SRIPOKU.COM, MARTAPURA- Larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum di Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan.
Sejumlah truk berukuran besar yang diduga bermuatan batu bara masih terpantau melintas di ruas jalan yang menghubungkan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Timur.
Aktivitas tersebut terpantau pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di ruas jalan umum tepatnya di depan PT MHP Barito, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Sejumlah truk besar terlihat melintas dan aktivitas tersebut sempat direkam warga hingga videonya beredar di tengah masyarakat.
Kemunculan kendaraan angkutan batu bara tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai penerapan kebijakan pelarangan angkutan batu bara menggunakan jalan umum di wilayah Sumatera Selatan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebelumnya telah memberlakukan kebijakan yang mewajibkan angkutan batu bara menggunakan jalan khusus.
Kebijakan tersebut merujuk pada Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 serta Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan jalan khusus bagi angkutan batu bara dan hasil tambang.
Namun, masih terlihatnya truk yang diduga mengangkut batu bara di jalan umum membuat masyarakat mempertanyakan bagaimana pengawasan dan penerapan kebijakan tersebut di lapangan.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, kendaraan angkutan batu bara masih kerap terlihat melintas pada malam hari.
"Kami masih sering melihat truk batu bara lewat pada malam hari. Kalau memang sudah dilarang menggunakan jalan umum, seharusnya kendaraan itu tidak lagi melintas. Kondisi ini membuat masyarakat bertanya-tanya," ujarnya, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya mengenai keberadaan kendaraan berat, tetapi juga menyangkut kepastian aturan serta konsistensi pengawasan.
Jika penggunaan jalan umum memang dilarang bagi angkutan batu bara, masyarakat berharap ketentuan tersebut diterapkan secara tegas dan merata.
Hal senada disampaikan warga lainnya yang meminta regulasi yang telah diterbitkan dibarengi pengawasan dan penindakan konsisten.
"Yang kami harapkan sederhana. Kalau memang sudah ada larangan, ya harus ditegakkan. Jangan sampai masyarakat masih melihat truk batu bara bebas melintas di jalan umum setiap malam," katanya.
Warga Martapura, Kabupaten OKU Timur, Ihsan Efendi, turut menyoroti kembali terlihatnya truk bermuatan batu bara di jalan umum.
Menurut Ihsan, pemerintah dan aparat terkait perlu memberikan perhatian terhadap aktivitas tersebut, khususnya apabila kendaraan yang melintas memang menggunakan ruas jalan yang tidak diperuntukkan bagi angkutan batu bara.
"Masyarakat tentu mempertanyakan, kalau memang ada aturan atau kebijakan terkait larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum, bagaimana pengawasannya di lapangan. Apalagi masyarakat kembali melihat adanya truk batu bara yang melintas pada dini hari," ujar Ihsan.
Ia menilai penjelasan resmi dari pemerintah dan instansi berwenang diperlukan agar masyarakat mengetahui secara jelas ketentuan yang berlaku.
Termasuk, kata dia, mengenai kemungkinan adanya pengecualian, jalur tertentu maupun kondisi khusus yang memungkinkan kendaraan angkutan batu bara melintas.
"Kami berharap pemerintah dan pihak terkait memberikan kejelasan mengenai aturan yang berlaku, termasuk langkah pengawasan dan penindakan apabila ditemukan kendaraan yang melanggar ketentuan. Jangan sampai masyarakat hanya melihat adanya aturan, tetapi pelaksanaannya di lapangan tidak jelas," katanya.
Ihsan juga meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan di tengah masyarakat. Menurutnya, perlu ada koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, Dinas Perhubungan serta instansi lain yang memiliki kewenangan terhadap lalu lintas dan angkutan jalan.
"Yang paling penting adalah kepastian aturan dan konsistensi dalam penerapannya. Jika memang dilarang, tentu harus ada pengawasan yang jelas. Sebaliknya, jika terdapat ketentuan tertentu yang memperbolehkan pada kondisi atau jalur tertentu, hal itu juga perlu disampaikan kepada masyarakat," ujarnya.