Langgar Rambu di Jombang, Sopir Truk Tronton Asal Ciamis Terciduk Bawa Sabu dan Alat Hisap
Pipit Maulidya August 13, 2026 05:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Seorang sopir truk tronton berinisial AF (31) kini harus mendekam di sel tahanan Polres Jombang, Jawa Timur.

Warga Desa Ciparigi, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasus ini bermula saat anggota Satlantas Polres Jombang melakukan patroli rutin di Jalan Raya Cempaka, Dusun Weru, Desa Mojongapit, Jombang pada Selasa (11/8/2026). AF yang mengemudikan truk tronton bernomor polisi AG 8259 US kedapatan melanggar rambu larangan melintas.

Baca juga: Pemkab Jombang Beri Beasiswa 30 Mahasiswa Undar, Warsubi Buka Peluang Tambah Kuota

Kronologi Penangkapan: Bermula dari Pelanggaran Lalu Lintas

Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Anjar Rahmad Putra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit Turjawali saat melaksanakan hunting system. Petugas melihat truk besar masuk ke ruas jalan yang dilarang bagi kendaraan berat.

"Kendaraan kemudian kami hentikan untuk pemeriksaan kelengkapan surat-surat, termasuk SIM dan STNK, sekaligus dilakukan penindakan atas pelanggaran lalu lintas," ungkap AKP Anjar pada Rabu (12/8/2026).

Namun, saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik sopir dan melakukan penggeledahan. Di dalam sebuah tas berwarna abu-abu milik AF, polisi menemukan barang bukti yang mengejutkan.

Barang Bukti Sabu dan Alat Hisap Disita

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait narkotika, antara lain:

  • Satu plastik klip berisi kristal putih (sabu) dengan berat kotor 0,21 gram.
  • Satu pipet kaca bekas pakai dengan berat kotor 1,37 gram.
  • Satu perangkat alat hisap atau bong.
  • Satu unit ponsel merek Realme berwarna biru.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Jombang untuk penyidikan lebih mendalam.

Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Trikuncoro, menyatakan bahwa pihaknya tengah menelusuri dari mana AF mendapatkan barang haram tersebut.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Kami tengah mendalami asal-usul barang bukti tersebut serta jaringan yang mungkin terkait," tegas AKP Bowo, Kamis (13/8/2026).

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sopir truk tersebut terancam hukuman karena menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Peringatan Keras bagi Pengemudi Angkutan Berat

Pihak kepolisian menyayangkan adanya pengemudi angkutan berat yang menggunakan narkoba. Hal ini sangat berbahaya karena memicu risiko kecelakaan fatal di jalan raya.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan bermotor agar selalu menjaga kondisi fisik dengan cara yang sehat tanpa harus mengonsumsi narkotika. Kami akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Jombang," pungkas AKP Bowo.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain atau jaringan pengedar narkoba yang menyasar para pengemudi lintas provinsi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.