BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah terus mendorong kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memiliki legalitas usaha secara lengkap.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas UMKM agar mampu berkembang secara berkelanjutan dan naik kelas.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Bangka Tengah, Irwandi mengatakan, keberhasilan pengembangan UMKM tidak cukup hanya diukur dari pertambahan jumlah pelaku usaha.
Menurutnya, ukuran yang lebih penting adalah seberapa banyak UMKM yang mampu meningkatkan kualitas usaha, memiliki legalitas, produktif, memperoleh akses pembiayaan, serta mampu memperluas pasar.
"Ukuran keberhasilan kita bukan hanya berapa banyak UMKM yang bertambah, tetapi berapa banyak UMKM yang naik kelas, legal, produktif, mampu mengakses pembiayaan, masuk pasar yang lebih luas," ujar Irwandi, Kamis (13/8/2026).
Irwandi menerangkan, kepemilikan perizinan resmi tersbut dibutuhkan para pelaku usaha untuk membuka berbagai akses krusial, mulai dari pembiayaan, bantuan pemerintah, program pelatihan, hingga kesempatan menembus pasar modern, e-commerce, bahkan peluang ekspor.
"Fokus pemerintah daerah mencakup peningkatan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal. Kemudian perluasan pemanfaatan ekosistem digital, akses permodalan, serta pemasaran melalui ritel modern dan lokapasar," terangnya.
Untuk itu ia menuturkan, jika pemerintah daerah terus mengintensifkan pendampingan langsung serta menerjunkan tenaga penyuluh hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
"Kami juga mendorong peningkatan kualitas dan kemasan produk agar produk unggulan Bangka Tengah memiliki daya saing lebih tinggi dan mampu memperluas pasar ke luar daerah," ucapnya. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)