5 Jenis Pajak Bebas Denda di Kota Batu: PBB hingga BPHTB Spesial HUT Ke-81 RI Sampai 31 Agustus
Sarah Elnyora Rumaropen August 14, 2026 01:35 PM

SURYAMALANG.COM, BATU - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Batu membebaskan denda pajak daerah bagi seluruh wajib pajak di Kota Batu.

Program pembebasan sanksi administratif ini berlaku hingga 31 Agustus 2026 mendatang.

Wali Kota Batu Nurochman menjelaskan terdapat lima jenis pajak daerah yang mendapatkan fasilitas pembebasan denda administratif.

Berikut rincian 5 jenis pajak daerah yang mendapatkan fasilitas pembebasan denda di Kota Batu:

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

2. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

3. Pajak Reklame

4. Pajak Air Tanah

5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

“Pembebasan sanksi ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meringankan beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” kata Nurochman, Jumat (14/8/2026).

Khusus untuk PBJT, Nurochman merinci fasilitas tersebut mencakup pajak atas makanan dan atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, hingga jasa kesenian serta hiburan.

Kemudahan Pembayaran via e-Channel

Selain memberikan pembebasan denda, Pemkot Batu juga mendorong kemudahan transaksi dengan menyediakan berbagai saluran pembayaran elektronik e-channel.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui Bank Jatim dan Virtual Account, maupun menggunakan QRIS, GoPay, OVO, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia, hingga Tokopedia.

“Dengan tersedianya berbagai pilihan pembayaran ini, masyarakat tidak perlu datang dan mengantre di loket pembayaran sehingga transaksi pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan practical,” jelasnya.

Baca juga: Link dan Jadwal Ikut Upacara HUT ke-81 RI di Grahadi Surabaya: Ada 4.000 Kuota Pagi dan Sore

Pemkot Batu berharap masyarakat serta seluruh pelaku usaha dapat memanfaatkan program Bebas Denda Pajak Daerah ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026 mendatang.

“Pembayaran pajak tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap kewajiban sebagai wajib pajak, tetapi juga merupakan kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Batu menuju Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.