntungan negara induk tanpa membangun kemandirian lokal.
Pada era Presiden Soekarno, arah industrialisasi diubah total menuju cita-cita dekolonisasi.
Lewat doktrin Berdikari, Indonesia berusaha lepas dari ketergantungan modal dan kapitalisme Barat.
Masuk era Orde Baru, strategi industrialisasi digerakkan lewat kebijakan substitusi impor.
Meski begitu, praktik monopoli dan ekspor bahan mentah dalam jumlah besar tetap mendominasi.
Hak konsesi tambang dan hutan kala itu banyak terkonsentrasi pada lingkaran dekat kekuasaan.
Melihat rekam jejak tersebut, hilirisasi hari ini harus menghindari perangkap masa lalu.
Industri modern tidak boleh sekadar berpindah dari menjual tanah menjadi menjual barang olahan.
Kenaikan angka ekspor harus sejalan dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat di sekitar pabrik.
Pemerintah perlu memperketat pengawasan lingkungan dan penegakan hukum secara adil.
Sebab kedaulatan industri yang sejati hanya terwujud jika memberi keadilan bagi seluruh rakyat.
Gambaran kebijakan hilirisasi di zaman Presiden SBY dan Presiden Jokowi memiliki perbedaan mendasar pada aspek ketegasan eksekusi, pendekatan hukum, serta skala dampak ekonomi yang dihasilkan.
Era SBY, hilirisasi baru berada pada tahap pembentukan regulasi normatif dan persiapan transisi industri dari hulu ke hilir. Peletakan regulasi utama setelah lahirnya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Undang-undang ini secara resmi mewajibkan perusahaan tambang membangun fasilitas pemurnian atau smelter di dalam negeri dan melarang ekspor bijih mentah.
Namun eksekusi larangan ekspor bahan mentah di era ini cenderung longgar dan penuh negosiasi.
Di era Jokowi, hilirisasi menjadi program prioritas nasional yang dieksekusi secara radikal dengan menutup total keran kompromi internasional.
Jokowi memberlakukan larangan total ekspor bijih nikel mentah per 1 Januari 2020, disusul komoditas bauksit dan tembaga. Langkah berani ini tetap diteruskan meskipun Indonesia digugat oleh Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Hilirisasi nikel berhasil mendongkrak nilai ekspor secara fantastis.
Pemerintah mencatat nilai ekspor produk turunan nikel melompat menjadi lebih dari Rp 510 triliun setelah di hilirisasi.
Kawasan industri hilirisasi raksasa berhasil dibangun seperti di Morowali dan Weda Bay. Investasi ini mayoritas didanai oleh korporasi besar asal Tiongkok yang membawa teknologi smelter.
Hilirisasi diarahkan bukan sekadar mengolah nikel menjadi besi baja, melainkan berlanjut hingga ke hilir rantai pasok baterai lithium dan ekosistem kendaraan listrik global.
Pada tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hingga detik ini, hilirisasi mengalami perluasan sektor secara agresif serta sentralisasi kontrol negara yang jauh lebih ketat.
Hilirisasi kini dikukuhkan sebagai pilar kelima dalam misi ekonomi Asta Cita untuk mencapai kemandirian nasional.
Prabowo memperluas cakupan Komoditas hilirisasi menjadi 21 komoditi.
Namun hilirisasi yang dilakukan secara masif untuk sementara ke tiga sektor utama yaitu sektor energi untuk menyetop impor, sektor mineral untuk memperkuat industri pengelolah dan pemurnian dalam negeri, dan sektor pangan dan Perkebunan seperti kelapa sawit menjadi bioavtur/biodiesel, tebu, kelapa, pala, hingga garam dan rumput laut untuk menciptakan industrialisasi padat karya yang menyentuh masyarakat bawah.
Secara ekonomi politik, ciri utama dari program hilirisasi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto adalah pergeseran dari sekadar pelarangan ekspor mentah menuju kedaulatan ekonomi proteksionistik yang agresif, perluasan komoditas non-mineral, dan integrasi ketahanan pangan-energi nasional.
