Forklift Terbakar di Pantura Kendal, Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran SOP: Pemilik Akan Dipanggil
M Syofri Kurniawan August 14, 2026 09:55 AM

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Sebuah forklift terbakar di ruas jalan Pantura Kendal-Semarang, tepatnya di depan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun kerugian ditaksir mencapai Rp80 juta rupiah. 

Komandan Damkar Sektor Kaliwungu, Arif Dwiharjono mengatakan pihaknya mendapatkan laporan adanya asap hitam pekat membumbung tinggi di jalan Pantura tersebut.

Baca juga: Dua Rumah di Kaliwungu Kendal Terbakar, Api Berasal dari Sangkar Burung

Setelah ditelusuri, asap itu berasal dari forklift yang terbakar sehingga mengganggu jarak pandang pengendara dari kedua arah.

"Kami menerjunkan satu regu, dan tim langsung memadamkan api tersebut," katanya, Jumat (14/8/2026).

Adapun Kapolsek Kaliwungu, AKP Nindya Putra Wahyu Putranto mengatakan mesin forklift tersebut diduga mengalami oveheat sehingga langsung terbakar. 

Dia menambahkan, forklift tersebut merupakan milik salah satu perusahaan swasta di wilayah Kaliwungu.

"Dari keterangan sejumlah saksi, dugaan sementara mesin mengalami panas berlebih sehingga memicu munculnya api," terangnya.

Peristiwa kebakaran tersebut saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dari Satlantas Polres Kendal. 

Kanit Turjawali Satlantas Polres Kendal, Ipda Very Okta Dwi Saputra, menegaskan penggunaan forklift tidak diperbolehkan melintas langsung di jalan nasional.

Dalam video yang beredar di media sosial, forklift yang terbakar melintas tanpa diangkut mobil pengangkut atau towing.

Menurutnya, hal ini tidak boleh dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas.

Solusinya, pemilik harus menggunakan kendaraan pengangkut atau towing seandainya akan membawa forklift ke jalanan.

"Bahwa kendaraan jenis forklift bukan diperuntukkan untuk beroperasi di jalan raya," terangnya.

Veri menerangkan, pihaknya akan memanggil pihak perusahaan pemilik forklift untuk dimintai klarifikasi sekaligus memberikan pembinaan. 

Dia juga mengingatkan apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan, Satlantas Polres Kendal tidak akan segan melakukan penindakan berupa tilang.

"Kami akan memberikan teguran terlebih dahulu. Namun jika masih mengulangi pelanggaran dengan mengoperasikan forklift di jalan raya, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," tandasnya. (ags)

Baca juga: Tangis Khomsiyah Rumahnya Tinggal Arang, 9 Bangunan di Ringinarum Kendal Terbakar

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.