TRIBUNJATIM.COM - Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menilai putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menunjukkan adanya persoalan serius dalam penerapan hukum acara pidana.
Menurut Oegroseno, masalah dalam surat dakwaan bukan sekadar kekeliruan administratif.
Ia menyoroti penggunaan dua rezim hukum dalam satu konstruksi dakwaan yang kemudian menjadi salah satu dasar majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
Putusan PN Jakarta Timur sebelumnya memang menyatakan dakwaan Dokter Tifa batal demi hukum dan memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum.
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Kini Diterima Majelis Hakim dan Sidang Kasus Jokowi Dihentikan
Analisis tersebut disampaikan Oegroseno dalam podcast yang membahas putusan sela perkara Dokter Tifa serta penerapan KUHP dan KUHAP baru.
"Kesalahan yang dilihat hakim sangat fatal, yaitu penggunaan dua rezim undang-undang secara bersamaan," jelasnya dikutip dari YouTube Refly Harun pada Rabu (12/8/2026).
Oegroseno menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari keseluruhan proses perkara, bukan hanya dari dokumen dakwaan.
Menurutnya, rangkaian sejak penyidikan, pelimpahan perkara hingga penuntutan harus diperiksa berdasarkan hukum acara yang berlaku.
Ia menekankan perbedaan antara persoalan mendasar dalam konstruksi dakwaan dengan kesalahan administratif yang sifatnya teknis.
"Majelis hakim menyatakan surat dakwaan tersebut batal demi hukum secara totalitas, bukan hanya sebagian kecil atau hal sumir (seperti lupa tanda tangan)."
Dalam putusan sela, titik persoalan yang dinilai majelis hakim berkaitan dengan ketidakcermatan penuntut umum menggunakan Pasal 433 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 310 ayat (1) KUHP lama untuk uraian perbuatan yang sama. Hakim kemudian menyatakan dakwaan tidak memenuhi syarat kecermatan.
Baca juga: Mahfud MD Minta Ijazah Jokowi Dibuktikan Asli Atau Palsu Sebelum Roy Suryo dan Dokter Tifa Dihukum
Bagi Oegroseno, jika masalahnya sebatas kesalahan redaksional atau administrasi, perbaikan masih dapat dilakukan tanpa memengaruhi konstruksi hukum perkara.
Namun, ia melihat penggunaan dua rezim undang-undang dalam satu dakwaan menyentuh substansi penerapan hukum pidana dan hukum acara.
Oegroseno juga menyoroti masa peralihan dari KUHAP lama ke hukum acara pidana yang baru.
Dalam perkara Dokter Tifa, jaksa menggunakan ketentuan KUHP baru sekaligus KUHP lama dalam konstruksi dakwaan. Penggunaan dua rezim tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan yang dipertimbangkan hakim.
Oegroseno mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak hanya berpegang pada aturan yang digunakan ketika penyidikan dimulai.
"Penyidik dan penuntut umum harusnya membaca pasal tersebut, jangan hanya berpatokan bahwa penyidikan menggunakan KUHAP lama."
Menurut dia, perubahan rezim hukum harus dipahami sejak proses penyidikan hingga perkara masuk ke persidangan.
Oegroseno juga memberikan apresiasi terhadap majelis hakim dan penasihat hukum Dokter Tifa karena dinilai tidak hanya melihat surat dakwaan secara parsial.
"Berkas perkara dikupas habis-habisan, mulai dari proses penyidikan, pelimpahan, sampai pengajuan dakwaan oleh jaksa."
Menurutnya, kecermatan tersebut penting untuk memastikan setiap perkara yang masuk persidangan telah memenuhi ketentuan hukum acara.
"Ini pelajaran yang sangat bagus untuk hukum acara pidana kita ke depan. Hakim tidak boleh ragu melihat suatu berkas perkara."
Menurut Oegroseno, perubahan hukum acara pidana menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Pengalaman menggunakan KUHAP lama, menurutnya, tidak otomatis cukup ketika aturan baru mulai berlaku.
"Begitu masuk persidangan, era hukum acara pidana baru sudah berlaku dan aparat penegak hukum harus berani mengupas aturan baru ini agar tidak terjadi kekacauan seperti sekarang."
Ia menilai pemahaman terhadap aturan baru harus dilakukan secara menyeluruh agar kesalahan penerapan hukum tidak kembali terjadi dalam perkara lain.
"Belajar tentang hukum itu tidak boleh berhenti," paparnya.
"KUHAP lama sudah dipelajari dan dipraktikkan, kini ada hukum acara pidana yang baru, maka harus kita pelajari lagi."
Baca juga: Sosok Orang Kuat di Balik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Diungkap Jokowi
Persoalan tersebut juga menjadi relevan karena perkara Dokter Tifa dan Roy Suryo sama-sama berkaitan dengan tudingan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam perkara Roy Suryo, penyidik menggunakan sejumlah ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU ITE. Sementara dalam perkara Dokter Tifa, jaksa sebelumnya mencantumkan antara lain Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1), Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 310 ayat (1) KUHP lama, serta Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE.
Hakim kemudian mempersoalkan penggunaan Pasal 433 KUHP baru dan Pasal 310 KUHP lama untuk uraian perbuatan yang sama.
Persoalan tersebut menjadi dasar surat dakwaan Dokter Tifa dinyatakan batal demi hukum dan berkas perkara dikembalikan kepada jaksa.
Dengan demikian, Oegroseno melihat perkara Dokter Tifa bukan hanya sebagai sengketa mengenai isi dakwaan, tetapi juga sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkan rezim hukum pidana yang tengah mengalami perubahan.