SURYA.co.id – Nama Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kali ini, kesaksian di persidangan mengungkap cerita mengenai pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) disebut memiliki tarif Rp225 juta.
Sementara itu, posisi Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Urusan (Kaur) disebut mencapai Rp165 juta.
Besaran uang tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret Sudewo, Senin (10/8/2026).
Sejumlah saksi menceritakan bagaimana calon perangkat desa disebut diminta menyiapkan uang dalam waktu sangat singkat.
Kesaksian tersebut turut menggambarkan bagaimana nama Sudewo disebut dalam komunikasi terkait proses pengisian perangkat desa.
Namun, keterangan saksi di persidangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian perkara dan belum menjadi putusan hukum yang menyatakan Sudewo bersalah.
Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Plt Sekretaris Desa Sidoluhur, Sumindar.
Sumindar sebelumnya menghadiri rapat tingkat kecamatan pada 14 Januari 2026. Ia hadir mewakili Kepala Desa Sidoluhur.
Dalam rapat tersebut, terdapat Sumarjiono yang oleh Sumindar disebut sebagai "orang dari tim Bupati Sudewo".
Menurut kesaksian Sumindar, Sumarjiono menyampaikan besaran uang yang harus disiapkan oleh calon perangkat desa.
Untuk posisi Sekdes, nominal yang disebut mencapai Rp225 juta. Sementara jabatan Kasi atau Kaur disebut memiliki tarif Rp165 juta.
Tidak berhenti pada penyebutan nominal, calon perangkat desa juga disebut diberi waktu sangat singkat untuk menyiapkan uang.
"Waktu itu 14 Januari rapat, kemudian dia menyampaikan kalau besok tidak menyetor, besok akan ditinggal (pendaftarannya)," jelas Sumindar dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com, Senin (10/8/2026).
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena menggambarkan adanya tenggat waktu hanya sehari setelah rapat untuk menyetorkan uang.
Baca juga: Sosok "Orang Dhuwur" Terkuak di Sidang Korupsi Bupati Sudewo, Dipakai Peras Calon Perangkat Desa
Kesaksian mengenai proses pengisian perangkat desa tidak hanya datang dari Sumindar.
Kepala Desa Sidoluhur Sudardi juga menceritakan komunikasi yang diterimanya terkait pengisian perangkat desa.
Sudardi mengatakan dirinya dihubungi Sukarjan, yang disebut sebagai bagian dari tim bupati.
Dalam komunikasi tersebut, Sudardi mengaku diminta mendorong warga agar segera mengikuti proses pendaftaran. Warga juga disebut diminta menyiapkan uang untuk kebutuhan pengisian perangkat desa.
Menurut Sudardi, terdapat informasi bahwa formasi perangkat desa akan ditutup apabila warga tidak mengikuti proses pengisian pada 2026.
"Katanya kalau tak ikut pengisian perangkat desa di tahun 2026, maka tahun 2027 dan seterusnya tak ada pengisian (formasi ditutup)," imbuh Sudardi.
Informasi tersebut kemudian disebut membuat sejumlah calon perangkat desa merasa harus mengambil keputusan dalam waktu singkat.
Salah satu pendaftar, M. Suyanto, juga memberikan kesaksian mengenai uang yang diserahkan dalam proses tersebut.
Suyanto mengaku menyerahkan uang pada sore hari pada 15 Januari 2026. Waktu penyerahan itu hanya berselang satu hari setelah rapat yang dihadiri Sumindar.
Suyanto mengatakan dirinya khawatir kehilangan kesempatan apabila tidak mengikuti proses pengisian perangkat desa pada 2026.
"Terpaksa, karena kalau tak menyerahkan uang kemungkinan tahun-tahun ke depan tak ada pengisian lagi," jelas Suyanto.
Kesaksian tersebut memperlihatkan bagaimana batas waktu yang sangat pendek dan informasi mengenai kemungkinan ditutupnya formasi disebut menjadi faktor yang membuat calon harus segera mencari uang.
Persidangan ini menempatkan nama Sudewo dalam sorotan, bukan hanya karena posisinya sebagai Bupati Pati nonaktif, tetapi juga karena adanya keterangan saksi mengenai orang-orang yang disebut sebagai bagian dari timnya.
Dalam kesaksian Sumindar, Sumarjiono disebut sebagai "orang dari tim Bupati Sudewo". Sementara Sudardi menyebut Sukarjan sebagai bagian dari tim bupati.
Namun, kesaksian tersebut perlu ditempatkan dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan.
Penyebutan seseorang sebagai bagian dari tim atau adanya komunikasi dengan pihak tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut maupun Sudewo melakukan tindak pidana.
Majelis hakim masih memiliki tahapan pembuktian untuk menilai keterkaitan setiap pihak dengan perkara yang sedang disidangkan.
Jika dilihat lebih jauh, kesaksian mengenai tarif Sekdes Rp225 juta dan Kasi/Kaur Rp165 juta bukan hanya menarik dari sisi nominal.
Hal yang juga menjadi perhatian adalah mekanisme dan tekanan waktu yang disebut muncul dalam proses tersebut. Calon perangkat desa disebut harus menyiapkan uang dalam waktu sangat singkat, sementara terdapat informasi mengenai kemungkinan tidak dibukanya formasi pada tahun berikutnya.
Situasi semacam itu dapat membuat calon berada dalam posisi sulit karena keputusan untuk mengikuti proses seleksi bukan hanya berkaitan dengan kemampuan atau kelayakan, tetapi juga dengan kemampuan menyediakan uang dalam waktu tertentu.
Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan desa, kesaksian tersebut menunjukkan pentingnya proses pengisian perangkat desa yang transparan, memiliki aturan yang jelas, serta dapat diawasi. Terlebih, jabatan perangkat desa berkaitan langsung dengan pelayanan publik di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Bagi Sudewo, rangkaian kesaksian ini menjadi bagian dari pembuktian di persidangan yang perlu dilihat secara utuh bersama bukti dan keterangan saksi lainnya. Pada akhirnya, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa yang bertanggung jawab merupakan kewenangan majelis hakim melalui proses peradilan.