Program ini didorong oleh visi swasembada total, nasionalisme ekonomi yang kuat, dan keterlibatan negara yang lebih aktif dalam mengamankan rantai pasok global.
Kebijakan hilirisasi sumber daya alam memiliki benang merah yang kuat dari zaman ke zaman, utamanya rezim Soeharto, SBY, Jokowi hingga masa pemerintahan Prabowo Subianto saat ini.
Meskipun skala, teknologi, dan komoditasnya berkembang, kebijakan ini memperlihatkan adanya kesamaan mendasar sekaligus pola problem struktural yang terus berulang dari masa ke masa.
Kesamaan pola hilirisasi tersebut didorong oleh Pertama: Intervensi kuat Negara melalui sentralisme yang sangat ketat serta kapasitas industri hulu yang sangat besar, kebijakan ini selalu dipaksa berjalan melalui regulasi proteksionis dan instruksi langsung pemerintah pusat sehingga membatasi kapabilitas dan kemampuan daerah serta membuat daerah tidak dapat berinovasi untuk berpartisipasi dalam mendorong percepatan hilirisasi.
Kedua : Ketergantungan tinggi pada modal dan teknologi asing mengakibatkan Indonesia secara konsisten bertindak sebagai penyedia lokasi dan bahan baku, serta umumnya tenaga kerja kasar saja, sementara mesin, modal, dan penguasaan teknologi tingkat tinggi tetap dipegang pihak luar.
Ketiga : Tumpang tindih dan sektoralisme regulasi dan kebijakan hilirisasi di Indonesia menyebabkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan birokrasi, serta lemahnya integrasi antara aturan perlindungan lingkungan dan izin industri. Regulasi yang ada seringkali dinilai terlalu fokus pada target investasi jangka pendek tanpa kerangka tata kelola (governance) hukum yang matang.
Konsep hilirisasi mandiri merupakan strategi mengolah bahan mentah menjadi produk bernilai tambah tinggi di dalam negeri yang digerakkan oleh kemampuan, modal, teknologi, dan industri lokal serta sesuai dengan kapabilitas daya dukung yang tersedia yang tersebar di berbagai daerah tanpa bergantung pada pihak asing.
Pendekatan ini bertujuan memperkuat rantai pasok domestik, membuka lapangan kerja yang berkualitas, dan mewujudkan kedaulatan ekonomi nasional dan kemandirian daerah penghasil dan pengolah.
Pilar utama hilirisasi mandiri bertumpu pada kebijakan pelarangan ekspor bahan mentah yang dikombinasikan dengan pembangunan infrastruktur dan manufaktur pengolahan domestik guna menciptakan rantai pasok industri yang terintegrasi di dalam negeri melalui penguatan dan melibatkan pelaku usaha Nasional dan Daerah, UMKM dan Koperasi, serta BUMN dan BUMD sebagai pemain utama dalam rantai pasok industri.
Dalam hal itu pemerintah juga secara serius memikirkan pengembangan teknologi sendiri untuk menguasai riset, inovasi, dan alih teknologi agar tidak terus-menerus bergantung pada tenaga atau paten asing.
Pilihan sektor dan manfaat strategis terhadap komoditas prioritas betul-betul dipilih dan dipertimbangkan secara matang seperti mineral, pertanian, perkebunan, perikanan, hingga migas yang betul-betul akan memberikan nilai tambah ekonomi, menciptakan lapangan kerja, melonjakkan harga jual produk serta meningkatkan pendapatan negara melalui pajak serta devisa, sekaligus menghilangkan keyakinan bahwa ketergantungan pada modal asing merupakan satu-satunya jalan menuju kemajuan ekonomi.
Dalam batas tertentu, pengalaman Tiongkok menunjukkan bahwa negara dapat mendisiplinkan pasar dan mengendalikan kapital tanpa sepenuhnya tunduk pada resep neoliberal.(*)