SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Di balik indahnya gelaran pesta pernikahan dan ribuan janji suci yang terucap sepanjang tahun 2025 di Sumatera Selatan, tak semua biduk rumah tangga berhasil berlabuh hingga akhir hayat.
Realita pahit menunjukkan, angka perceraian di Bumi Sriwijaya masih cukup memprihatinkan, khususnya perkara cerai gugat perceraian yang diajukan oleh pihak istri terhadap suami ke lembaga peradilan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 yang diperbarui pada Februari 2026, tercatat ada 9.625 kasus cerai gugat yang bergulir di pengadilan se-Sumatera Selatan.
Fenomena ini mencerminkan dinamika ketahanan keluarga dan pergeseran kesadaran hukum masyarakat, di mana para istri memilih menempuh jalur hukum ketika bahtera rumah tangga tak lagi bisa dipertahankan.
Baca juga: Mengikat Janji Suci di Bumi Sriwijaya: 5 Daerah Penyumbang Pernikahan Terbanyak di Sumsel
Dari 17 kabupaten/kota di Sumsel, berikut adalah tujuh daerah dengan angka cerai gugat tertinggi:
Sebagai ibu kota provinsi dengan populasi paling padat dan tingkat aktivitas ekonomi yang tinggi, Kota Palembang mencatatkan angka cerai gugat tertinggi di Sumsel, yakni menembus 2.028 kasus.
Kompleksitas tekanan ekonomi, dinamika sosial perkotaan, hingga masalah komunikasi antarpasangan disinyalir menjadi pemicu dominan di kota ini.
Kabupaten Ogan Komering Ilir berada di urutan kedua dengan 845 kasus cerai gugat.
Luasnya wilayah dan latar belakang ekonomi keluarga yang beragam menjadi potret tersendiri dalam tingginya gugatan cerai yang diajukan para istri di Bumi Bende Seguguk ini.
Tak berjarak jauh dari OKI, Kabupaten Banyuasin mencatatkan 837 kasus cerai gugat.
Wilayah penopang kota Palembang ini menunjukkan tingginya dinamika hubungan suami-istri yang berujung pada meja hijau.
Kabupaten Musi Banyuasin mencatatkan 724 kasus cerai gugat sepanjang tahun.
Meski Muba memiliki potensi ekonomi daerah yang kuat, ketahanan domestik warga tetap menghadapi ujian berat.
Bumi Sebiduk Sehaluan, Kabupaten OKU Timur, mengantongi 717 kasus cerai gugat.
Angka ini menegaskan bahwa daerah yang dikenal berkarakter agraris ini pun tak luput dari riak-riak konflik rumah tangga.
Di posisi keenam, Kabupaten Musi Rawas membukukan 651 kasus cerai gugat. Tingginya angka gugatan mengindikasikan semakin terbukanya akses dan keberanian para wanita di daerah ini untuk memperjuangkan hak hukumnya.
Menutup jajaran tujuh besar, Kabupaten Muara Enim mencatatkan 627 kasus cerai gugat yang terdaftar di pengadilan.