Kabel Fiber Optik Semrawut di Tangsel Ditertibkan, Pemkot Ancam Beri Sanksi Provider
Ahmad Tajudin August 14, 2026 01:00 PM

 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menertibkan kabel fiber optik yang terpasang semrawut dan menjuntai di sejumlah ruas jalan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah kabel melilit atau membahayakan pengguna jalan, sekaligus menata jaringan utilitas di wilayah tersebut.

Penertiban menyasar kabel yang dinilai tidak sesuai ketentuan, termasuk jaringan yang kembali dipasang setelah sebelumnya ditertibkan.

Pemkot Tangsel menegaskan akan memberikan sanksi sesuai aturan daerah jika penyedia layanan internet tetap memasang kabel secara sembarangan.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan keberadaan kabel yang tidak tertata bukan sekadar mengganggu estetika kota.

Kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat yang melintas di sekitar lokasi.

Pilar menyinggung sejumlah kejadian di daerah lain yang berkaitan dengan kabel menjuntai. Menurutnya, kondisi tersebut bisa menyebabkan warga tersangkut hingga kehilangan nyawa.

"Saya mohon dukungannya para pemangku kepentingan termasuk di lingkungan Pak RW Pak RT dukung nih kabel-kabel ini ayo kita turunkan karena banyak kejadian di luar daerah ada yang kesangkut ada yang meninggal dunia,” kata Pilar saat ditemui di Ciputat Timur, Tangsel, Kamis (13/8/2026).

Baca juga: Sawah Warga Bayah Lebak Diduga Terdampak Aktivitas PT CG, Mata Air Mengering & Lahan Tertutup Lumpur

Atas pertimbangan keselamatan tersebut, Pemkot Tangsel bersama Bina Marga dan Satpol PP kembali melakukan penertiban kabel fiber optik yang disebut tidak berizin.

Petugas menyasar kabel yang dipasang di atas ruas jalan dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan TribunTangerang.com, penertiban dilakukan di empat titik wilayah Ciputat Timur, yakni Merpati Raya, Prapatan Duren, Menjangan 1 dan Kertamukti. Pemotongan kabel dilakuka pada sekitar pukul 15.00 hingga 16.30 WIB.

Pilar mengatakan, pemasangan kabel fiber optik di sejumlah ruas jalan Tangsel seharusnya sudah mengikuti konsep relokasi jaringan. Untuk jalan-jalan tertentu, jaringan utilitas diarahkan masuk ke dalam ducting sehingga tidak lagi bergelantungan di atas jalan.

“Harus ya, jadi memang secara aturan ya kan seharusnya sekarang semua pemasangan kabel fiber optik itu tidak boleh lagi di atas,” ujar Pilar.

Namun, persoalan muncul ketika kabel yang sebelumnya telah ditertibkan justru kembali dipasang oleh provider. 

Pilar menyebut Pemkot Tangsel menemukan adanya provider yang tetap memasang kabel di atas setelah ruas jalan dirapikan.

"Yang sudah direlokasi kita lihat lagi dan ternyata ada banyak provider internet yang tetap menyalahgunakan,” katanya.

Menurut Pilar, pemasangan kembali kabel tersebut bahkan diduga dilakukan ketika petugas tidak melakukan pengawasan. Laporan mengenai kondisi itu kemudian diterima pemerintah melalui jajaran kewilayahan, mulai dari kelurahan hingga kecamatan.

“Memasang lagi mungkin malam-malam atau kapan kita enggak lihat, akhirnya dari kewilayahan laporan ke kami, dari Kelurahan, Kecamatan bahwa ‘Pak ini kondisinya seperti ini mohon untuk dibantu penertiban kembali’,” ucapnya.

Pilar menegaskan Pemkot Tangsel tidak ingin pola penertiban berlangsung seperti permainan kucing-kucingan antara petugas dan provider. 

Pemerintah akan menyurati pemilik jaringan fiber optik dan meminta komitmen agar tidak kembali memasang kabel secara melanggar aturan.

“Kalau masih melakukan juga ya harus ada konsekuensi, sanksi sesuai dengan aturan perda,” tegas Pilar.

Ia menambahkan, penertiban dilakukan bukan untuk menghambat perkembangan jaringan internet di Tangsel. 

Pemkot tetap mempersilakan provider menjalankan bisnis, tetapi meminta seluruh pemasangan jaringan mengikuti aturan dan memperhatikan keselamatan masyarakat. 

"Berbisnis itu dengan aturan-aturan yang berlaku,” pungkasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.