Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyambut baik wacana bantuan anggaran dari pemerintah pusat guna menutupi kebutuhan pembayaran gaji PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh Waktu.
Namun, hingga saat ini petunjuk teknis (juknis) dan aturan penyaluran bantuan tersebut belum diterima oleh Pemkab Serang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu pada tahun 2026 telah dianggarkan sebesar Rp 334 miliar.
Rinciannya Rp34 miliar untuk PPPK paruh waktu dan kebutuhan untuk PPPK penuh waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp300 miliar per tahun.
"Kami masih menunggu kebijakan resmi dan juknis dari pusat. Apabila nanti dibuka kesempatan pengajuan, kami pasti akan mengajukan agar beban anggaran daerah dapat terbantu," ujar Zaldi kepada wartawan Tribunbanten.com, Kamis, (13/8/2026).
Baca juga: 3 Desa di Kabupaten Serang Banten Diusulkan Masuk Program Kampung Nelayan Merah Putih
Meski demikian, Pemkab Serang tetap berkomitmen memenuhi kewajiban pembayaran gaji seluruh PPPK.
"Bukan sekadar mampu, melainkan harus memenuhi kewajiban. Demi kepentingan para ASN PPPK, anggaran ini tetap kami siapkan," tegasnya.
Zaldi menyebutkan bahwa hasil perhitungan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kemarin masih tercatat defisit sekitar Rp10 miliar.
Namun, pemerintah daerah tetap optimis potensi pendapatan dari sektor pajak dapat menutupi kekurangan tersebut sehingga diharapkan pada akhir tahun anggaran tidak terjadi defisit.
"Cuma kita menghitung dari peluang potensi pendapatan pajak, jadi ini ada peluang untuk bisa memenuhi kebutuhan ini," pungkasnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mencairkan Rp 19 triliun anggaran untuk pemerintah-pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Alhamdulillah tanggal 5 Agustus yang lalu dari hasil pembicaraan kita dan kemudian Pak Menkeu lapor kepada Bapak Presiden, Bapak Presiden sudah mengambil keputusan untuk membantu pemerintah daerah dan sudah keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026," kata Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026) dikutip dari kompas.com.
Keputusan Menteri Purbaya itu terbit pada Rabu (5/8/2026) pekan lalu usai Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan membantu pemda-pemda yang kesulitan membayar gaji PPPK.
Tito mengungkapkan, tambahan dana yang dicairkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu sebesar Rp 19 triliun, atau lebih tepatnya Rp 18,9 triliun bagi 546 daerah.
"Rp 10 triliun di antaranya lebih ya itu adalah kurang bayar DBH yang dibayarkan kepada daerah-daerah. Kemudian Rp 8 triliun lebih itu adalah dari penambahan istilahnya top-up tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Jadi totalnya hampir Rp 19 triliun, Rp 18,9 sekian, Rp 19 triliun," katanya.