Polwan Tertangkap Selingkuh, Suaminya Malah Cabut Laporan, Akankah Brigpol Isyebel PTDH?
Ode Alfin Risanto August 14, 2026 01:41 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Nasib Brigpol Isyebel Tehusalawany kini berada di ujung proses etik internal Polri.

Anggota Polisi Wanita (Polwan) Polda Maluku itu sebelumnya dilaporkan suaminya sendiri, Brigpol Ronny Maryo Loupatty, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Menariknya, meski laporan tersebut kemudian dicabut oleh sang suami pada Juli 2026, proses pemeriksaan etik terhadap Brigpol Isyebel ternyata tidak otomatis berhenti.

Kini muncul pertanyaan, akankah Brigpol Isyebel dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)?

Baca juga: Tertangkap Selingkuh, Polda Maluku Pastikan Proses Pelanggaran Etik Brigpol Isyebel Berlanjut

Baca juga: Aleg PAN Soroti Tarif Kapal Cepat Tulehu-Amahai Rp148 Ribu, Terindikasi Penetapan Sepihak

Polda Maluku belum memastikan jenis sanksi yang akan dijatuhkan.

Namun, ada satu fakta penting yang menjadi dasar proses etik tersebut: Bidpropam Polda Maluku sebelumnya telah menemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Fakta itu diperoleh sebelum peristiwa penggerebekan terbaru di sebuah indekos kawasan Tanah Tinggi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Sabtu (8/8/2026) dini hari.

Laporan Sudah Masuk Sejak Mei

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan perkara etik Brigpol Isyebel berawal dari laporan yang dibuat Brigpol Ronny pada 9 Mei 2026.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui tahapan klarifikasi dan penyelidikan oleh Paminal.

Perkara itu bahkan telah dibawa dalam gelar perkara eksternal yang digelar Bidpropam Polda Maluku pada 2 Juni 2026.

Hasil gelar perkara menjadi titik penting dalam kasus tersebut.

Menurut Rositah, dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Karena itu, perkara kemudian dilimpahkan ke Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof) untuk diproses lebih lanjut.

Artinya, proses etik Brigpol Isyebel bukan semata-mata bergantung pada laporan suaminya lagi.

Suami Cabut Laporan, Proses Etik Tak Berhenti

Brigpol Ronny memang sempat mengajukan surat pencabutan laporan pada Juli 2026.

Namun, pencabutan itu tidak serta-merta menghapus proses etik yang sudah berjalan.

Polda Maluku menegaskan, ketika hasil pemeriksaan sebelumnya telah menemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur untuk diproses, mekanisme etik tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.

"Terhadap perkara dugaan pelanggaran kode etik yang sebelumnya telah ditangani, prosesnya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pencabutan laporan oleh pelapor tidak secara otomatis menghentikan proses hukum etik apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur untuk diproses," kata Rositah.

Dengan demikian, pencabutan laporan oleh suami bukan berarti Brigpol Isyebel otomatis terbebas dari jerat pemeriksaan etik.

Sebaliknya, keputusan akhir mengenai sanksi tetap berada dalam mekanisme pemeriksaan etik yang berlaku di internal Polri.

Penggerebekan Terbaru Tak Menemukan Pria di Kamar

Kasus Brigpol Isyebel kembali menjadi perhatian setelah suaminya melaporkan dugaan keberadaan istrinya bersama pria lain di sebuah kamar indekos di kawasan Tanah Tinggi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 00.29 WIT.

Laporan itu diterima piket Bidpropam Polda Maluku.

Personel Propam kemudian bergerak ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Di depan indekos, petugas menemukan sepeda motor milik Brigpol Isyebel. Sandal yang diduga milik Polwan tersebut juga terlihat berada di depan kamar nomor 402 di lantai empat.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pemilik indekos dan Ketua RT setempat.

Situasi sempat memanas setelah sekitar 20 warga berkumpul di sekitar lokasi.

Untuk menjaga keamanan, layanan darurat kepolisian 110 dikerahkan. Sekitar pukul 02.30 WIT, personel Siaga 110 tiba dan melakukan pengamanan.

