WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Harapan 33 calon jemaah umrah untuk segera menjejakkan kaki di Tanah Suci harus tertunda.
Mereka gagal berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (11/8/2026) setelah visa umrah yang menjadi syarat perjalanan belum diterbitkan.
Persoalan itu membuat Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) turun tangan.
Tim Kemenhaj mendatangi Bandara Soekarno-Hatta setelah menerima informasi adanya calon jemaah yang belum memperoleh kepastian keberangkatan.
Direktur Pengawasan Haji dan Umrah Kemenhaj, Ahmad Abdullah, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberangkatan sekaligus melindungi hak para jemaah.
“Kami mendapat informasi adanya jemaah umrah yang tidak mendapatkan kepastian keberangkatan. Tim langsung bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan keberangkatan dan hak-hak jemaah terpenuhi,” ujar Ahmad dalam keterangan tertulis, dilansir dari Kontan, Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan penelusuran awal Kemenhaj, 33 calon jemaah tersebut sedianya berangkat menggunakan Batik Air dengan penerbangan ID7282 menuju Kuala Lumpur.
Namun, rencana perjalanan itu kandas karena visa umrah mereka belum diterbitkan atau issued.
Baca juga: Jannah Firdaus Kembangkan Ekosistem Layanan Umrah, Kini Punya Hotel di Kota Makkah
Yang menjadi sorotan, puluhan jemaah tersebut diketahui menggunakan jasa Alisha Barda Wisata (ABW) yang diduga beroperasi tanpa izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kondisi tersebut membuat Kemenhaj mengambil langkah untuk memastikan para jemaah tidak kehilangan hak mereka.
Penanganan kemudian dialihkan kepada PT Wal Mahabbul Arafah, perusahaan yang memiliki izin resmi sebagai PPIU.
Upaya itu membuahkan hasil.
Sebanyak 24 jemaah akhirnya diberangkatkan ke Tanah Suci pada Rabu (12/8/2026) menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA982.
Sementara itu, sembilan jemaah lainnya memutuskan tidak melanjutkan perjalanan dan memilih membatalkan keberangkatan serta meminta pengembalian dana.
Kemenhaj Siapkan Penindakan
Kasus ini tidak berhenti pada gagalnya keberangkatan puluhan jemaah.
Kemenhaj menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.
Pemerintah menegaskan bahwa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah hanya boleh dilakukan badan hukum yang telah mengantongi izin sebagai PPIU.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pihak yang menghimpun, menawarkan, memasarkan, atau memberangkatkan jemaah umrah tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai tingkat pelanggarannya.
Ahmad menegaskan Kemenhaj tidak akan membiarkan praktik penyelenggaraan umrah tanpa izin terus berlangsung, terlebih jika sampai merugikan masyarakat.
“Kami akan melakukan penindakan secara tegas terhadap travel maupun individu yang terbukti menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa izin sebagai PPIU atau melakukan perbuatan yang merugikan jemaah,” tegas Ahmad.
“Tidak boleh ada ruang bagi praktik penyelenggaraan umrah ilegal yang mengancam keselamatan, kepastian keberangkatan, dan hak-hak masyarakat,” sambungnya.
Jemaah Diminta Waspada Sebelum Bayar Travel Umrah
Kemenhaj mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memilih biro perjalanan umrah.
Calon jemaah diminta memastikan travel yang digunakan benar-benar memiliki izin resmi sebagai PPIU.
Selain itu, pembayaran sebaiknya dilakukan kepada perusahaan yang memiliki legalitas jelas.
Jemaah juga perlu memeriksa secara langsung jadwal keberangkatan serta memastikan status visa telah diterbitkan sebelum melakukan transaksi dan menunggu hari keberangkatan.
Kasus 33 jemaah yang gagal berangkat dari Soekarno-Hatta menjadi pengingat bahwa harga murah atau janji keberangkatan cepat tidak boleh mengalahkan aspek legalitas dan kepastian layanan.
Sebab, ketika visa belum terbit dan izin penyelenggara dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan sekadar jadwal penerbangan, melainkan harapan masyarakat untuk beribadah ke Tanah Suci.