Terdakwa Pengedar Sabu Terima Divonis 7 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang
Hendra August 13, 2026 08:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA  -  Terdakwa M. Antoni Steven alias Antoni bin Martono langsung menerima putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang selamat 7 tahun penjara.

Vonis majelis hakim PN Pangkalpinang yang dibacakan di muka sidang pada Kamis (13/8/2026) itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa M. Antoni Steven alias Antoni bin Martono selama 10 tahun penjara atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 gram.

Sidang agenda pembacaan putusan itu dipimpin langsung oleh hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara, S.H., M.H., hakim anggota Dewi Sulistiarini, S.H. dan Rizal Firmansyah, S.H., M.H.

Sementara terdakwa M. Antoni Steven alias Antoni bin Martono hadir ke dalam sidang didampingi oleh penasehat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum juga hadir mendengarkan putusan majelis hakim.

Dalam amar putusan Nomor 156/Pid.Sus/2026/PN Pgp, majelis menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan primer.

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan status tetap ditahan.

Perkara ini bermula pada 8 Maret 2026, ketika Terdakwa menghubungi seseorang yang disapa "Mas Pur" melalui WhatsApp untuk memesan satu kantong sabu.

Setelah diarahkan oleh nomor tak dikenal, terdakwa mengambil paket sabu sekitar 10 gram di pinggir jalan dekat Rumah Sakit Bakti Wara, Pangkalpinang.

Lalu paket tersebut dibawanya pulang ke rumah di kawasan Gerunggang. 

Sabu yang diambilnya itu kemudian ditimbang. Kemudian dikemas ulang menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.

Pada  9 Maret 2026 malam, saat hendak melakukan setor tunai di sebuah konter di Kelurahan Kacang Pedang ia pun ditangkap polisi.

Saat digeledah polisi, di saku celananya ditemukan empat paket kecil sabu siap edar.

Polisi pun kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya. Dan ternyata ditemukaan 15 paket sabu tambahan dengan berat netto 6,29 gram.

Berdasarkan hasil uji Balai Pengawas Obat dan Makanan, barang bukti dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

Terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan barang bukti berupa 40 bungkus plastik klip berisi sabu dan satu unit jaket yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

Usai membacakan vonis, majelis hakim PN Pangkalpinang pun memberikan kesempatan untuk menjawab kepada JPU dan terdakwa.

JPU yang hadir dalam sidang tersebut mengambil sikap untuk pikir-pikir dulu. Bahkan JPU membuka peluang untuk mengajukan upaya hukum banding.

Sebaliknya, terdakwa M. Antoni Steven alias Antoni bin Martono bersama penasehat hukumnya menerima langsung vonis majelis hakim PN Pangkalpinang tersebut. (Bangkapos.com/Samuel)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.