Namun, fakta yang diperoleh petugas ketika pintu kamar akhirnya terbuka pada sekitar pukul 04.53 WIT berbeda dengan informasi awal.

Brigpol Isyebel ditemukan seorang diri di dalam kamar.

"Tidak ditemukan keberadaan orang lain ataupun laki-laki lain di dalam kamar sebagaimana informasi awal yang dilaporkan," tegas Rositah.

Dua Peristiwa Jangan Dicampuradukkan

Polda Maluku meminta publik tidak mencampuradukkan penggerebekan pada 8 Agustus dengan perkara etik yang telah berjalan sejak Mei.

Penggerebekan terbaru merupakan peristiwa berbeda yang menghasilkan fakta bahwa tidak ditemukan pria lain di dalam kamar saat pemeriksaan dilakukan.

Sementara perkara etik sebelumnya memiliki rangkaian pemeriksaan tersendiri, termasuk penyelidikan Paminal dan gelar perkara eksternal pada 2 Juni 2026.

"Jadi, kami ingin meluruskan bahwa kejadian yang dilaporkan pada 8 Agustus 2026 dengan perkara dugaan pelanggaran etik sebelumnya merupakan dua konteks yang harus dilihat secara proporsional," ujar Rositah.

Menurutnya, fakta mengenai kejadian terbaru tetap harus disampaikan secara utuh, sementara perkara etik sebelumnya terus berjalan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Soal PTDH, Polda Maluku Belum Memastikan

Pertanyaan mengenai kemungkinan Brigpol Isyebel dijatuhi PTDH pun belum bisa dijawab saat ini.

Polda Maluku belum menyatakan bahwa sanksi terberat tersebut akan dijatuhkan kepada Brigpol Isyebel.

Yang sudah dipastikan adalah perkara etiknya tetap berproses, meskipun pelapor sebelumnya telah mencabut laporan.

Jenis sanksi nantinya bergantung pada hasil pemeriksaan dan mekanisme sidang etik sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Maluku menegaskan tidak akan melindungi personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Prinsipnya, apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses dan diberikan sanksi sesuai aturan," kata Rositah.

Di sisi lain, Polda Maluku juga mengingatkan agar informasi mengenai dugaan pelanggaran tidak disimpulkan hanya berdasarkan isu atau informasi yang belum terverifikasi.

"Informasi mengenai dugaan pelanggaran juga harus disampaikan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi," tegasnya.

Pernah Mencuat pada 9 Mei 2026

Sebelum penggerebekan di Tanah Tinggi, persoalan rumah tangga Brigpol Isyebel dan Brigpol Ronny memang sudah pernah mencuat pada 9 Mei 2026.

Saat itu, Brigpol Isyebel disebut diduga ditemukan bersama seorang pria bernama Bryan Maahury di sebuah rumah di kawasan Kudamati.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi dasar laporan Brigpol Ronny kepada Bidpropam Polda Maluku.

Rangkaian pemeriksaan atas laporan itu akhirnya menghasilkan kesimpulan awal bahwa terdapat cukup bukti dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Kini, meski laporan telah dicabut, perkara tersebut tetap berada di jalur etik.

Sementara informasi mengenai seorang pria bernama Bryan Maahury yang disebut terlihat keluar dari area indekos pada pagi hari setelah penggerebekan terbaru masih menjadi informasi yang belum menjadi bagian dari fakta resmi hasil pemeriksaan Polda Maluku.

Dengan demikian, penggerebekan 8 Agustus belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya perselingkuhan, karena hasil pemeriksaan resmi di kamar tidak menemukan pria lain.

Namun, perkara etik yang berasal dari laporan sebelumnya tetap menjadi persoalan tersendiri.

Ujung dari proses tersebut kini menunggu mekanisme pemeriksaan etik Polri: apakah Brigpol Isyebel terbukti melakukan pelanggaran dan sanksi apa yang akhirnya dijatuhkan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.