Data dan Fakta Kerusuhan di Anak Tuha Lampung Tengah
Daniel Tri Hardanto August 13, 2026 08:40 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Konflik sengketa lahan seluas sekitar 892 hektare antara PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) dengan masyarakat dari tiga kampung di Anak Tuha kembali memanas.

Baca juga: Muhammadiyah Lamteng Prihatin Kantor PT BSA Dibakar, Minta Konflik Lahan Segera Tuntas 

Ratusan warga dari Kampung Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua mendatangi kantor PT BSA, Rabu (12/8/2026) siang.

Aksi tersebut berujung ricuh. Sejumlah fasilitas dan bangunan kantor perusahaan perkebunan itu dilaporkan mengalami kerusakan karena menjadi sasaran kemarahan warga.

Berikut sejumlah data dan fakta terkait peristiwa tersebut.

  1. Gejolak Spontanitas

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, insiden tersebut merupakan buntut dari perselisihan lahan yang sudah berlangsung lama antara warga dengan pihak perusahaan. 

"Pemicunya adalah dinamika permasalahan yang sudah berjalan cukup lama. Kemarin timbul gejolak spontanitas karena masyarakat menilai pihak perusahaan melakukan aktivitas panen sawit tanpa persetujuan warga," ujar Charles, Kamis (1308/2026).

Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden ini berakar dari perbedaan klaim hukum dan hak atas tanah antara kedua belah pihak.

PT BSA merasa mengantongi izin dan legalitas resmi dari pemerintah untuk mengelola dan memanen hasil perkebunan di area tersebut. 

Sementara warga mengeklaim lahan perkebunan itu merupakan tanah ulayat atau tanah adat milik mereka yang belum pernah diperjualbelikan maupun dikerjasamakan secara sah dengan perusahaan.

"Akibat perbedaan pandangan tersebut, warga sempat mendirikan sekitar empat tenda di luar area perkantoran sebagai bentuk pengawasan atas tanah yang mereka klaim sebagai hak adat," jelas dia.

Kapolres mengatakan, aksi massa yang terjadi menyebabkan kerusakan pada sejumlah infrastruktur perusahaan.

Kepolisian mencatat sekitar delapan unit bangunan terdampak, di antaranya fasilitas mes karyawan, kantor operasional, gudang, serta area penyimpanan logistik.

Meskipun begitu, ia memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut. "Kami bersyukur tidak ada korban jiwa maupun luka-luka, baik dari pihak warga maupun perusahaan," tegas tuturnya.

Seusai kejadian, Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengendalikan situasi. Saat ini, kondisi di lapangan dilaporkan telah aman dan terkendali.

Charles mengatakan, pihaknya juga telah memasang garis polisi di lokasi untuk keperluan olah TKP, pengumpulan alat bukti, serta pendataan aset yang dapat diselamatkan.

"Kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri, tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak pasti, serta menyelesaikan perselisihan lahan melalui jalur hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya. 

2. Mobil Dibakar

Dari pantauan Tribun Lampung pada Rabu malam, sejumlah bangunan kantor PT BSA mengalami kerusakan akibat dibakar massa. Bahkan ada sejumlah mobil yang ludes terbakar.

Sebelum masuk ke kantor perusahaan kelapa sawit tersebut, terlihat ada tiga buah tenda biru. Di dalamnya terlihat banyak warga yang berkumpul. 

Di lokasi perkantoran PT BSA, terlihat kobaran api di dua titik, yakni pos satpam di sisi kiri pintu gerbang dan sudut kanan belakang dekat mes karyawan. 

Di lokasi tersebut, terlihat ada pohon sawit dan truk yang terbakar. Di tengah ada mobil lainnya yang ludes dilalap si jago merah. 

Sementara petugas kepolisian masih ada bersiaga di lokasi. Terlihat pula dua bus brimob yang berjaga. 

3. Konflik Lama

Persoalan agraria yang melibatkan masyarakat dan PT BSA telah berlangsung sejak lama. Sengketa berakar pada perbedaan klaim penguasaan lahan antara masyarakat dengan perusahaan yang memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU).

Masyarakat dari tiga kampung mengeklaim telah menguasai dan mengolah lahan tersebut secara turun-temurun sejak masa kolonial. Warga menyebut lahan itu sebelumnya ditanami berbagai tanaman seperti lada, kopi, dan durian.

Sementara itu, PT BSA memiliki legalitas formal berupa HGU untuk pengelolaan lahan seluas sekitar 892 hektare yang diperuntukkan bagi komoditas perkebunan, di antaranya sawit dan tebu.

Konflik semakin kompleks setelah sejumlah petani lokal kembali menggarap sebagian areal tersebut untuk menanam singkong, baik secara mandiri maupun melalui mekanisme sewa lahan. Eskalasi konflik juga telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Mulai dari penggusuran pada September 2023 yang melibatkan pengamanan aparat dalam jumlah besar, penolakan terhadap skema tali asih yang dinilai belum transparan, hingga aksi tanam bersama yang dilakukan masyarakat pada 2025.

Puncaknya, konflik kembali meledak dengan aksi massa yang berujung pada perusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan pada Agustus 2026. 

4. Mediasi

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Budiman AS meminta konflik di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah diselesaikan dengan mengedepankan dialog. 

Menurut dia, pemerintah harus hadir guna melakukan mediasi antara perusahaan dan masyarakat.

Budiman berharap pemerintah dapat menjadi penengah. Salah satunya dengan memediasi pertemuan yang menghadirkan kedua belah pihak.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, persoalan agraria yang telah berlangsung lama tidak akan selesai jika hanya mengandalkan pendekatan sepihak. Pemerintah daerah perlu mengambil peran aktif.

"Pemda Kabupaten Lampung Tengah bersama DPRD setempat diharapkan segera mengambil inisiatif untuk memfasilitasi dan memediasi pertemuan antara pengusaha dan masyarakat," ujar Budiman, Kamis (13/8/2026).

Ia mengatakan, komunikasi dua arah diperlukan agar perusahaan dapat menyampaikan posisi serta dasar legalitasnya, sementara masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka.

Budiman menilai laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti dengan duduk bersama, meninjau aturan dan dokumen yang menjadi dasar masing-masing pihak, serta mencari solusi yang dapat diterima bersama.

"Jika memang membutuhkan fasilitasi dari pemerintah provinsi, kami tentu akan turun tangan. Namun, kami tetap menghargai pemerintah kabupaten untuk menyelesaikan persoalan internal di sana terlebih dahulu," imbuh Budiman.

Sebagai anggota komisi I yang membidangi persoalan pertanahan, lanjut Budiman, pihaknya siap memberikan dukungan apabila pemerintah daerah membutuhkan fasilitasi dari tingkat provinsi.

"Sebagai (anggota) komisi I yang membidangi masalah pertanahan, kami siap membantu dan memberikan dukungan kepada pemerintah," lanjut dia.

Ia berharap penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui jalur dialog dan mekanisme hukum yang berlaku sehingga tidak kembali berujung pada aksi kekerasan maupun kerusakan fasilitas.

Pemerintah daerah bersama seluruh pihak terkait juga diharapkan dapat segera mencari jalan keluar atas sengketa tersebut demi menjaga keamanan, kepastian hukum, serta kondusivitas masyarakat di Kecamatan Anak Tuha.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq/Dominius Desmantri Barus/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.