Buka Lahan dengan Cara Dibakar, 9 Warga di Sumsel Ditetapkan Jadi Tersangka
Odi Aria August 14, 2026 10:27 AM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama jajaran telah menangani sembilan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 9 Agustus 2026.

Dari sembilan kasus tersebut, sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Total luas lahan yang terbakar mencapai 18 hektare.

Plh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan mengatakan, berdasarkan data penegakan hukum karhutla Polda Sumsel, delapan perkara masih dalam tahap penyidikan.

Sementara satu perkara telah masuk tahap II dan satu berkas perkara berstatus P-19.

"Polres Musi Rawas dua laporan dua tersangka, luas lahan terbakar 3 hektare, Polres OKI dua tersangka luas lahan 5 hektare, Polres PALI dua tersangka 3,5 hektare, Polres Muara Enim satu tersangka 5 hektare, Polres OKU Selatan satu tersangka 1 hektare, dan Polres Lahat satu tersangka 0,5 hektare," ujar Suryawan, Kamis (13/8/2026).

Menurut Suryawan, sebagian besar pelaku sengaja membakar lahan karena menganggap cara tersebut lebih murah dan cepat untuk mempersiapkan lahan sebelum ditanami.

"Sebagian besar pelaku seperti di OKI, PALI, Muara Enim, dan Musi Rawas membuka lahan dengan cara dibakar karena dianggap cara paling murah dan instan untuk persiapan menanam komoditas perkebunan seperti kelapa sawit dan kopi," jelasnya.

Selain itu, para pelaku juga meyakini abu hasil pembakaran dapat menyuburkan tanah.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan berbagai bahan untuk mempercepat proses pembakaran. Di antaranya obor bambu, gulungan plastik bekas polibag, pertalite, solar hingga minyak tanah.

"Umumnya mereka menggunakan obor bambu dan gulungan plastik. Ada juga yang pakai pertalite, solar, dan minyak tanah agar tumpukan ranting dan kayu kering cepat terbakar," katanya.

Para tersangka terancam dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Kehutanan, serta ketentuan dalam KUHP terkait perbuatan yang menyebabkan kebakaran.

Suryawan menegaskan seluruh tersangka dalam kasus tersebut merupakan perorangan atau masyarakat.

"Semua tersangka ini adalah perorangan atau dari kalangan masyarakat. Masih proses pengembangan oleh Polres jajaran dan Ditreskrimsus Polda Sumsel. Nanti akan dirilis bersama," tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.