TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait proses hukum banding yang tengah diajukan empat anggota Bais TNI, pelaku percobaan pembunuhan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Pihak kuasa hukum mengendus adanya potensi impunitas di mana hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terancam dianulir oleh pengadilan tingkat atas.
Direktur LBH Jakarta sekaligus bagian dari TAUD, Fadhil Alfathan, menegaskan ketakutan ini didasari preseden buruk dalam sejarah hukum di Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan oleh aparat militer.
“Ini bukan kekhawatiran tanpa preseden. Kalau kita ambil satu kasus studi, kasus serangan terhadap pembela HAM atau terhadap aktivis, misalnya kasus penculikan dan penghilangan paksa terhadap aktivis pro-demokrasi periode 97-98 yang dilakukan oleh Tim Mawar,” ujar Fadhil Alfathan dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Fadhil mengingatkan bagaimana pola penganuliran hukuman pemecatan terjadi pada anggota Tim Mawar di masa lalu, yang justru berujung pada karier gemilang para pelakunya di institusi negara.
“Pada tingkat pertama, lima terdakwa dipecat dari dinas militer. Tapi kemudian di tingkat banding dan diperkuat di tingkat kasasi, pemecatan dari dinas militer sebagai pidana tambahan dianulir oleh pengadilan banding dan pengadilan kasasi. Bahkan beberapa di antaranya kemudian mengisi posisi-posisi strategis di lingkungan TNI dan pemerintahan,” ungkap Fadhil.
Baca juga: 156 Hari Pascaserangan: Andrie Yunus Jalani 7 Operasi Besar, Mata Kanan Rusak
Kekhawatiran TAUD semakin berlipat ganda karena hingga saat ini proses banding terkesan tertutup.
Fadhil menyebut pihaknya tidak mendapatkan informasi mengenai susunan majelis hakim maupun status penahanan para terdakwa.
“Kami khawatir pelakunya ternyata tidak ditahan. Nah, kekhawatiran ini berlipat ganda dengan tadi yang sudah disampaikan. Kami khawatir ada kemungkinan diringankan atau pidana tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer itu dianulir,” tegasnya.
Menurut Fadhil, jika hukuman pemecatan tersebut benar-benar dibatalkan, hal ini akan menjadi ancaman serius bagi keselamatan para pembela HAM di masa depan.
“Kekhawatiran itu yang kemudian kami rasakan selaku tim kuasa hukum. Dalam kasus-kasus serangan terhadap pembela HAM, ketika tidak ada penghukuman terhadap pelaku, maka kami khawatir pelaku pada level intelektual masih berkeliaran di sekitar kita,” tambahnya.
TAUD mendesak agar proses hukum di tingkat banding berjalan transparan demi memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Kami rasa titik uji atau batu uji dari pemerintah untuk dapat menjamin keselamatan warga negara adalah dari penyelesaian kasus Andri. Apabila tidak ada langkah maju, kekerasan oleh aparat militer itu masih akan terus berlangsung,” pungkasnya.
Baca juga: KY Temukan Indikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Militer di Kasus Andrie Yunus
Tim Mawar adalah sebuah unit kecil di dalam Grup IV Kopassus, bagian dari Angkatan Darat.
Tim ini diduga menjadi dalang di balik penculikan para aktivis pro-demokrasi.
Peristiwa ini membawa 11 anggota Tim Mawar ke Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti II) pada bulan April 1999. beberapa dari mereka dijatuhi hukuman penjara dan pemecatan dari dinas TNI.
Namun belakangan, para prajurit TNI yang dipecat tersebut kembali berdinas di TNI setelah mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Penasihat hukum empat oknum personel Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terdakwa serangan air keras ke aktivis KontraS Andri Yunus mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Tim penasihat hukum keempat terdakwa, yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka, mengajukan banding setelah sebelumnya mengajukan pikir-pikir atas vonis yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan pekan lalu.
Dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan berbeda terhadap empat terdakwa.
Serda Edi, Lettu Budhi, Kapten Nandala, dan Lettu Sami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider, yakni turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan perencanaan terlebih dahulu.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Serda Edi dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Lettu Budhi divonis 2,5 tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Sementara itu, Kapten Nandala dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, dan Lettu Sami 1,5 tahun penjara.