SURYA.CO.ID - Ini lah profil Christina Endarwati, ketua majelis hakim yang menolak permohonan jaksa agar terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter TIfa wajib lapor.
Permohonan ini sempat diminta jaksa penuntut umum di sidang dakwaan jilid 2 perkara pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (13/8/2026).
"Sebelum sidang ditutup, kami ingin menyampaikan untuk melakukan permohonan mewajibkan Terdakwa melakukan wajib lapor kembali kepada kami, Majelis," minta JPU.
Namun, permohonan tersebut langsung dikesampingkan oleh Hakim Ketua Cgristina Endarwati.
"Saya belum menetapkan kalau wajib lapor kembali. Jadi dipanggil terlebih dahulu untuk persidangan hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026," ujar Christina.
Baca juga: Sosok Hakim Christina Endarwati yang Terima Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Ijazah Jokowi Dihentikan
Hakim meminta agar Dokter Tifa dihadirkan di sidang.
Di persidangan hari yang dimulai pukul 09.03 WIB, terpaksa ditunda karena Dokter Tifa tidak hadir.
Ketegangan sempat terjadi di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Timur saat Majelis Hakim yang dipimpin Christina Endarwati mempertanyakan ketidakhadiran terdakwa.
"Penuntut umum, ada Terdakwa? Silakan dihadirkan," kata Christina usai mengetuk palu sidang tiga kali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan secara patut tertanggal 30 Juli 2026.
JPU juga menyebut bahwa dalam persidangan perkara sebelumnya, Dokter Tifa sempat menyatakan kesediaannya untuk hadir tanpa perlu dipanggil.
Hakim Ketua kemudian mengingatkan JPU bahwa pemanggilan dalam persidangan perkara pidana ditujukan langsung kepada terdakwa untuk dihadirkan secara fisik, bukan melalui kuasa hukum.
"Enggak, dalam perkara ini kan yang Saudara panggil kan terdakwa. Saya menanyakan kepada Saudara, terdakwa hadir atau tidak? Kalau tidak, dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya," tegas Hakim Ketua.
Mendengar perdebatan mengenai surat pemanggilan tersebut, tim kuasa hukum Dokter Tifa langsung menyela.
Kuasa hukum mengklarifikasi bahwa surat pemanggilan resmi baru diterima pihaknya pada H-1 persidangan, yakni Rabu (12/8/2026).
Selain itu, kuasa hukum Dokter Tifa menegaskan bahwa pihaknya telah resmi mengajukan permohonan praperadilan terkait keabsahan dakwaan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Merujuk Pasal 163 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru, kuasa hukum meminta agar persidangan pokok perkara ditunda.
"Ketika praperadilan dilakukan, maka (pemeriksaan pokok) perkara ditunda," ujar kuasa hukum Dokter Tifa di hadapan Majelis Hakim.
Karena tenggat waktu pemanggilan dinilai belum memenuhi ketentuan hukum acara, Hakim Ketua menetapkan persidangan ditunda hingga Kamis, 27 Agustus 2026.
Dikutip dari laman Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Christina lahir di Bantul, Yogyakarta.
Ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2000.
Christina merupakan lulusan S1 Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1996.
Pada 2011, ia menyelesaikan studi S2 Hukum di Universitas Islam Indonesia (UII).
Sebelum bertugas di Jakarta Timur, rekam jejak kariernya meliputi berbagai wilayah di Indonesia, antara lain:
Menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru.
Bertugas di Pengadilan Negeri Kendal.
Berpengalaman menangani berbagai perkara di PN Wates, PN Sleman, dan PN Batulicin.
Penunjukan Christina di kasus yang menjerat Dokter Tifa ini menjadi wewenang sepenuhnya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel , hakim yang ditunjuk merupakan hakim-hakim berpengalaman dalam persidangan.
"Ini termasuk hakim pilihan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ya, jadi memang sudah cukup berpengalaman dalam menangani perkara," ungkap Immanuel.
Hakim Christina menjadi sorotan saat menerima keberatan (ekspsi) Dokter Tifa.
Christina Endarwati bersama dua hakim anggota, Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina menilai eksepsi tim penasihat hukum beralasan secara hukum sehingga surat dakwaan jaksa harus dinyatakan gugur di tahap awal.
"Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan," lanjut hakim.
"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang tidak perlu dipertimbangkan," ujar lanjut Christina di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.
Baca juga: Akhirnya Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi yang Jerat Dokter Tifa Dihentikan, Hakim Terima Eksepsi
Selain itu, seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.
Dengan putusan ini, sidang tidak akan dilanjutkan pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa.
Di akhir persidangan, hakim menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum masih memiliki upaya hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kepada penuntut umum bisa menggunakan ketentuan Pasal 206 ayat (4) untuk melakukan perlawanan ataupun menggunakan Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," ujar hakim.
Dokter Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Unggahan tersebut menuduh ijazah sarjana (S1) milik Jokowi palsu.
Salah satunya akun dokter Tifa yang menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan pada ijazah S-1 Jokowi, seperti sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi yang menyebut Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Setelah itu, Jokowi meminta Syarif mendata dan mengumpulkan sejumlah unggahan yang ramai beredar di media sosial.
Menurut jaksa, unggahan-unggahan tersebut menyerang nama baik Jokowi.
"28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," kata Jaksa.
Sementara itu, dalam surat dakwaan disebutkan, Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang terdaftar pada 28 Juli 1980.
UGM juga disebut menerbitkan ijazah S-1 Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo.
Pihak kampus juga telah memastikan bahwa Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM sesuai data akademik.
Namun, terdakwa tetap menuduhkan bahwa ijazah S-1 Jokowi palsu melalui unggahan di media sosial.
Atas perbuatannya, Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sebagai dakwaan subsider, ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. (kompas.com/sumber lain)