TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur memastikan pemenuhan hak kesehatan bagi tahanan narkoba, khususnya mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Langkah tersebut dilakukan melalui program Beyond The Prisoners yang digagas Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Program ini memastikan setiap pelaku kejahatan yang diamankan menyerahkan data identitas lengkap sejak awal masuk rumah tahanan untuk selanjutnya diverifikasi terkait kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, selain Beyond The Prisoners, pihaknya juga menjalankan program Sigap Sehat untuk memastikan hak kesehatan tersangka maupun pasien rehabilitasi terpenuhi sejak berada di pintu awal kepolisian.
Baca juga: Program Reaktivasi IPWL Kaltim Capai 72,5 Persen, Polda Kaltim Targetkan 100 Persen
"Semenjak saya menjabat, saya meluncurkan program Sigap Sehat dan program Beyond The Prisoners. Seluruh tersangka atau pelaku kejahatan yang diamankan itu bukan hanya menyerahkan data KTP saja, tapi wajib menyertakan data Kartu Keluarga dan BPJS," ujar Romylus, Jumat (14/8/2026).
Menurut Romylus, data KTP saja belum cukup untuk memastikan status kepesertaan jaminan kesehatan seseorang.
Dari hasil komunikasi langsung dengan para tahanan, masih ditemukan sejumlah orang yang belum memiliki BPJS Kesehatan.
"Karena data KTP saja tidak cukup berbicara mengenai BPJS Kesehatan. Dari bincang-bincang saya dengan pelaku kejahatan ataupun tahanan, sebagian besar mereka ada yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan," katanya.
Baca juga: Dirresnarkoba Polda Kaltim Ajak Generasi Muda Jadi Benteng Pencegahan Narkoba
Berdasarkan pendataan terhadap 78 orang tahanan, sebanyak 68 orang merupakan warga asal Kalimantan Timur dan 10 orang berasal dari luar Kaltim.
Dari sisi kepesertaan jaminan kesehatan, tercatat 63 orang memiliki kartu BPJS Kesehatan, dengan 45 orang di antaranya merupakan peserta BPJS Kesehatan mandiri dan enam orang peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Sementara itu, ditemukan pula 21 orang dengan kartu BPJS Kesehatan tidak aktif dan sembilan orang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Ditresnarkoba Polda Kaltim, terutama terhadap tahanan yang berasal dari keluarga kurang mampu.
"Yang menjadi perhatian saya adalah mereka yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan dan juga tidak mampu. Nah, inilah yang menjadi concern kita," tuturnya.
Baca juga: Viral Dugaan Loket Narkoba di Waru PPU, Polda Kaltim: Kita Akan Sikat, Tidak Main-main
Romylus mengatakan, persoalan kesehatan bagi pecandu narkoba sering kali semakin kompleks karena mereka menghadapi persoalan sosial dan ekonomi.
Menurutnya, sebagian pecandu narkoba bahkan kehilangan dukungan keluarga ketika mengalami persoalan ekonomi maupun kesehatan.
"Pecandu ini biasanya suka menjual barang untuk membiayai hidupnya. Saat mereka sakit, enggak ada yang bantu, kebanyakan dibuang atau outcast. Nah, saat mereka tidak mampu, negara harus hadir lewat jaminan kesehatan BPJS Kesehatan ini," jelasnya.
Untuk memastikan akses tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan dan Samarinda.
Kolaborasi itu diwujudkan dengan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan Keliling langsung ke rumah tahanan kepolisian.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kaltim Ungkap Sita 1,75 Kg Sabu hingga Bongkar TPPU Bandar Narkoba
"Bentuk kolaborasinya, kita minta dan undang mereka datang dengan layanan BPJS Kesehatan Keliling. Jadi nanti tahanan yang ada di rutan yang belum punya BPJS akan menerima layanan ini," ungkap Romylus.
Pemenuhan hak kesehatan tersebut juga berjalan beriringan dengan program reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Kalimantan Timur.
Romylus menjelaskan, masyarakat yang menjalani proses asesmen dan dinyatakan sebagai pasien atau residen rehabilitasi, bukan sebagai pelaku kejahatan, juga harus mendapatkan jaminan akses kesehatan.
"Dalam hal rehabilitasi, saat residen tidak memiliki BPJS Kesehatan, itu sebuah kerugian bagi mereka. Padahal negara hadir sebenarnya bagi mereka," tambahnya.
Baca juga: Polda Kaltim dan Dinkes Kaltim Aktifkan 19 IPWL, Perkuat Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba
Ia menegaskan, penanganan persoalan narkoba di Polda Kaltim tidak semata-mata berorientasi pada penindakan hukum.
Pendekatan tersebut dilakukan secara paralel dengan pencegahan terintegrasi serta penguatan rehabilitasi yang mengedepankan prinsip kemanusiaan dan perlindungan hak.
"Secara paralel kita orkestrasi dengan pencegahan terintegrasi dan penguatan rehabilitasi berbasis prinsip kemanusiaan serta perlindungan hak, baik untuk pelaku, residen rehabilitasi, maupun tahanan," pungkas Romylus. (*)