Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Anggota Legislatif (Aleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Maluku Tengah, Novian Kaman Tutahey, menyoroti penetapan tarif kapal cepat rute Tulehu-Amahai yang mencapai Rp148 ribu.
Sorotan tersebut disampaikan Novian dalam rapat paripurna DPRD Maluku Tengah, Rabu (12/8/2026) malam.
Novian mengatakan, persoalan tarif kapal cepat tidak terlepas dari aspek pelayanan publik di Pelabuhan Tulehu. Secara geografis, pelabuhan yang melayani lintasan Tulehu-Amahai berada di wilayah Kabupaten Maluku Tengah, namun secara yuridis masuk dalam kewenangan provinsi.
Baca juga: Pasar Binaiya Membiru, Gerakan Langit Biru Gencarkan Aksi Bersih Lingkungan
Baca juga: Berikut 28 Daftar Nama Paskibraka Maluku HUT ke-81 Republik Indonesia
Menurut anggota Komisi III DPRD Maluku Tengah itu, penetapan tarif angkutan laut memiliki sejumlah landasan hukum, di antaranya UU Nomor 17 Tahun 2018, Permenhub Nomor 08 Tahun 2023, dan Permenhub Nomor 109.
"Yang mana notabene atau frasa dari susunan yang dituangkan dalam peraturan tersebut menyangkut penetapan tarif angka ambang batas atas dan ambang batas bawah," ungkapnya.
Ia kemudian membandingkan tarif yang diterapkan PT Dharma Indah dengan ketentuan tarif kelas ekonomi. Untuk rute Amahai-Tulehu, PT Dharma Indah menetapkan tarif sebesar Rp148 ribu. Sementara, menurut Novian, jika mengacu pada landasan hukum yang disebutkannya, tarif kelas ekonomi berada di angka Rp44 ribu.
Namun, ia menilai terdapat persoalan dalam penerapan aturan karena regulasi yang ada membedakan kelas ekonomi dan non-ekonomi, tetapi tidak secara spesifik menyebut kategori seperti eksekutif, VIP, maupun VVIP.
"Tetapi ada beberapa persepsi hukum yang multitafsir karena di dalam UU maupun Permenhub tersebut bicara tentang kelas ekonomi dan non-ekonomi. Tidak menyebutkan frasa bahwa ada eksekutif, VIP, VVIP. Ini menjadi persoalan," ujarnya.
Sebut Ada Kekosongan Hukum
Novian berpandangan, jika persoalan tersebut ditelaah berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat kekosongan hukum dalam pengaturan tarif kapal cepat.
Ia menegaskan, sorotan tersebut bukan didasari kepentingan pribadi maupun dendam terhadap pihak tertentu, melainkan sebagai evaluasi terhadap aturan dan penerapannya di lapangan.
"Telaah hukum ini pascakejadian kemarin saya tidak ada dendam atau apa, tapi ini menjadi pelajaran. Karena saya melihat ini ada kekosongan hukum," katanya.
Novian juga mengaku telah melakukan pengecekan terhadap dasar penetapan tarif Rp148 ribu. Berdasarkan penelusurannya ke dinas terkait di tingkat kabupaten maupun provinsi, ia menyebut tidak menemukan Peraturan Daerah (Perda) ataupun keputusan bupati yang menetapkan angka ambang batas atas sebesar Rp148 ribu.
"Sekarang bicara Rp148 ribu saya sudah cek dan memastikan di dinas terkait yang ada hubungannya dengan PT Dharma Indah. Di zaman bupati sebelumnya itu tidak pernah ada Perda ataupun keputusan bupati terkait penetapan angka ambang batas atas Rp148 ribu. Bahkan di provinsi saya juga cek, itu tidak ada," bebernya.
Nilai Penetapan Tarif Dilakukan Sepihak
Atas dasar itu, Novian menilai penetapan tarif Rp148 ribu oleh PT Dharma Indah dilakukan secara sepihak.
"Lalu hari ini PT Dharma Indah menentukan tarif itu bisa dikatakan sepihak atau semena-mena. Kalau kita hubungkan dengan UU Nomor 17 dengan Permenhub 109, lebih kontradiksi, lebih tabrak karena tidak tunduk pada peraturan negara," tegasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Novian meminta agar PT Dharma Indah menerapkan tarif kelas ekonomi untuk pelayaran kapal cepat pada rute Tulehu-Amahai maupun Tulehu-Haria.
"Maksud saya dalam paripurna ini saya sampaikan bahwa PT Dharma Indah mengoperasikan kapal cepat rute Tulehu-Amahai dan Tulehu-Haria wajib menjalankan tarif kelas ekonomi," terangnya.
Menurutnya, penerapan tarif kelas ekonomi merupakan bagian yang melekat pada izin trayek yang diberikan kepada operator. Kewajiban tersebut, kata dia, tidak bergantung pada status perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Sebagai bagian dari izin trayek yang ditetapkan, di mana izin trayek ini tetap dan teratur, maka kelas ekonomi merupakan kewajiban yang melekat pada izin trayek, bukan pada status perusahaan swasta ataupun perusahaan BUMN," tukasnya.
Novian menambahkan, tarif kelas ekonomi merupakan bentuk kehadiran negara melalui skema public service obligation (PSO) untuk memastikan pelayanan transportasi tetap dapat diakses masyarakat.
"Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menghindar dari kelas ekonomi. Karena itu adalah ketentuan yang ada pada peraturan," pungkasnya.(*)