Pramono Dukung BNN Tangka Bos Gendut, Gembong Narkoba Kampung Bahari
Dwi Rizki August 13, 2026 05:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penuh langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR, bos narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

MR ditangkap BNN pada Rabu (12/8/2026).

Dalam penangkapan tersebut, BNN turut menyita sejumlah aset milik MR dengan total nilai mencapai Rp39,9 miliar.

Pramono mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum, khususnya BNN, dalam memberantas peredaran narkoba di Jakarta.

"Pemerintah DKI Jakarta dalam hal yang berkaitan dengan narkoba, apa pun yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, terutama BNN, tentunya kami memberikan support sepenuhnya," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Menurut Pramono, penangkapan tersebut harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Ia menegaskan, keterlibatan dalam persoalan narkoba hanya akan membawa dampak buruk bagi kehidupan di kemudian hari.

"Dan ini menjadi pembelajaran bagi siapa pun untuk tidak terjebak ataupun terlibat dalam persoalan narkoba yang pasti tidak akan membawa kebaikan di kemudian hari," katanya.

Pramono pun menegaskan Pemprov DKI akan terus memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan aparat penegak hukum di wilayah Jakarta.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (13/8/2026).

Dalam penggerebekan, petugas mendapatkan perlawanan mulai dari lemparan batu dan petasan. Petugas pun melepaskan tembakan gas air mata.

Dalam penggerebekan tersebut BNN menemukan sejumlah narkoba, sanjata tajam, senjata api, peluru tajam, hingga menangkap bandar narkoba berinisial ‘MR’ atau Bos Gendut.

BNN Sita 98 Kg Sabu dan Aset Rp 39,9 Miliar

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 98 kilogram sabu, senjata api, emas batangan, uang tunai Rp 1,2 miliar, serta aset senilai Rp 39,9 miliar dalam penggerebekan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026).

Penggerebekan ini adalah pengembangan dari penangkapan MR alias Bos Gendut, yang disebut BNN sebagai salah satu pengendali peredaran narkoba di Kampung Bahari.

MR sebelumnya jadi buronan kasus narkoba sejak 7 November 2025 dan ditangkap pada Rabu (12/8/2026) malam.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hardy Siahaan mengatakan, penyidik mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Bos Gendut Gembong Narkoba Kampung Bahari Dibekuk di Salon, Emas Batangan dan Uang Miliaran Disita

"Salah satu dari gembong narkoba tersebut merupakan buronan kasus narkoba pada 7 November 2025 atas nama MR atau bos Gendut yang bercokol di Kampung Bahari," kata Roy, Kamis siang.

Petugas dari hasil penggerebekan turut menyita kepemilikan sabu 98 kilogram, senjata api, beberapa emas batangan, dan beberapa barang bukti lain non-narkotika. 

Termasuk uang tunai Rp1,2 miliar dan aset lebih sebesar Rp 39,9 miliar.

"Perkara ini tidak semata-mata 92 kilogram narkoba, tetapi juga tindak pidana pencucian uang," ucap Roy.

Baca juga: Selain 995 Senjata Api, Ada Narkoba dan VCD Porno di Ruangan Sekolah Swasta di Kebayoran Lama Jaksel

Dalam penggerebekan, petugas sempat mendapat perlawanan dari massa yang diduga loyalis MR. 

Massa disebut menyerang aparat menggunakan batu dan mercon.

Video yang beredar di media sosial juga memperlihatkan personel Brimob membubarkan massa. 

Aparat terlihat menggunakan gas air mata untuk mengendalikan situasi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.