WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Bupati Karawang Aep Syaepuloh geram saat memergoki sejumlah orang membuang sampah sembarangan di pinggir Jalan Interchange Karawang Barat, Kamis (13/8/2026) malam.
Aksi tersebut diketahui ketika Aep melintas di kawasan itu.
Di tengah perjalanan, ia melihat sejumlah orang tengah menurunkan sampah dari sebuah mobil dan menumpuknya di tepi jalan.
Aep kemudian menghampiri mereka dan mempertanyakan asal perusahaan serta alasan sampah tersebut dibuang bukan di tempat yang semestinya.
“Kamu dari PT mana, buang sampah sembarangan?” tegur Aep dalam video yang kemudian viral di media sosial.
Seorang pekerja menjawab bahwa dirinya dan rekan-rekannya merupakan tenaga kerja proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
“Dari PLTS, Pak,” jawab pekerja tersebut.
Baca juga: Wanita di Karawang Ngamuk ke Pengacara, Gugatan Cerai Dipalsukan Tanpa Jalani Sidang
Aep lantas meminta Satpol PP Kabupaten Karawang menindaklanjuti temuan itu.
Tak lama setelah mendapat arahan, petugas patroli bergerak ke lokasi.
Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Karawang Tata Suparta mengatakan, petugas meminta seluruh sampah yang telah diturunkan agar segera diambil kembali dan dimasukkan ke dalam mobil.
“Sampah-sampah yang telah diturunkan tersebut kami minta untuk diambil dan dinaikkan kembali ke dalam mobilnya untuk nanti dibuang di tempat yang peruntukannya,” kata Tata.
Tak berhenti di lokasi, lima pekerja bersama kendaraan yang digunakan mengangkut sampah kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Karawang.
Mereka menjalani pembinaan sebelum diserahkan kepada tim penyidik atas dugaan pelanggaran peraturan daerah.
“Selanjutnya lima orang beserta kendaraannya dibawa ke kantor Satpol PP, diberikan pembinaan, kemudian diserahkan kepada tim penyidik atas dugaan pelanggaran Perda,” ujar Tata.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pekerja mengaku merupakan tenaga kontraktor yang tengah mengerjakan proyek pemasangan panel di PT Aisin.
Sampah yang mereka angkut disebut berasal dari mess tempat para pekerja tinggal.
Terancam Sanksi karena Buang Sampah Sembarangan
Tindakan membuang sampah di bahu jalan tersebut diduga melanggar Pasal 23 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020.
Aturan itu melarang masyarakat membuang sampah, benda kotor, maupun barang bekas di jalan, bahu jalan, trotoar, saluran air, tempat umum, serta lokasi lain yang bukan peruntukannya.
Satpol PP menegaskan, pembuangan sampah sembarangan bukan sekadar persoalan kebersihan.
Perbuatan tersebut juga dapat berujung pada proses penegakan hukum ketika memenuhi unsur pelanggaran perda.
“Buang sampah sembarangan bukan hanya mengotori Karawang, tetapi juga melanggar aturan. Sampah ada tempatnya, dan setiap pelanggaran ada konsekuensinya,” tegas Tata.
Selanjutnya, dugaan pelanggaran tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Karawang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena pembuangan sampah dilakukan di pinggir jalan yang menjadi salah satu akses penting di kawasan Karawang Barat.
Aksi tersebut juga memperlihatkan bahwa persoalan sampah bukan hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di ruang publik.