KPU RI Respons Dugaan Asusila Oknum Komisioner KPU Papua Barat
Hans Arnold Kapisa August 13, 2026 12:44 PM

 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merespons dugaan kasus asusila yang menyeret oknum komisioner KPU Provinsi Papua Barat berinisial AM.

Divisi Teknis KPU RI, Idham Kholid, menyampaikan bahwa ada mekanisme pemberhentian terhadap anggota KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang tersangkut persoalan hukum atau pelanggaran etik.

Mekanismenya, kata Idham Kholik, telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja KPU.

“Proses pemberhentian tentu memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dilalui sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Idham, melalui keterangan tertulis kepada media di Manokwari, Kamis (13/8/2026).

Idham menjelaskan, sesuai Pasal 127 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2020, pemberhentian anggota KPU dapat didahului dengan verifikasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Ketentuan ini juga mengatur langkah lanjutan apabila seorang anggota terbukti melakukan pelanggaran atau tersangkut kasus hukum," ujarnya.

Baca juga: Suami Lapor Polisi Usai Gerebek Istri di Hotel bersama Oknum Komisioner KPU Papua Barat

Mekanisme Etik

Selain PKPU Nomor 3 Tahun 2020, aturan mengenai tata kerja KPU juga tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur tugas bidang hukum, termasuk advokasi dan dokumentasi hukum.

Saat ini, dugaan kasus tersebut tengah berjalan melalui jalur kepolisian dan pengaduan etik ke DKPP.

Sementara AM masih berstatus sebagai pihak yang diduga sebagai pelaku (terlapor).

Kronologi Kasus

Kasus ini mencuat setelah AM, Komisioner Divisi Hukum KPU Papua Barat, diduga ditemukan bersama seorang perempuan berinisial JT di sebuah hotel kawasan Anday, Distrik Manokwari Selatan, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIT.

Peristiwa tersebut dilaporkan RS, suami JT, ke Polresta Manokwari dengan dugaan perzinahan atau perselingkuhan.

Selain ke kepolisian, RS juga melaporkan kasus ini ke DKPP melalui email resmi pada Rabu (12/8/2026).

Dalam pengaduan, RS menyertakan sejumlah dokumen pendukung, termasuk KTP, bukti foto, kronologi kejadian, serta buku nikah sebagai bukti sah pernikahan dengan JT.

“Selain dokumen formal dan kronologi, kami juga mengirim bukti buku nikah sebagai suami istri yang sah,” kata RS.

Baca juga: Dugaan Skandal Oknum Komisioner KPU Papua Barat: URC Polresta Manokwari Tangkap AM dan TJ

Harapan Pelapor

RS berharap DKPP menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga meminta pimpinan KPU Papua Barat maupun KPU RI tidak melindungi oknum penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar.

“Sebagai korban, saya berharap pimpinan KPU baik di Provinsi maupun KPU RI tidak melindungi oknum yang telah mencoreng sekaligus menginjak harkat dan martabat rumah tangga,” tegasnya.

RS menambahkan, proses harus berjalan objektif dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.

Polisi Tangkap AM dan TJ

Sebelumnya, pada Selasa 11 Agustus 2026, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manokwari menangkap AM di kawasan Arfai, Manokwari, sekitar pukul 15.30 WIT.

AM ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/926/VIII/2026/SPKT/Polresta/Polda Papua Barat tertanggal 8 Agustus 2026.

Selain AM, tim URC juga menangkap TJ, di kompleks Kampung Makassar Wosi, Manokwari.

Baca juga: Dugaan Skandal AM Diterima KPU Papua Barat, Keluarga RS Siapkan Aduan ke DKPP

TJ ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 16.50 WIT.

Saat ini, AM dan TJ telah ditahan di Rutan Polresta Manokwari untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga telah menyita dua unit telepon genggam serta rekaman CCTV hotel yang menunjukkan aktivitas kedua terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, mengatakan pihaknya telah memeriksa pelapor serta dua saksi dari keluarga korban.

“Penyidik masih akan memanggil saksi lain yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi. Barang bukti berupa telepon seluler, laptop, maupun rekaman CCTV akan diamankan bila ditemukan dasar yang cukup,” jelas Agung.

Ia menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara maksimal untuk mengungkap fakta sebenarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.