Dibully di Tempat Kerja, Karyawan Diskominfo Kukar Nekat Bakar Kantor hingga Jadi Tersangka
Eri Ariyanto August 13, 2026 12:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus pembakaran ruang rapat Gedung Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, memasuki babak baru.

Polisi resmi menetapkan MFA (24), karyawan outsourcing yang bekerja sebagai Operator Command Center, sebagai tersangka.

MFA sebelumnya diamankan setelah diduga nekat membakar ruang rapat di lantai tiga Gedung Diskominfo Kukar.

Aksi tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) pagi dan sempat menggemparkan lingkungan kantor pemerintahan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dugaan persoalan di balik tindakan nekat yang dilakukan MFA.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang menyebut MFA mengaku kerap mengalami perundungan di lingkungan kerjanya.

Bullying tersebut disebut memuncak sehari sebelum kebakaran terjadi, ketika foto MFA kembali dijadikan bahan olok-olok.

Kondisi itu diduga menjadi salah satu pemicu hingga MFA akhirnya melakukan pembakaran di ruang rapat.

Meski demikian, polisi menegaskan dugaan perundungan tersebut dilakukan oleh beberapa oknum, bukan seluruh pegawai Diskominfo Kukar.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, MFA kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pemkab Kukar menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, Pemkab Kukar mengingatkan seluruh pegawai agar persoalan di lingkungan kerja diselesaikan melalui komunikasi dan jalur yang semestinya.

Baca juga: PSSI Soroti Wasit Tarkam Bogor Dikabarkan Tewas Diduga Dianiaya Suporter, Ternyata Tak Berlisensi

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, mengonfirmasi status hukum pelaku setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam.

"Setelah kita amankan dan ambil keterangan, kemudian kemarin kita tetapkan menjadi tersangka," ujar Elnath, Rabu (12/8/2026).

Dari hasil penyelidikan awal, aksi nekat tersebut dipicu oleh tindakan perundungan yang dialami pelaku di lingkungan kerja. Kejadian memuncak sehari sebelum insiden kebakaran terjadi.

"Dia memang sering dibully. Mungkin memuncaknya saat bullying terakhir, sehari sebelum kejadian, ketika fotonya kembali dijadikan bahan olok-olok," jelas Elnath.

RUANG RAPAT TERBAKAR - Kondisi ruang rapat di lantai tiga Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang terbakar pada Selasa (11/8/2026). ((Ist)/HO/DISDAMKARMATAN KUKAR)

Meski demikian, Elnath menegaskan dugaan perundungan tersebut hanya dilakukan oleh beberapa oknum, bukan seluruh pegawai instansi.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kukar menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kukar, Sunggono, menyatakan prihatin atas insiden tersebut dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya memang dapat laporan, tapi sekarang kan baru laporan pendahuluan. Prinsipnya, ya kita tetap memakai asas praduga tak bersalah. Kalau ini memang harus diselesaikan secara hukum, silakan," kata Sunggono.

Sunggono mengimbau seluruh pegawai, baik ASN maupun tenaga honorer, untuk menyelesaikan masalah internal secara baik-baik dan membuka jalur komunikasi tanpa harus mengambil tindakan pribadi yang merugikan.

(TribunNewsmaker.com/TribunBogor)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.